PERKUAT ARAH PENGAWASAN PEMILU, BAWASLU RI TETAPKAN RENSTRA 2025–2029 MELALUI PERBAWASLU NOMOR 3 TAHUN 2025
|
Lampung Tengah — Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) resmi mengeluarkan regulasi terbaru berupa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Bawaslu Tahun 2025–2029. Peraturan ini menjadi pedoman strategis bagi seluruh jajaran Bawaslu di tingkat pusat hingga daerah dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya selama lima tahun ke depan.
Penerbitan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2025 merupakan langkah strategis Bawaslu RI dalam memperkuat kelembagaan pengawasan pemilu yang adaptif, profesional, dan berintegritas. Renstra Bawaslu 2025–2029 disusun sebagai acuan perencanaan jangka menengah yang selaras dengan arah pembangunan nasional, dinamika kepemiluan, serta tantangan pengawasan pemilu dan pemilihan di era demokrasi yang semakin kompleks.
Dalam Perbawaslu tersebut, Bawaslu RI menetapkan visi, misi, tujuan, sasaran strategis, hingga arah kebijakan dan program prioritas pengawasan pemilu untuk periode 2025–2029. Renstra ini menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan yang preventif dan partisipatif, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan kelembagaan dan tata kelola organisasi, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam pengawasan pemilu.
Sebagai bagian dari jajaran pengawas pemilu di daerah, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah turut berperan aktif dalam mensosialisasikan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2025 kepada jajaran internal dan para pemangku kepentingan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh pihak memahami arah kebijakan strategis Bawaslu serta mampu mengimplementasikan Renstra secara konsisten dan berkelanjutan di tingkat daerah.
Bawaslu Lampung Tengah memandang sosialisasi Renstra Bawaslu 2025–2029 sebagai langkah penting dalam menyamakan persepsi dan memperkuat komitmen bersama terhadap pencapaian target kinerja pengawasan pemilu. Dengan pemahaman yang utuh terhadap Renstra, seluruh jajaran diharapkan dapat menyusun perencanaan program dan kegiatan yang terukur, selaras dengan indikator kinerja, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pengawasan pemilu.
Selain itu, Renstra Bawaslu 2025–2029 juga menjadi dasar dalam memperkuat akuntabilitas kinerja dan reformasi birokrasi di lingkungan Bawaslu. Melalui implementasi Renstra ini, Bawaslu diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu, sekaligus memastikan setiap tahapan pemilu dan pemilihan berjalan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2025 dengan mengintegrasikan arah kebijakan Renstra ke dalam perencanaan dan pelaksanaan tugas pengawasan di daerah. Hal ini mencakup penguatan pengawasan partisipatif, peningkatan kapasitas pengawas pemilu, serta penguatan koordinasi dan sinergi dengan pemangku kepentingan terkait.
Melalui sosialisasi Perbawaslu tentang Renstra Bawaslu 2025–2029 ini, Bawaslu Lampung Tengah berharap seluruh jajaran dan mitra kerja dapat memahami peran strategis Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi. Dengan perencanaan yang matang, terarah, dan berkesinambungan, Bawaslu optimistis dapat menghadapi berbagai tantangan pengawasan pemilu di masa mendatang secara profesional dan berintegritas.
Terbitnya Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Bawaslu Tahun 2025–2029 diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat peran Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang modern, responsif, dan dipercaya publik. Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah siap mengimplementasikan Renstra tersebut sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan demokrasi yang berkualitas dan berkeadilan.
Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Penulis dan Editor: 1T