Lompat ke isi utama

Berita

MENUJU INFORMASI PUBLIK YANG LEBIH TERBUKA, BAWASLU LAMPUNG TENGAH DUKUNG ARAH BARU REVISI UU KIP

R

Bawaslu Lampung Tengah Dorong Penguatan Transparansi di Era Digital melalui Revisi UU Keterbukaan Informasi Publik

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah turut ambil bagian dalam kegiatan Media Briefing Revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat pada Senin (20/4/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas arah kebijakan revisi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di tengah tuntutan transparansi yang semakin tinggi di era digital.

Acara yang dimoderatori oleh Aditya Nuriya tersebut menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten, di antaranya John Fresly, Gede Narayana, serta Almas Ghaliya dari Indonesia Corruption Watch. Diskusi berlangsung dinamis dengan mengangkat berbagai perspektif mengenai urgensi revisi UU KIP.

Dalam forum tersebut, disampaikan bahwa arah revisi UU Nomor 14 Tahun 2008 akan difokuskan pada penguatan hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik, sekaligus mendorong badan publik agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. Revisi ini juga diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan baru, seperti pengelolaan data digital, keterbukaan informasi berbasis platform online, serta perlindungan data pribadi yang semakin kompleks.

Sejumlah substansi penting yang menjadi perhatian dalam revisi antara lain penyederhanaan mekanisme permohonan informasi, penguatan kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi secara proaktif, serta peningkatan sanksi bagi badan publik yang tidak patuh terhadap prinsip keterbukaan. Selain itu, revisi juga menekankan pentingnya integrasi sistem informasi publik agar lebih mudah diakses oleh masyarakat secara luas.

Menurut para narasumber, perubahan ini sangat penting karena keterbukaan informasi merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dengan akses informasi yang terbuka, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan, termasuk dalam proses demokrasi dan penyelenggaraan pemilu.

Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi,S.H menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi elemen krusial dalam mendukung tugas pengawasan pemilu. Ia menyampaikan bahwa Bawaslu sebagai badan publik memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh informasi terkait pengawasan pemilu dapat diakses secara transparan oleh masyarakat.

“Kami di Bawaslu Lampung Tengah memandang revisi UU KIP sebagai langkah penting untuk memperkuat kepercayaan publik. Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari komitmen kami dalam menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa di era digital saat ini, masyarakat menuntut informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses. Oleh karena itu, revisi UU KIP harus mampu mendorong transformasi digital dalam pelayanan informasi publik, termasuk di lingkungan pengawasan pemilu.

Kegiatan Media Briefing ini juga menjadi ruang dialog terbuka untuk menggali berbagai masukan dari peserta, termasuk dari Bawaslu Lampung Tengah, terkait implementasi keterbukaan informasi di lapangan. Diskusi menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga pengawas, dan masyarakat sipil dalam memastikan keterbukaan informasi berjalan efektif.

Sebagai penutup, masyarakat diajak untuk mengikuti secara langsung jalannya pembahasan melalui kanal YouTube Komisi Informasi Pusat. Partisipasi publik dinilai penting agar masyarakat semakin memahami urgensi keterbukaan informasi publik serta hak-hak mereka sebagai warga negara.

Dengan semangat transparansi, revisi UU KIP diharapkan mampu menghadirkan sistem informasi publik yang lebih terbuka, akurat, dan responsif. Sebab, pada akhirnya, informasi yang mudah diakses bukan hanya kebutuhan, melainkan hak fundamental setiap warga negara dalam kehidupan demokrasi modern.

R

 

R

 

R

 

R

 

R

 

R

 

R

 

R

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T