Lompat ke isi utama

Berita

PENGAWASAN BERKELANJUTAN, BAWASLU LAMPUNG TENGAH GELAR UJI PETIK PDPB PASCA PENETAPAN TRIWULAN IV

Bawaslu Lampung Tengah Laksanakan Pengawasan Uji Petik PDPB Pasca Penetapan Triwulan IV di Kampung Nambah Dadi dan Ono Harjo

Bawaslu Lampung Tengah Laksanakan Pengawasan Uji Petik PDPB Pasca Penetapan Triwulan IV di Kampung Nambah Dadi dan Ono Harjo

Dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah melaksanakan kegiatan Pengawasan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pasca penetapan PDPB Triwulan IV oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah. Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan di Kampung Nambah Dadi dan Kampung Ono Harjo, sebagai bentuk komitmen Bawaslu dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengawasan uji petik PDPB merupakan bagian integral dari mekanisme pengawasan berkelanjutan yang dilakukan Bawaslu guna menjaga kualitas daftar pemilih sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis. Data pemilih yang valid dan mutakhir tidak hanya menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara, tetapi juga berperan penting dalam meminimalisir potensi permasalahan pada setiap tahapan pemilu, baik sebelum, saat, maupun setelah hari pemungutan suara.

Dalam pelaksanaan pengawasan di Kampung Nambah Dadi dan Kampung Ono Harjo, jajaran Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah melakukan uji petik dengan mencocokkan data pemilih hasil penetapan PDPB Triwulan IV dengan kondisi faktual di lapangan. Pengawasan difokuskan pada sejumlah aspek krusial, antara lain keberadaan pemilih yang tercantum dalam daftar, kesesuaian identitas kependudukan, serta status pemilih apakah masih memenuhi syarat atau telah mengalami perubahan status, seperti meninggal dunia, pindah domisili, perubahan status pekerjaan tertentu, maupun pemilih pemula yang telah memenuhi syarat namun belum terakomodasi dalam data pemilih.

Selain itu, pengawasan uji petik ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi potensi kerawanan dalam proses pemutakhiran data pemilih, seperti adanya pemilih ganda, pemilih tidak memenuhi syarat yang masih terdaftar, serta pemilih memenuhi syarat yang belum masuk dalam daftar pemilih. Dengan turun langsung ke lapangan dan melakukan interaksi dengan masyarakat, Bawaslu memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi riil data pemilih di tingkat kampung.

Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah menjalin koordinasi dengan aparatur Kampung Nambah Dadi dan Kampung Ono Harjo, serta melibatkan tokoh masyarakat dan warga setempat. Sinergi ini menjadi bagian penting dalam mendukung keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan pemilu. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat membantu penyelenggara pemilu dalam menjaga kualitas data pemilih sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Hasil dari pengawasan uji petik PDPB ini selanjutnya akan dituangkan dalam laporan pengawasan yang menjadi bahan evaluasi dan dasar penyampaian saran perbaikan atau rekomendasi kepada KPU Kabupaten Lampung Tengah apabila ditemukan ketidaksesuaian atau permasalahan dalam pemutakhiran data pemilih. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dini guna meminimalisir potensi pelanggaran maupun sengketa kepemiluan di masa mendatang.

Melalui kegiatan pengawasan uji petik PDPB pasca penetapan Triwulan IV ini, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan penyelenggaraan pemilu secara profesional, independen, dan berintegritas. Bawaslu berharap, dengan semakin meningkatnya kualitas data pemilih yang akurat dan mutakhir, hak pilih seluruh warga negara di Kabupaten Lampung Tengah dapat terlindungi secara optimal, serta kualitas demokrasi dapat terus diperkuat secara berkelanjutan.

c

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T