PEGAWAI BAWASLU LAMPUNG TENGAH IKUTI ORIENTASI PPPK BATCH II HARI KEEMPAT, PERKUAT PEMAHAMAN KEDUDUKAN DAN NILAI BERAKHLAK
|
Lampung Tengah – Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah kembali mengikuti rangkaian Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Batch II yang memasuki hari keempat, Minggu, 9 Agustus 2026.
Pelaksanaan orientasi pada hari keempat menjadi bagian penting dalam rangkaian pembekalan bagi PPPK untuk memperkuat pemahaman mengenai kedudukan, tugas, tanggung jawab, kewenangan, serta peran PPPK dalam mendukung pelaksanaan tugas organisasi Bawaslu. Selain itu, peserta juga mendapatkan pembelajaran mengenai penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK dalam menjalankan fungsi dan tugas jabatan.
Kegiatan pada hari keempat dilaksanakan dengan metode Self Learning melalui Modul dan Video pada Learning Management System (LMS) Bawaslu). Pembelajaran dilakukan secara asynchronous, sehingga peserta dapat mempelajari materi secara mandiri sesuai dengan rangkaian pembelajaran yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaan pembelajaran hari keempat, peserta mengikuti empat materi utama dengan total durasi 360 menit atau 8 JP. Materi tersebut mencakup Kedudukan dan Jenis Jabatan PPPK dalam Sistem ASN dan Organisasi Bawaslu, Tugas, Tanggung Jawab dan Kewenangan PPPK, Peran PPPK dalam Mendukung Pelaksanaan Tugas Unit Kerja, serta Penerapan Nilai BerAKHLAK dalam Fungsi dan Tugas Jabatan PPPK.
Materi pertama merupakan Agenda II dengan durasi 90 menit atau 2 JP, yang membahas mengenai kedudukan dan jenis jabatan PPPK dalam sistem ASN dan organisasi Bawaslu.
Melalui materi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai posisi PPPK sebagai bagian dari aparatur sipil negara serta bagaimana kedudukan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas dalam organisasi Bawaslu. Pemahaman mengenai kedudukan dan jenis jabatan menjadi hal mendasar agar setiap pegawai mengetahui posisi, fungsi, serta tanggung jawabnya dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi.
Peserta juga diarahkan untuk memahami bahwa setiap jabatan dalam organisasi memiliki peran yang saling berkaitan. Oleh karena itu, PPPK di lingkungan Bawaslu perlu memahami struktur organisasi, pola kerja, serta hubungan koordinasi dalam pelaksanaan tugas agar mampu menjalankan pekerjaan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan.
Selanjutnya, peserta mengikuti materi dengan durasi 90 menit atau 2 JP mengenai tugas, tanggung jawab, dan kewenangan PPPK. Materi ini memberikan penekanan terhadap pentingnya pemahaman pegawai mengenai pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya serta batas kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Pemahaman tersebut diperlukan agar PPPK dapat melaksanakan pekerjaan secara profesional, tidak melampaui kewenangan, serta mampu mempertanggungjawabkan setiap tugas yang diberikan. Dalam lingkungan kerja Bawaslu, pelaksanaan tugas yang tepat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas kinerja kelembagaan.
Materi berikutnya berlangsung selama 45 menit atau 1 JP, dengan pembahasan mengenai peran PPPK dalam mendukung pelaksanaan tugas unit kerja.
Pada materi ini, peserta diarahkan untuk memahami bahwa keberadaan PPPK memiliki kontribusi penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan pada unit kerja masing-masing. Setiap pegawai diharapkan mampu menjalankan tugas sesuai dengan peran yang diberikan serta membangun koordinasi yang baik dengan pimpinan maupun rekan kerja.
Peran PPPK dalam unit kerja tidak hanya ditunjukkan melalui penyelesaian tugas secara tepat waktu, tetapi juga melalui kemampuan bekerja sama, berkomunikasi secara efektif, menjaga kualitas pekerjaan, serta memberikan dukungan terhadap pencapaian target organisasi.
Materi terakhir pada hari keempat merupakan Agenda V dengan durasi 135 menit atau 3 JP, yaitu penerapan nilai BerAKHLAK dalam fungsi dan tugas jabatan PPPK.
Pembelajaran mengenai nilai BerAKHLAK menjadi bagian penting dalam membangun karakter dan budaya kerja aparatur. Nilai BerAKHLAK yang terdiri dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif diharapkan tidak hanya dipahami sebagai materi pembelajaran, tetapi dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Nilai Berorientasi Pelayanan mendorong pegawai untuk memberikan pelayanan yang baik, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi maupun masyarakat. Sementara nilai Akuntabel menekankan pentingnya menjalankan tugas secara bertanggung jawab, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya, nilai Kompeten mendorong setiap pegawai untuk terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan. Nilai Harmonis mengajarkan pentingnya membangun hubungan kerja yang saling menghargai, sedangkan Loyal menekankan komitmen terhadap organisasi dan kepentingan bangsa dan negara.
Nilai Adaptif menjadi penting di tengah perubahan lingkungan kerja dan perkembangan teknologi. Pegawai dituntut mampu menyesuaikan diri dengan perubahan serta terbuka terhadap inovasi. Sementara nilai Kolaboratif mendorong terciptanya kerja sama dan sinergi untuk mencapai tujuan organisasi secara bersama-sama.
Penerapan nilai-nilai tersebut memiliki relevansi yang kuat dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Bawaslu. Sebagai lembaga yang memiliki tugas strategis dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu, Bawaslu membutuhkan sumber daya manusia yang tidak hanya memiliki kompetensi, tetapi juga menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, tanggung jawab, dan etika.
Bagi Pegawai Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, rangkaian orientasi ini menjadi kesempatan untuk memperkuat pemahaman mengenai posisi dan kontribusi PPPK dalam organisasi. Pembelajaran yang diberikan diharapkan dapat menjadi bekal dalam menjalankan tugas sesuai dengan jabatan, unit kerja, serta tanggung jawab masing-masing.
Pelaksanaan pembelajaran secara mandiri melalui LMS juga memberikan pengalaman kepada peserta untuk meningkatkan kemampuan belajar secara mandiri. Peserta dituntut untuk aktif mempelajari modul dan video pembelajaran, memahami substansi materi, serta menghubungkan materi dengan kondisi nyata dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kerja.
Orientasi PPPK bukan hanya menjadi kegiatan pembelajaran formal, tetapi juga menjadi proses penguatan budaya kerja dan pembentukan aparatur yang mampu beradaptasi dengan kebutuhan organisasi. Setiap materi yang diberikan diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai bagaimana seorang PPPK harus menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
Keikutsertaan Pegawai Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dalam kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen terhadap peningkatan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia. Penguatan kapasitas pegawai menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tugas kelembagaan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Melalui pemahaman mengenai kedudukan, tugas, tanggung jawab, kewenangan, dan peran PPPK, setiap pegawai diharapkan mampu bekerja sesuai dengan ketentuan dan memberikan kontribusi terbaik bagi unit kerjanya. Sementara itu, penerapan nilai BerAKHLAK diharapkan dapat menjadi pedoman dalam membangun perilaku kerja yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan organisasi.
Rangkaian orientasi juga menjadi momentum untuk menanamkan kesadaran bahwa keberhasilan organisasi tidak hanya ditentukan oleh satu individu, melainkan melalui kerja sama dan kontribusi seluruh unsur di dalamnya. Karena itu, kemampuan berkoordinasi, berkomunikasi, berkolaborasi, dan menjaga hubungan kerja yang harmonis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tugas PPPK.
Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah terus mendorong seluruh pegawai yang mengikuti orientasi agar dapat mengikuti setiap materi dengan sungguh-sungguh, aktif, dan penuh tanggung jawab. Pengetahuan serta pengalaman yang diperoleh selama orientasi diharapkan dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Dengan terlaksananya rangkaian pembelajaran pada hari keempat ini, diharapkan para PPPK semakin memahami kedudukannya dalam sistem ASN dan organisasi Bawaslu serta mampu melaksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan yang diberikan.
Lebih dari itu, penerapan nilai BerAKHLAK diharapkan mampu menjadi landasan perilaku kerja bagi setiap PPPK dalam memberikan kontribusi nyata bagi organisasi. Dengan aparatur yang kompeten, berintegritas, adaptif, dan mampu berkolaborasi, Bawaslu diharapkan semakin mampu menjalankan tugas kelembagaan secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Rangkaian Orientasi PPPK Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Batch II akan terus menjadi bagian dari proses penguatan kapasitas aparatur. Melalui pembelajaran yang berkelanjutan, diharapkan seluruh peserta mampu mengimplementasikan pengetahuan dan nilai-nilai yang diperoleh untuk mendukung peningkatan kinerja serta mewujudkan tata kelola kelembagaan Bawaslu yang profesional, akuntabel, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Penulis dan Editor: 1T