PERKUAT PENGAWASAN PEMILU, KEWENANGAN BAWASLU KABUPATEN/KOTA DIPERTEGAS DALAM PASAL 103 UU NOMOR 7 TAHUN 2017
|
Dalam upaya memastikan penyelenggaraan Pemilu berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan peran strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di setiap tingkatan. Salah satu pilar penting dalam struktur pengawasan adalah Bawaslu Kabupaten/Kota, yang memegang sejumlah kewenangan signifikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 103 undang-undang tersebut.
Kewenangan ini tidak hanya memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal, tetapi juga memperkuat integritas proses demokrasi di tingkat daerah tempat kontestasi politik berlangsung secara langsung antara peserta pemilu dan pemilih.
Berdasarkan Pasal 103, Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki tugas utama untuk menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan pemilu. Kewenangan ini mencakup segala bentuk pelanggaran yang terjadi pada tahapan penyelenggaraan, baik yang dilaporkan masyarakat, peserta pemilu, maupun temuan pengawas.
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten/Kota juga berwenang memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu, kemudian menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada pihak terkait sesuai ketentuan undang-undang. Proses ini memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara objektif, profesional, dan akuntabel.
Tidak hanya itu, dalam menangani dinamika pemilu yang kerap memicu perbedaan pendapat antarpeserta, Bawaslu Kabupaten/Kota juga diberi kewenangan melakukan mediasi dan adjudikasi. Melalui fungsi penyelesaian sengketa proses pemilu, Bawaslu bertindak sebagai lembaga yang menjaga stabilitas dan ketertiban kompetisi politik, sehingga perselisihan dapat diselesaikan tanpa harus berujung pada konflik yang lebih luas.
Aspek lain yang diatur undang-undang adalah kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam merekomendasikan hasil pengawasan terkait netralitas pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye. Rekomendasi ini termasuk pejabat negara, ASN, TNI/Polri, serta berbagai unsur aparatur lainnya yang dalam undang-undang diwajibkan menjaga jarak dari aktivitas politik praktis. Melalui rekomendasi ini, Bawaslu memastikan bahwa proses kampanye berjalan setara bagi seluruh peserta pemilu.
Dalam situasi tertentu, Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki kewenangan penting untuk mengambil alih sementara tugas dan kewajiban Panwaslu Kecamatan, apabila jajaran tersebut berhalangan akibat sanksi atau alasan lain. Pengambilalihan ini dilakukan setelah menerima pertimbangan Bawaslu Provinsi, dan bertujuan agar fungsi pengawasan tidak terputus di tingkat kecamatan.
Kewenangan lain yang bersifat pendukung adalah hak Bawaslu Kabupaten/Kota untuk meminta bahan keterangan dari pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran, termasuk dalam penyelesaian sengketa proses. Hal ini memberi legitimasi kepada Bawaslu untuk melakukan klarifikasi, pengumpulan dokumen, hingga penguatan bukti dalam setiap proses pengawasan.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang membentuk Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) serta mengangkat dan memberhentikan anggotanya. Kewenangan ini memastikan struktur pengawasan pemilu di tingkat kecamatan berfungsi secara efektif dan memiliki legitimasi hukum sebagai perpanjangan tangan Bawaslu di daerah.
Pada akhirnya, undang-undang juga membuka ruang bagi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menjalankan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini memberi fleksibilitas agar Bawaslu dapat adaptif menghadapi perkembangan penyelenggaraan pemilu yang semakin kompleks.
Dengan landasan kewenangan yang kuat ini, Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas demokrasi di daerah. Implementasi kewenangan yang tepat, profesional, dan transparan menjadi kunci untuk memastikan pemilu yang bersih dan berkeadilan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Penulis dan Editor: 1T