Lompat ke isi utama

Berita

PERKUAT INTEGRITAS DAN TRANSPARANSI, BAWASLU LAMPUNG TENGAH IKUTI RAKOR LHKPN DI PROVINSI LAMPUNG

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah Hadiri Rapat Koordinasi Wajib Lapor dan Non Wajib Lapor LHKPN Tahun Periodik 2025 di Bawaslu Provinsi Lampung

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah Hadiri Rapat Koordinasi Wajib Lapor dan Non Wajib Lapor LHKPN Tahun Periodik 2025 di Bawaslu Provinsi Lampung

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah menghadiri kegiatan “Rapat Koordinasi Wajib Lapor dan Non Wajib Lapor LHKPN Tahun Periodik 2025 bagi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung” yang diselenggarakan pada Kamis, 27 November 2025, bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung. Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan unsur sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, yakni Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi, Koordinator Divisi SDMO Heru Sando, serta Koordinator Sekretariat Lukito Hadi Sumarto.

Rapat koordinasi ini digelar sebagai bagian dari upaya Bawaslu dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang berintegritas, transparan, dan akuntabel melalui pelaksanaan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN sendiri merupakan instrumen penting dalam memastikan pengawasan terhadap potensi konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, serta mendorong aparatur penyelenggara negara untuk menjaga integritas pribadi dan institusional dalam menjalankan tugasnya.

Dalam forum tersebut, Bawaslu Provinsi Lampung menegaskan kembali pentingnya pemenuhan kewajiban pelaporan harta kekayaan, baik bagi pejabat wajib lapor maupun non-wajib lapor, sebagai bagian dari akuntabilitas publik. Pelaporan secara tepat waktu dan lengkap merupakan bentuk komitmen lembaga terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Rapat ini juga membahas teknis pelaporan, prosedur verifikasi, serta penyelarasan data sesuai pedoman KPK dan regulasi terbaru terkait LHKPN.

Kehadiran Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen yang kuat terhadap transparansi dan integritas kelembagaan. Ketua Bawaslu Lampung Tengah, Yuli Efendi, bersama jajaran yang hadir, menegaskan bahwa pelaporan harta kekayaan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga wujud nyata tanggung jawab moral dan etika bagi setiap penyelenggara negara.

“Keikutsertaan kami dalam Rapat Koordinasi Wajib Lapor dan Non Wajib Lapor LHKPN Tahun Periodik 2025 merupakan komitmen nyata Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dalam mewujudkan lembaga yang berintegritas dan transparan. Pelaporan LHKPN bukan hanya kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian penting dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu. Kami berharap, melalui rakor ini, seluruh jajaran dapat semakin memahami mekanisme pelaporan sehingga prosesnya dapat berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan,” Ujar Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi,S.H

Senada dengan Ketua, Heru Sando menyatakan bahwa Kegiatan ini sangat penting sebagai penguatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah. Pelaporan LHKPN adalah wujud tanggung jawab moral dan hukum setiap penyelenggara negara. Dengan adanya rakor yang difasilitasi Bawaslu Provinsi Lampung, kami dapat lebih sinkron dalam memahami regulasi terbaru, mekanisme penyampaian, serta penyelesaian kendala yang mungkin dihadapi ke depan. SDM yang taat aturan adalah fondasi utama terciptanya tata kelola lembaga yang bersih.

“Sebagai jajaran kesekretariatan, kami berkomitmen untuk memastikan seluruh proses administratif terkait pelaporan LHKPN berjalan lancar dan tepat waktu. Rakor ini memberikan penguatan sekaligus penyegaran bagi kami dalam memahami prosedur pelaporan yang benar. Dengan meningkatnya pemahaman tersebut, kami berharap pelayanan dan dukungan administrasi kepada pimpinan dan jajaran Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dapat semakin optimal, sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” Ujar Koordinator Sekretariat Bawaslu Lampung Tengah Lukito Hadi Sumarto,S.AP usai mengikuti acara tersebut.

Kegiatan tersebut diselenggarakan berdasarkan surat undangan Bawaslu Provinsi Lampung Nomor: B-71/OT.05/LA/11/2025 tanggal 25 November 2025, yang ditujukan kepada seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah Lampung. Rapat koordinasi ini sekaligus menjadi sarana penyamaan persepsi, peningkatan pemahaman, serta evaluasi terhadap pelaksanaan LHKPN selama tahun sebelumnya.

rakor

Dengan mengikuti kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah berharap dapat semakin memperkuat budaya integritas dalam tubuh organisasi serta memastikan seluruh jajaran mematuhi ketentuan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara konsisten dan berkesinambungan. Hal ini sejalan dengan prinsip pengawasan pemilu yang bermartabat, profesional, dan berlandaskan nilai-nilai etika penyelenggara negara.

rakor

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T