MELALUI BEDIL PEMILU, WAHID TEDI KRISTIANDI DORONG PENGUATAN LITERASI HUKUM UNTUK PEMILU BERINTEGRITAS
|
Lampung Tengah — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah terus berupaya memperkuat fondasi demokrasi melalui peningkatan literasi hukum kepemiluan dan pengembangan pengawasan partisipatif. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan program BEDIL PEMILU (Bedah Edukasi dan Diskusi Isu Literasi Pemilu) yang menjadi wadah pembelajaran, diskusi, dan berbagi pengetahuan bagi jajaran Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Wahid Tedi Kristiandi, S.IP., hadir sebagai pemateri dengan membawakan materi bertajuk “Literasi Hukum Pemilu untuk Memperkuat Pengawasan Partisipatif dalam Menjaga Integritas Pemilu.” Materi ini membahas pentingnya pemahaman terhadap regulasi kepemiluan, peran aktif masyarakat dalam mengawasi proses demokrasi, serta strategi pengembangan pengawasan partisipatif yang dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Program BEDIL PEMILU merupakan salah satu upaya Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dalam membangun budaya belajar dan berbagi pengetahuan di lingkungan kerja. Melalui program ini, jajaran Bawaslu diberikan kesempatan untuk memperdalam pemahaman sesuai bidang tugas masing-masing, mendiskusikan berbagai persoalan kepemiluan, serta meningkatkan kapasitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kelembagaan.
Kegiatan tersebut juga menjadi tindak lanjut atas arahan Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung melalui surat Nomor B-194/KP.06/LA/10/2026 perihal Replikasi Kegiatan Knowledge Sharing. Sebagai bentuk tindak lanjut, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah menghadirkan BEDIL PEMILU sebagai ruang pembelajaran internal yang mendorong keterlibatan aktif seluruh jajaran melalui peran sebagai pemateri, moderator, operator, maupun peserta.
Sebelum pemaparan materi dimulai, Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Yuli Efendi, S.H., memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi pelaksanaan BEDIL PEMILU sebagai sarana untuk meningkatkan kompetensi, memperkuat pemahaman hukum, serta menumbuhkan budaya belajar yang berkelanjutan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah Yuli Efendi, Koordinator Sekretariat Lukito Hadi Sumarto, serta seluruh jajaran staf Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah. Kehadiran seluruh unsur tersebut menunjukkan keterlibatan bersama dalam mendukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penguatan pelaksanaan tugas kelembagaan.
Dalam pemaparannya, Wahid Tedi Kristiandi menjelaskan bahwa literasi hukum pemilu merupakan bagian penting dalam membangun sistem pengawasan yang profesional, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemahaman hukum tidak hanya diperlukan oleh jajaran pengawas pemilu, tetapi juga penting bagi masyarakat agar dapat memahami hak, kewajiban, serta perannya dalam menjaga kualitas demokrasi.
Literasi hukum kepemiluan bukan sekadar kemampuan membaca dan mengetahui peraturan. Lebih dari itu, literasi hukum mencakup pemahaman terhadap substansi aturan, kewenangan lembaga, prosedur pengawasan, mekanisme penanganan dugaan pelanggaran, serta tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut materi yang disampaikan, pemahaman yang baik terhadap regulasi dapat membantu jajaran Bawaslu melaksanakan tugas secara cermat dan bertanggung jawab. Setiap langkah pengawasan harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilaksanakan sesuai kewenangan, serta memperhatikan prosedur yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, masyarakat yang memiliki pemahaman hukum memadai akan lebih mudah mengenali potensi pelanggaran, memahami pentingnya menjaga hak pilih, dan mengetahui mekanisme yang dapat ditempuh ketika menemukan dugaan pelanggaran pemilu.
Wahid menekankan bahwa integritas pemilu tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, tetapi juga mencakup kepatuhan terhadap peraturan, perlindungan hak-hak pemilih, pencegahan pelanggaran, serta penyelesaian persoalan kepemiluan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, penguatan literasi hukum perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui pendidikan, sosialisasi, diskusi, dan berbagai bentuk kegiatan edukatif lainnya. Melalui upaya tersebut, pengetahuan hukum diharapkan tidak berhenti sebagai informasi, tetapi dapat diterapkan dalam tindakan nyata untuk mendukung pengawasan pemilu yang berintegritas.
Pada bagian selanjutnya, Wahid memaparkan sejumlah regulasi dan dokumen kebijakan yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan pengawasan pemilu dan pengembangan pengawasan partisipatif.
Beberapa landasan hukum yang dibahas dalam materi tersebut meliputi:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagai salah satu dasar hukum utama penyelenggaraan pemilu dan pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.
Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif, sebagai salah satu regulasi yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan pengawasan partisipatif.
Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 204/PM.05/K1/05/2024, mengenai pedoman strategi pengawasan partisipatif dalam pemilu dan pemilihan.
Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 261/PM.05/K1/11/2025, tentang pedoman strategi dan teknik pengembangan pengawasan partisipatif.
Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2026, tentang petunjuk teknis indikator capaian dan tata cara pelaporan pengembangan pengawasan partisipatif.
Melalui pemaparan tersebut, peserta diajak memahami bahwa pengawasan partisipatif perlu dilaksanakan secara terarah, terukur, dan sesuai dengan pedoman yang berlaku. Keterlibatan masyarakat harus didukung dengan informasi yang benar, pemahaman terhadap bentuk-bentuk pelanggaran, serta pengetahuan mengenai saluran penyampaian informasi dan laporan kepada Bawaslu.
Wahid juga mengingatkan pentingnya memahami batas kewenangan masing-masing pihak. Masyarakat dapat berperan aktif dalam mengamati, mengawasi, dan menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran, sedangkan tindak lanjut atas informasi tersebut dilaksanakan oleh Bawaslu sesuai kewenangan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, kolaborasi antara masyarakat dan Bawaslu dapat berjalan secara bertanggung jawab tanpa mengabaikan prinsip hukum, objektivitas, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Dalam pembahasan mengenai urgensi pengawasan partisipatif, Wahid menjelaskan bahwa menjaga integritas pemilu bukan hanya menjadi perhatian penyelenggara, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
Masyarakat memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan lingkungan sosialnya, baik di tingkat keluarga, kampung, desa, komunitas, lembaga pendidikan, maupun ruang digital. Keterlibatan warga dapat membantu memperluas jangkauan edukasi dan meningkatkan kesadaran terhadap berbagai potensi kerawanan pemilu.
Pertama, mendorong pencegahan pelanggaran sejak dini. Keterlibatan masyarakat dapat membantu mengenali potensi kerawanan, seperti praktik politik uang, intimidasi terhadap pemilih, dan penyebaran informasi menyesatkan. Informasi yang disampaikan melalui mekanisme yang tepat dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan dan tindak lanjut sesuai kewenangan Bawaslu.
Kedua, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Pendidikan kepemiluan membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai pemilih serta pentingnya menaati ketentuan yang berlaku. Pemahaman ini diharapkan dapat mendorong perilaku yang lebih bertanggung jawab dalam kehidupan demokrasi.
Ketiga, memperluas jangkauan pengawasan. Partisipasi masyarakat dapat menjangkau lingkungan yang luas, mulai dari tingkat kampung, desa, komunitas, hingga ruang digital. Dengan edukasi yang tepat, masyarakat dapat menjadi bagian dari penyebaran informasi mengenai pentingnya pengawasan pemilu.
Keempat, mendorong penyampaian laporan yang tepat. Masyarakat perlu mengetahui cara menyampaikan informasi dan laporan dugaan pelanggaran melalui saluran resmi. Keterangan yang jelas dan bukti awal yang relevan, apabila tersedia, dapat membantu proses penanganan sesuai ketentuan.
Kelima, membangun budaya menolak politik uang. Kesadaran kolektif masyarakat diperlukan untuk menjaga kebebasan pemilih dan menolak praktik transaksional yang melanggar hukum. Pendidikan politik yang berkelanjutan dapat memperkuat pemahaman bahwa suara pemilih merupakan bagian penting dari kedaulatan rakyat.
Keenam, memperkuat kepercayaan publik. Pengawasan yang dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan akuntabel dapat mendukung kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Kepercayaan tersebut perlu dijaga melalui pelaksanaan tugas yang sesuai dengan aturan dan kewenangan.
Ketujuh, meningkatkan kualitas demokrasi. Masyarakat tidak hanya berperan pada saat menggunakan hak pilih, tetapi juga dapat berkontribusi dalam menjaga proses demokrasi melalui pengawasan yang bertanggung jawab dan kepatuhan terhadap hukum.
Melalui penjelasan tersebut, peserta diajak melihat bahwa pengawasan partisipatif bukan hanya kegiatan tambahan, melainkan bagian dari upaya memperkuat kesadaran publik mengenai pentingnya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
Untuk mendorong keterlibatan masyarakat secara lebih luas, Wahid turut memaparkan enam strategi pengembangan pengawasan partisipatif yang dapat dilakukan melalui pendekatan pendidikan, komunikasi, kolaborasi, serta pemanfaatan ruang sosial dan digital.
1. Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P)
Pendidikan Pengawas Partisipatif merupakan sarana untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam memahami pengawasan pemilu. Melalui kegiatan pendidikan, masyarakat diharapkan mampu mengenali potensi pelanggaran, memahami prinsip-prinsip pemilu, serta mengetahui mekanisme penyampaian informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Forum Warga Pengawasan Partisipatif
Forum warga menjadi ruang dialog dan pertukaran informasi mengenai berbagai persoalan kepemiluan. Melalui forum ini, masyarakat dapat menyampaikan pandangan, mengajukan pertanyaan, dan mendiskusikan langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menjaga kualitas demokrasi di lingkungan masing-masing.
3. Pojok Pengawasan
Pojok Pengawasan menjadi sarana informasi dan edukasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengenal tugas Bawaslu, memahami regulasi kepemiluan, serta memperoleh informasi mengenai pengawasan partisipatif. Keberadaan sarana edukasi ini diharapkan dapat mendukung peningkatan akses masyarakat terhadap informasi yang benar.
4. Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi
Kerja sama dengan perguruan tinggi dapat dikembangkan melalui diskusi akademik, pendidikan hukum, penelitian, dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Kolaborasi tersebut membuka kesempatan bagi lingkungan akademik untuk berkontribusi dalam pengembangan pengetahuan dan kesadaran mengenai pengawasan pemilu.
5. Kampung Pengawasan Partisipatif
Pendekatan berbasis kampung atau desa bertujuan menumbuhkan kesadaran kolektif di lingkungan masyarakat. Melalui edukasi yang berkelanjutan, warga diharapkan dapat membangun budaya menolak politik uang, memahami pentingnya menjaga hak pilih, dan berpartisipasi dalam pengawasan sesuai ketentuan.
6. Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif
Pemanfaatan ruang digital menjadi semakin penting di tengah perkembangan teknologi informasi. Komunitas digital dapat berperan dalam menyebarkan edukasi kepemiluan, meningkatkan kewaspadaan terhadap hoaks dan disinformasi, serta mendorong masyarakat untuk memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya.
Keenam strategi tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan partisipatif dapat dikembangkan melalui berbagai pendekatan yang disesuaikan dengan karakteristik masyarakat. Keberhasilannya membutuhkan konsistensi edukasi, komunikasi yang mudah dipahami, serta kerja sama berbagai pihak dalam membangun kesadaran hukum dan demokrasi.
Setelah pemaparan materi selesai, kegiatan BEDIL PEMILU dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh host. Sesi ini menjadi bagian penting dalam rangkaian kegiatan karena memberikan kesempatan kepada peserta untuk mendalami materi, menyampaikan pandangan, serta menghubungkan konsep yang dipaparkan dengan pelaksanaan tugas di lingkungan Bawaslu.
Dalam sesi tersebut, para peserta aktif mengutarakan pertanyaan maupun pernyataan yang berkaitan dengan tema literasi hukum pemilu dan pengawasan partisipatif. Berbagai pandangan yang disampaikan menjadi bahan diskusi untuk memperluas pemahaman bersama mengenai tantangan pengawasan, pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, serta upaya membangun keterlibatan masyarakat dalam menjaga integritas pemilu.
Partisipasi peserta menunjukkan bahwa kegiatan berbagi pengetahuan tidak hanya berorientasi pada penyampaian materi satu arah. Diskusi menjadi ruang bagi seluruh jajaran untuk bertukar perspektif, mengklarifikasi pemahaman, dan menggali lebih jauh hal-hal yang dianggap penting dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.
Melalui pertanyaan yang diajukan, peserta memiliki kesempatan untuk memperjelas materi yang belum dipahami. Sementara itu, pernyataan dan tanggapan yang disampaikan turut memperkaya diskusi, terutama dalam melihat bagaimana literasi hukum dapat diterapkan untuk mendukung pencegahan pelanggaran, penguatan pengawasan partisipatif, dan penyelesaian persoalan kepemiluan sesuai ketentuan.
Peran host dalam memandu jalannya sesi juga menjadi bagian dari kelancaran kegiatan. Dengan alur diskusi yang terarah, kesempatan berpartisipasi dapat diberikan kepada peserta sehingga pembahasan tetap berfokus pada tema yang diangkat.
Sesi diskusi dan tanya jawab tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya membangun budaya komunikasi yang terbuka di lingkungan kerja. Setiap jajaran dapat menyampaikan pertanyaan, berbagi pemahaman, dan memberikan pandangan secara konstruktif sebagai bagian dari proses pembelajaran bersama.
Dengan adanya ruang interaksi tersebut, materi yang disampaikan diharapkan dapat dipahami secara lebih menyeluruh dan memberikan manfaat praktis bagi peserta. Pembelajaran melalui diskusi juga menjadi kesempatan untuk membangun kesamaan persepsi mengenai pentingnya menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan BEDIL PEMILU menjadi salah satu bentuk komitmen Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dalam mengembangkan kapasitas sumber daya manusia melalui kegiatan pembelajaran yang berkelanjutan. Program ini dirancang untuk membuka ruang berbagi pengetahuan antarjajaran sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap berbagai isu kepemiluan yang berkaitan dengan tugas kelembagaan.
Melalui keterlibatan pimpinan, koordinator sekretariat, dan seluruh staf, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi serta membangun lingkungan kerja yang mendukung pengembangan kompetensi. Setiap pegawai memiliki kesempatan untuk belajar dari materi yang disampaikan maupun pengalaman yang dibagikan oleh rekan kerja.
Program ini juga mendorong tumbuhnya kebiasaan berdiskusi dan bertukar informasi secara konstruktif. Dengan budaya belajar yang baik, jajaran diharapkan dapat meningkatkan kemampuan memahami regulasi, mengidentifikasi persoalan, dan menentukan langkah sesuai dengan tugas serta kewenangan masing-masing.
Bagi Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, penguatan kapasitas internal merupakan salah satu bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pengawasan yang berkualitas. Pengetahuan yang terus diperbarui, pemahaman hukum yang tepat, dan komunikasi yang baik menjadi bekal untuk menghadapi dinamika kepemiluan.
Melalui program BEDIL PEMILU, Wahid Tedi Kristiandi berharap penguatan literasi hukum dapat mendorong pemahaman yang lebih luas mengenai pentingnya pengawasan partisipatif. Pengetahuan yang diperoleh perlu diikuti dengan komitmen untuk menaati aturan, menyampaikan informasi secara bertanggung jawab, serta berkontribusi dalam menjaga kualitas demokrasi.
Pengawasan partisipatif yang dibangun melalui pendidikan dan kolaborasi diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa integritas pemilu merupakan tanggung jawab bersama. Bawaslu menjalankan tugas pengawasan sesuai kewenangannya, sedangkan masyarakat dapat mendukung melalui kepedulian, pemahaman hukum, dan partisipasi yang bertanggung jawab.
Ke depan, kegiatan seperti BEDIL PEMILU diharapkan dapat terus dilaksanakan sebagai ruang belajar yang relevan dengan kebutuhan organisasi. Melalui kegiatan yang berkesinambungan, jajaran Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah diharapkan semakin siap memperkuat edukasi kepemiluan dan mendukung pengembangan pengawasan partisipatif.
Pada akhirnya, demokrasi yang berintegritas membutuhkan kepatuhan terhadap hukum, perlindungan hak-hak pemilih, serta keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses pemilu. Dengan memperkuat literasi hukum dan membangun kolaborasi yang berkelanjutan, upaya menjaga kualitas demokrasi dapat dilakukan secara lebih terarah dan bertanggung jawab.
Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Penulis dan Editor: 1T