Lompat ke isi utama

Berita

KUPAS TINJAUAN KRITIS DANA KAMPANYE PEMILU 2024, DR. AHMAD MUZAKKI INGATKAN BAHAYA DOMINASI MODAL DALAM DEMOKRASI

R

Hadir sebagai Panelis Bedah Buku, Dr. Ahmad Muzakki Bedah Dinamika Transparansi Keuangan Demokrasi Indonesia

Lampung Tengah — Diskursus mengenai akuntabilitas keuangan politik kembali mengemuka dalam agenda akademis dan elektoral di Lampung. Akademisi UIN Jurai Siwo Lampung, Dr. Ahmad Muzakki, M.Pd., hadir sebagai panelis utama dalam kegiatan Bedah Buku bertajuk “Dana Kampanye 2024: Mengungkap Keuangan dalam Demokrasi Indonesia” (karya Dr. Anwar Alaydrus, S.Sos., M.M., yang diterbitkan oleh Bawaslu RI). Forum yang diselenggarakan secara daring pada Kamis (10/9/2026) mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai ini diselenggarakan bekerja sama dengan KPU Kabupaten Mesuji.

Dalam ulasan kritisnya, Dr. Ahmad Muzakki membaca buku setebal 338 halaman tersebut bukan sekadar sebagai dokumen laporan formal, melainkan sebagai panduan literasi pemilu, kebijakan publik, dan pendidikan demokrasi yang sangat esensial.

Mengawali paparannya, Muzakki melemparkan pertanyaan akademik mendasar: "Apakah dana kampanye memperkuat demokrasi elektoral atau justru memperbesar ketimpangan akses politik?". According to him, uang kerap menjadi "bahan bakar" utama dalam kampanye, namun ketika tata kelolanya tidak transparan, uang dapat terdistorsi menjadi risiko terbesar bagi integritas demokrasi.

"Biaya politik yang sangat tinggi berpotensi mengubah lanskap demokrasi kita dari yang seharusnya 'kompetisi gagasan' beralih menjadi 'kompetisi sumber daya'. Ketimpangan pendanaan ini mempersempit kesetaraan kesempatan bagi para kandidat," tegas Muzakki.

Ia memperlihatkan catatan historis peningkatan batas sumbangan dana kampanye perseorangan maupun kelompok/badan usaha dari Pemilu 2014 ke Pemilu 2019 dan 2024 yang meningkat sangat signifikan. Menurutnya, peningkatan batasan tersebut menimbulkan perdebatan krusial terkait potensi pengaruh pemodal besar serta kekhawatiran dominasi oligarki dalam demokrasi Indonesia.

Membedah instrumen seperti Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA), Muzakki menegaskan pentingnya melompati batasan kepatuhan formalitas menuju pencapaian kebenaran substantif.

Menurutnya, instrumen pelaporan seperti RKDK dan SIKADEKA sering kali baru sebatas mencerminkan angka-angka yang teratur di atas kertas, namun belum sepenuhnya menjamin bahwa perputaran dana yang dilaporkan benar-benar mencerminkan realitas belanja politik di lapangan.

"Instrumen digital dan pembukuan resmi seperti RKDK maupun SIKADEKA memang dirancang untuk menghadirkan transparansi. Namun, ujian terbesarnya adalah efektivitas dan kebenaran substantifnya. Jangan sampai instrumen ini hanya menjadi ajang formalitas pelaporan, sementara transaksi politik yang sebenarnya tetap berjalan di luar jangkauan pencatatan resmi," papar Dr. Ahmad Muzakki.

Sebagai peneliti yang mencermati dinamika demokrasi Indonesia, Muzakki menggarisbawahi beberapa titik krusial yang membuat efektivitas RKDK perlu terus dievaluasi dan diperkuat, di antaranya:

  1. Celah Penggunaan Rekening Non-Resmi: Masih maraknya indikasi transaksi belanja kampanye yang menggunakan rekening pribadi atau saluran di luar RKDK, sehingga tidak terekam dalam sistem.

  2. Kesesuaian Real Cost dan Reported Cost: Munculnya potensi ketidaksesuaian (discrepancy) antara besaran biaya kegiatan kampanye yang riil di lapangan dengan nominal yang disetorkan ke SIKADEKA.

  3. Penyumbang Tersembunyi (Shadow Donors): Risiko pelaporan sumbangan yang secara administratif terlihat sah, tetapi sebenarnya menutupi identitas penyumbang asli atau memecah nominal agar tidak melebihi batas legal.

Muzakki menilai bahwa buku “Dana Kampanye 2024: Mengungkap Keuangan dalam Demokrasi Indonesia” hadir pada saat yang tepat untuk membuka mata publik dan stakeholder pemilu bahwa perbaikan tata kelola keuangan politik harus menyentuh akar permasalahan.

Ia merekomendasikan perlunya integrasi pengawasan berbasis data riil di lapangan yang dikombinasikan dengan audit forensik keuangan. Menurutnya, Bawaslu bersama auditor independen tidak hanya memeriksa kesesuaian dokumen LPPDK, melainkan juga memverifikasi fakta pengeluaran fisik kegiatan peserta pemilu.

"Uji efektivitas RKDK ini menjadi kunci. Jika sistem pencatatan mampu menangkap seluruh aliran dana secara riil, maka kita baru bisa bicara tentang demokrasi yang bersih dan akuntabel. Harapannya, catatan-catatan evaluatif Pemilu 2024 ini dapat mendorong perbaikan regulasi dan tata kelola pendanaan politik di masa mendatang," tutup Muzakki dalam sesi diskusi tersebut.

R

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T