Lompat ke isi utama

Berita

SERUPA TAPI TAK SAMA: MEMAHAMI PERBEDAAN SAKSI DAN PENGAWAS TPS DALAM PEMILU

r

Kenali Perbedaan Saksi dan Pengawas TPS, Jangan Sampai Salah Memahami

Lampung Tengah — Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi salah satu titik penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Di tempat inilah pemilih menggunakan hak pilihnya, surat suara diproses, suara dihitung, dan hasil perolehan suara dicatat dalam dokumen resmi. Karena itu, keberadaan berbagai unsur yang menjalankan fungsi masing-masing di TPS menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh tahapan berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, masyarakat mungkin akan melihat sejumlah pihak yang berada di dalam maupun sekitar TPS. Di antaranya adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Saksi peserta Pemilu, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Sekilas, Saksi dan PTPS terlihat memiliki tugas yang hampir sama karena sama-sama mengikuti dan mencermati proses pemungutan serta penghitungan suara.

Namun, Saksi dan PTPS merupakan dua unsur yang memiliki kedudukan, asal penugasan, fokus, serta kewenangan yang berbeda.

Pemahaman mengenai perbedaan tersebut penting tidak hanya bagi peserta Pemilu dan jajaran penyelenggara, tetapi juga bagi masyarakat sebagai pemilih. Dengan memahami fungsi masing-masing, masyarakat dapat mengetahui siapa yang bertugas memastikan kepentingan peserta Pemilu terwakili dan siapa yang bertugas melakukan pengawasan terhadap proses penyelenggaraan Pemilu secara menyeluruh.

Saksi dan PTPS, Serupa dalam Pengamatan tetapi Berbeda Kedudukan

Saksi merupakan pihak yang mendapatkan mandat dari peserta Pemilu untuk berada di TPS dan mengikuti proses pemungutan serta penghitungan suara. Kehadiran Saksi merupakan bagian dari mekanisme untuk memastikan peserta Pemilu dapat mengetahui dan mencermati proses yang berlangsung di TPS.

Sementara itu, PTPS merupakan bagian dari jajaran pengawas Pemilu yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Dengan demikian, PTPS tidak bekerja untuk kepentingan salah satu peserta Pemilu, melainkan menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Perbedaan kedudukan tersebut menjadi hal mendasar yang perlu dipahami. Saksi membawa mandat dari peserta Pemilu yang diwakilinya, sedangkan PTPS menjalankan tugas pengawasan Pemilu berdasarkan mandat kelembagaan Bawaslu.

Bawaslu menempatkan PTPS sebagai ujung tombak pengawasan pada tingkat TPS. Dalam pelaksanaan tugasnya, PTPS melakukan pengawasan terhadap berbagai tahapan yang berlangsung sebelum, selama, dan setelah pemungutan suara. Ketentuan mengenai tugas dan kewenangan pengawasan pada tingkat TPS juga tercermin dalam regulasi Bawaslu mengenai pengawasan pemungutan dan penghitungan suara.

Perbedaan Asal Penugasan

Perbedaan pertama dapat dilihat dari asal penugasan.

Saksi merupakan utusan resmi peserta Pemilu. Saksi dapat berasal dari partai politik, pasangan calon, maupun peserta Pemilu sesuai dengan jenis Pemilu yang sedang berlangsung. Kehadirannya di TPS dimaksudkan untuk mewakili kepentingan peserta Pemilu dalam mencermati proses pemungutan dan penghitungan suara.

Sementara itu, PTPS merupakan bagian dari jajaran pengawas Pemilu. PTPS menjalankan tugas pengawasan berdasarkan ketentuan kelembagaan Bawaslu dan tidak mewakili kepentingan peserta Pemilu tertentu.

Dengan kata lain, meskipun Saksi dan PTPS sama-sama berada di TPS dan sama-sama melakukan pencermatan terhadap proses yang berlangsung, mandat yang dibawa oleh keduanya berbeda.

Saksi membawa mandat peserta Pemilu, sedangkan PTPS membawa mandat pengawasan Pemilu.

Fokus Tugas yang Berbeda

Perbedaan berikutnya terdapat pada fokus pelaksanaan tugas.

Saksi berfokus pada pencermatan proses pemungutan dan penghitungan suara dari perspektif kepentingan peserta Pemilu yang diwakilinya. Saksi dapat mencatat hasil penghitungan, mencermati kesesuaian proses, serta menyampaikan keberatan apabila terdapat hal yang menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan atau berpotensi memengaruhi kepentingan peserta yang diwakilinya.

Adapun PTPS memiliki fokus yang lebih luas, yakni mengawasi agar seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, PTPS melakukan pengawasan terhadap persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, hingga pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Artinya, PTPS tidak hanya memperhatikan hasil akhir perolehan suara, tetapi juga mencermati proses yang berlangsung sejak tahapan persiapan hingga setelah penghitungan suara selesai.

Saksi Bukan Penyelenggara Pemilu

Hal penting lainnya yang perlu diketahui masyarakat adalah bahwa Saksi bukan merupakan penyelenggara Pemilu.

Saksi berada di TPS sebagai perwakilan peserta Pemilu. Karena itu, Saksi memiliki kepentingan untuk memastikan proses dan hasil pemungutan serta penghitungan suara dapat dicermati oleh peserta Pemilu yang diwakilinya.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Saksi dapat menyampaikan keberatan apabila menemukan adanya dugaan kesalahan atau ketidaksesuaian dalam proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Namun, penyampaian keberatan tersebut tidak menjadikan Saksi sebagai pengawas Pemilu. Kedudukan Saksi tetap sebagai representasi peserta Pemilu.

Sebaliknya, PTPS merupakan bagian dari jajaran pengawasan Pemilu. PTPS menjalankan tugas secara kelembagaan untuk mengawasi proses penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara.

PTPS Memiliki Fungsi Pencegahan dan Pengawasan

Dalam menjalankan tugasnya, PTPS tidak hanya mencatat peristiwa yang terjadi di TPS. PTPS juga memiliki fungsi pengawasan dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran.

Ketika menemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan administrasi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, PTPS memiliki kewenangan untuk menyampaikan keberatan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. PTPS juga memiliki kewenangan untuk menerima salinan berita acara serta sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.

Hasil pengawasan tersebut kemudian menjadi bagian dari laporan pengawasan kepada jajaran pengawas Pemilu sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.

Dengan demikian, fungsi PTPS tidak berhenti pada aktivitas melihat atau mengamati proses. PTPS juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan potensi pelanggaran dapat dicegah dan setiap peristiwa penting dalam proses pemungutan serta penghitungan suara dapat dicatat dan dilaporkan.

Sama-Sama Mengawasi, Tetapi Tidak Boleh Salah Memahami Peran

Kesamaan antara Saksi dan PTPS memang dapat terlihat dari aktivitas mereka yang sama-sama mencermati proses di TPS. Keduanya juga dapat memperhatikan proses pemungutan suara, penghitungan suara, pencatatan hasil, serta berbagai kejadian yang terjadi selama proses tersebut.

Namun, kesamaan aktivitas tersebut tidak berarti keduanya memiliki kewenangan yang sama.

Saksi bekerja berdasarkan mandat peserta Pemilu, sedangkan PTPS bekerja berdasarkan mandat pengawasan Pemilu.

Perbedaan ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Saksi tidak dapat mengambil alih tugas PTPS, demikian pula PTPS tidak boleh bertindak sebagai perwakilan atau pembela kepentingan salah satu peserta Pemilu.

Masing-masing memiliki koridor tugas yang harus dihormati.

Sinergi untuk Menjaga Transparansi di TPS

Perbedaan fungsi tidak berarti Saksi dan PTPS harus berada dalam posisi yang saling berhadapan. Sebaliknya, keberadaan keduanya dapat menjadi bagian dari mekanisme transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu.

Saksi dapat menjalankan tugasnya dengan mencermati proses dan hasil penghitungan suara untuk kepentingan peserta Pemilu yang diwakilinya. Di sisi lain, PTPS menjalankan fungsi pengawasan secara independen terhadap proses penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara.

Ketika terdapat persoalan, masing-masing pihak dapat menjalankan mekanisme yang telah ditentukan tanpa mengambil alih kewenangan pihak lainnya.

Pemahaman yang baik terhadap peran masing-masing juga dapat membantu menciptakan suasana TPS yang tertib. KPPS dapat menjalankan tugas penyelenggaraan, Saksi menjalankan fungsi representasi peserta Pemilu, sedangkan PTPS menjalankan fungsi pengawasan.

Semua pihak memiliki posisi dan tanggung jawab masing-masing.

Masyarakat Perlu Mengetahui Perbedaannya

Bagi masyarakat, memahami perbedaan Saksi dan PTPS merupakan bagian dari pendidikan politik dan kepemiluan. Pengetahuan tersebut membantu pemilih memahami siapa saja yang bekerja di TPS dan apa fungsi masing-masing.

Masyarakat juga dapat mengetahui bahwa proses pengawasan Pemilu tidak hanya dilakukan setelah terjadi persoalan. Pengawasan telah berlangsung sejak tahapan persiapan hingga proses pemungutan dan penghitungan suara.

Kehadiran PTPS di setiap TPS merupakan salah satu instrumen pengawasan untuk memastikan tahapan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung sesuai ketentuan. Sementara itu, kehadiran Saksi memberikan ruang bagi peserta Pemilu untuk mencermati secara langsung proses yang berlangsung di TPS.

Karena itu, pemahaman terhadap peran setiap unsur menjadi penting dalam membangun kesadaran bersama bahwa Pemilu merupakan proses yang harus dijaga secara bersama-sama.

Mewujudkan Pemilu yang Jujur, Adil, Transparan, dan Berintegritas

Pemilu yang berintegritas membutuhkan keterlibatan berbagai unsur dengan menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Tidak boleh ada pihak yang mengambil alih peran pihak lain atau menggunakan kewenangan di luar batas tugasnya.

Saksi, PTPS, KPPS, peserta Pemilu, dan masyarakat memiliki peran yang berbeda dalam ekosistem demokrasi di TPS. Perbedaan tersebut justru menjadi bagian dari mekanisme pengawasan dan transparansi.

Saksi memastikan kepentingan peserta Pemilu yang diwakilinya dapat dicermati dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. PTPS memastikan proses tersebut diawasi agar berjalan sesuai dengan ketentuan. Sementara KPPS menjalankan fungsi penyelenggaraan teknis pemungutan dan penghitungan suara.

Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi melihat Saksi dan PTPS sebagai dua pihak yang sama. Serupa dalam aktivitas pencermatan, tetapi berbeda dalam mandat, kedudukan, fokus, dan kewenangan.

Pada akhirnya, seluruh peran tersebut diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu yang transparan, tertib, dan berintegritas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bawaslu terus mendorong masyarakat untuk memahami aturan kepemiluan sekaligus mengambil bagian dalam pengawasan partisipatif. Pemahaman yang baik akan membantu masyarakat mengenali potensi pelanggaran, menyampaikan informasi melalui mekanisme yang tepat, serta ikut menjaga proses demokrasi agar berlangsung sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

SahabatBawaslu, kenali perannya, pahami kewenangannya, dan awasi prosesnya.

Ayo Awasi Bersama!

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T