Lompat ke isi utama

Berita

MENGENAL PELANGGARAN PEMILU TSM: KRITERIA, PROSEDUR PENANGANAN, HINGGA JALUR KE MAHKAMAH AGUNG

Bawaslu Tegaskan Mekanisme dan Sanksi Berat Pelanggaran Administratif Pemilu Bersifat TSM

Lampung Tengah — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia kembali mempertegas pemahaman publik dan peserta pemilu mengenai ketentuan penanganan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Melalui sosialisasi resminya (#Bawaslupedia), pengawas pemilu membedah mulai dari definisi, unsur pelanggaran, subjek terlapor, hingga sanksi diskualifikasi yang membayangi para pelaku.

Berdasarkan regulasi teknis pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2022 serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelanggaran administratif pemilu TSM mencakup perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme administratif dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Selain itu, bentuk pelanggaran ini juga meliputi tindakan menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya guna memengaruhi penyelenggara maupun pemilih secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Suatu dugaan pelanggaran administratif pemilu diklasifikasikan ke dalam kategori TSM apabila memenuhi tiga indikator kumulatif:

  1. Terstruktur: Kecurangan dilakukan oleh aparat struktural, baik oleh aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilu, secara kolektif atau bersama-sama.

  2. Sistematis: Tindakan pelanggaran tersebut telah direncanakan secara matang, tersusun, serta dirancang dengan sangat rapi.

  3. Masif: Dampak dari pelanggaran tersebut memiliki daya pengaruh yang sangat luas terhadap hasil akhir pemilu, bukan hanya terjadi di sebagian kecil wilayah atau lingkup terbatas.

Pihak yang dapat menjadi subjek terlapor atas dugaan ini meliputi seluruh kontestan pemilihan, mulai dari pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, hingga calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Bawaslu menegaskan bahwa konsekuensi hukum atas pelanggaran administratif TSM yang terbukti sah dan meyakinkan sangat fatal bagi kepesertaan kontestan. Terlapor atau pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran ini terancam dijatuhi sanksi pembatalan (diskualifikasi) sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun calon anggota legislatif di semua tingkatan.

Pemberian sanksi administratif pembatalan tersebut juga ditegaskan tidak menggugurkan jerat sanksi pidana pemilu apabila ditemukan unsur tindak pidana di dalamnya.

Dalam hal penegakan hukum, Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terikat oleh tenggat waktu yang ketat guna menjamin kepastian hukum:

  • Pemeriksaan di Bawaslu: Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, dan memutus/merekomendasikan pelanggaran administratif pemilu paling lama 14 hari kerja.

  • Tindak Lanjut KPU: KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu dengan menerbitkan Keputusan KPU paling lambat tiga hari kerja sejak putusan Bawaslu dikeluarkan, termasuk memuat sanksi pembatalan calon.

  • Upaya Hukum ke Mahkamah Agung (MA): Calon yang dijatuhi sanksi pembatalan memiliki hak mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung paling lambat tiga hari kerja setelah keputusan KPU ditetapkan.

  • Putusan MA: Mahkamah Agung wajib memutus sengketa administratif tersebut paling lambat 14 hari kerja sejak berkas perkara diterima secara lengkap. Putusan MA ini bersifat final dan mengikat.

Apabila dalam putusannya Mahkamah Agung membatalkan keputusan KPU, maka KPU diwajibkan secara hukum untuk merehabilitasi serta menetapkan kembali status peserta pemilu yang bersangkutan sebagai calon sah dalam kontestasi. Ketentuan ini menjadi instrumen penting guna menjaga integritas proses demokrasi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan di setiap tahapan pemilu.

Foto: Humas Bawaslu RI

Penulis dan Editor: 1T