PENGUATAN PENGAWASAN PAW, BAWASLU LAMPUNG TENGAH IKUTI SOSIALISASI PKPU NOMOR 3 TAHUN 2025 YANG DISELENGGARAKAN KPU
|
Lampung Tengah — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Kamis, 18 Desember 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Lampung Tengah sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman menyeluruh kepada para pemangku kepentingan terkait regulasi terbaru mengenai mekanisme dan tata cara pelaksanaan PAW. Selain Bawaslu Lampung Tengah, kegiatan ini juga diikuti oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lampung Tengah, Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah, partai politik se-Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan pemaparan komprehensif mengenai substansi PKPU Nomor 3 Tahun 2025, mulai dari latar belakang lahirnya regulasi, dasar hukum pelaksanaan PAW, persyaratan dan tahapan PAW, hingga peran masing-masing lembaga dalam menjamin proses PAW berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan PAW.
Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah mengikuti kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen penguatan kapasitas pengawasan, khususnya dalam memahami regulasi terbaru yang menjadi dasar pengawasan proses PAW. Melalui sosialisasi ini, Bawaslu diharapkan dapat mengidentifikasi potensi kerawanan dan pelanggaran yang mungkin muncul dalam pelaksanaan PAW, serta menyiapkan langkah-langkah pencegahan dan pengawasan yang efektif.
Selain itu, kehadiran unsur Kesbangpol, Sekretariat DPRD, dan partai politik menunjukkan adanya sinergi antarlembaga dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola PAW yang tertib administrasi dan sesuai aturan. Partai politik sebagai pengusul PAW diharapkan dapat memahami secara detail mekanisme dan persyaratan yang diatur dalam PKPU, sehingga proses PAW dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Melalui forum sosialisasi ini, peserta juga diberikan ruang untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait implementasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025, termasuk peran pengawasan Bawaslu, koordinasi antarlembaga, serta penyelesaian apabila terjadi permasalahan atau sengketa dalam proses PAW. Diskusi yang berlangsung dinilai sangat penting untuk menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh pihak.
Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam mengawal pelaksanaan PAW agar berjalan sesuai prinsip demokrasi dan peraturan yang berlaku. Dengan pemahaman yang utuh terhadap PKPU Nomor 3 Tahun 2025, Bawaslu siap menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan berintegritas guna menjaga kualitas demokrasi serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu dan proses politik di Kabupaten Lampung Tengah.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi seluruh peserta dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya masing-masing, sekaligus memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dalam mendukung penyelenggaraan PAW yang tertib, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Lampung Tengah.
Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Penulis dan Editor: 1T