Lompat ke isi utama

Berita

PENGAWASAN BERKELANJUTAN, BAWASLU LAMPUNG TENGAH LAKSANAKAN UJI PETIK PDPB PASCA PENETAPAN TRIWULAN IV

Bawaslu Lampung Tengah Laksanakan Pengawasan Uji Petik PDPB Pasca Penetapan Triwulan IV di Kampung Kota Gajah dan Kota Gajah Timur

Bawaslu Lampung Tengah Laksanakan Pengawasan Uji Petik PDPB Pasca Penetapan Triwulan IV di Kampung Kota Gajah dan Kota Gajah Timur

Dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah melaksanakan kegiatan Pengawasan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pasca penetapan PDPB Triwulan IV oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah. Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan di Kampung Kota Gajah dan Kampung Kota Gajah Timur, sebagai bagian dari komitmen Bawaslu dalam memastikan kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengawasan uji petik PDPB tersebut merupakan tahapan penting dalam rangka menjaga validitas data pemilih sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis. Data pemilih yang tidak akurat berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, baik pada tahapan pemilu maupun pada saat pemungutan dan penghitungan suara. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah secara konsisten melakukan pengawasan melekat dan berkelanjutan terhadap proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU.

Dalam pelaksanaan pengawasan di Kampung Kota Gajah dan Kampung Kota Gajah Timur, jajaran Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah melakukan uji petik dengan cara mencocokkan data pemilih hasil penetapan PDPB Triwulan IV dengan kondisi faktual di lapangan. Pengawasan difokuskan pada sejumlah aspek krusial, antara lain keberadaan pemilih yang tercantum dalam daftar, kesesuaian identitas kependudukan, serta status pemilih apakah masih memenuhi syarat atau telah mengalami perubahan status, seperti meninggal dunia, pindah domisili, perubahan status pekerjaan tertentu, maupun pemilih pemula yang telah memenuhi syarat namun belum terakomodasi dalam data pemilih.

Selain itu, pengawasan uji petik ini juga bertujuan untuk mendeteksi potensi kerawanan dalam pemutakhiran data pemilih, seperti adanya pemilih ganda, pemilih tidak memenuhi syarat yang masih terdaftar, serta pemilih memenuhi syarat yang belum masuk dalam daftar. Melalui pendekatan langsung ke masyarakat, Bawaslu memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi riil data pemilih di tingkat kampung.

Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah berkoordinasi dengan aparatur Kampung Kota Gajah dan Kampung Kota Gajah Timur, serta melibatkan tokoh masyarakat dan warga setempat. Sinergi ini menjadi bagian penting dalam mendukung keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan pemilu. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat membantu penyelenggara pemilu dalam menjaga kualitas data pemilih sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Hasil dari pengawasan uji petik PDPB ini selanjutnya akan dituangkan dalam laporan pengawasan yang menjadi bahan evaluasi dan dasar penyampaian saran perbaikan atau rekomendasi kepada KPU Kabupaten Lampung Tengah apabila ditemukan ketidaksesuaian atau permasalahan data pemilih. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dini guna meminimalisir potensi pelanggaran dan sengketa pada tahapan pemilu dan pemilihan di masa yang akan datang.

Melalui kegiatan pengawasan uji petik PDPB pasca penetapan Triwulan IV ini, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan penyelenggaraan pemilu secara profesional, independen, dan berintegritas. Bawaslu berharap, dengan data pemilih yang semakin akurat dan mutakhir, hak konstitusional seluruh warga negara di Kabupaten Lampung Tengah dapat terlindungi secara optimal, serta kualitas demokrasi dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.

c

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T