SINERGI SPIRITUAL DAN PROFESIONALITAS, BAWASLU LAMPUNG TENGAH LAKSANAKAN NGABUBURIT PENGAWASAN 2026
|
Lampung Tengah — Dalam rangka memperkuat spirit kelembagaan di masa non tahapan pemilu dan pemilihan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus mendorong penguatan kapasitas internal sebagai fondasi utama dalam menjaga kualitas pengawasan demokrasi. Masa non tahapan dipandang sebagai momentum strategis untuk melakukan konsolidasi, evaluasi, serta pembenahan tata kelola organisasi agar semakin solid, profesional, dan berintegritas.
Berkenaan dengan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah melaksanakan kegiatan Ngabuburit Pengawasan Tahun 2026 dengan mengusung tema “Tata Kelola Kelembagaan Pengawasan Pemilu”. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 26 Februari 2026, pukul 16.00 WIB hingga selesai, dan dilaksanakan melalui media Zoom Meeting.
Pelaksanaan kegiatan dipusatkan di Aula Lantai Satu Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dan dihadiri langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Koordinator Sekretariat, serta seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah. Kehadiran pimpinan dan jajaran sekretariat secara lengkap menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola kelembagaan secara menyeluruh.
Acara diawali dengan lafadz basmalah yang dipandu oleh moderator sebagai pembuka kegiatan, menghadirkan suasana khidmat sekaligus penuh semangat kebersamaan. Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah Yuli Efendi,S.H menyampaikan sambutan dan arahan sekaligus secara resmi membuka kegiatan Ngabuburit Pengawasan Tahun 2026.
Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah menegaskan bahwa penguatan tata kelola kelembagaan tidak hanya berkaitan dengan administrasi dan manajemen kerja, tetapi juga menyangkut penguatan nilai-nilai integritas, kedisiplinan, serta komitmen moral seluruh jajaran pengawas pemilu. Ia menyampaikan bahwa lembaga pengawas pemilu harus senantiasa siap, meskipun sedang berada pada masa non tahapan.
“Penguatan kelembagaan harus menjadi budaya kerja kita bersama. Momentum non tahapan ini adalah waktu yang tepat untuk memperbaiki sistem, meningkatkan koordinasi, dan membangun soliditas agar ketika tahapan pemilu dimulai kembali, kita sudah dalam kondisi yang siap dan optimal,” ujarnya.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan kultum (kuliah tujuh menit) yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Partisipasi Masyarakat Harmono,S.H.I. Dalam tausiyahnya, beliau mengangkat tema tentang makna dan hikmah ibadah puasa sebagai sarana penguatan spiritual bagi insan pengawas pemilu.
Beliau mengawali tausiyah dengan mengutip firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 183:
Yā ayyuhallażīna āmanụ kutiba 'alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba 'alallażīna ming qablikum la'allakum tattaqụn. Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Dalam penjelasannya, beliau menyampaikan bahwa puasa merupakan ibadah spesial yang ditujukan secara khusus kepada orang-orang yang beriman. Panggilan “wahai orang-orang yang beriman” menunjukkan bahwa perintah puasa mengandung pesan mendalam dan rahasia spiritual yang besar.
Pertama, yang diperintahkan berpuasa adalah orang-orang yang beriman dan menjalankannya atas dasar ketakwaan, sehingga berhak memperoleh pahala dan ampunan dosa. Ia menegaskan bahwa apabila puasa hanya dijalankan karena ikut-ikutan lingkungan, sekadar alasan kesehatan, atau untuk menurunkan berat badan, maka yang didapat hanyalah rasa lapar dan haus. Puasa orang beriman tidak hanya menahan lapar, haus, dan hawa nafsu, tetapi juga menjaga anggota tubuh dari perbuatan maksiat serta menjaga hati agar tidak berpaling dari mengingat Allah SWT.
Kedua, perintah puasa menjadi bukti kedekatan dan sentuhan kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya yang beriman. Dengan mewajibkan puasa, Allah SWT menghendaki peningkatan derajat hamba-Nya menuju pribadi yang bertakwa. Beliau mengutip kaidah yang dirumuskan oleh Ibnu Mas’ud RA bahwa setiap ayat Al-Qur’an yang diawali dengan seruan “Hai orang-orang yang beriman” mengandung kebaikan yang Allah perintahkan atau keburukan yang Allah larang, dan semuanya diperuntukkan bagi kemaslahatan orang-orang beriman.
“Karena itu, hanya orang yang benar-benar beriman yang mampu menjalankan puasa dengan baik dan benar, karena ia menyadari bahwa setiap perintah dan larangan Allah pasti membawa kebaikan,” tegasnya.
Ketiga, puasa Ramadhan hendaknya dijalankan atas motivasi cinta kepada Allah SWT semata, bukan semata-mata karena mengharapkan surga atau takut terhadap neraka. Pahala puasa adalah rahasia Allah SWT yang akan diberikan dan dilipatgandakan sesuai dengan kehendak serta keridhaan-Nya. Pahala paling utama dari puasa bagi orang beriman adalah ampunan atas dosa-dosa yang telah lalu maupun yang akan datang.
Beliau juga menjelaskan bahwa secara historis, ibadah puasa bukan hanya syariat umat Nabi Muhammad SAW, melainkan telah diajarkan kepada umat-umat terdahulu dalam berbagai bentuk dan waktu yang berbeda. Semua agama samawi mengenal puasa sebagai sarana pengendalian diri dan peningkatan kualitas spiritual.
“Puasa adalah sarana olah batin dan fisik (riyȃdhah rûhiyah wa jasadiyah) untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan menggapai derajat takwa. Ia menjadi media peningkatan kualitas iman yang telah berlangsung sejak zaman para nabi hingga umat akhir zaman,” ungkapnya.
Hubungan antara Tata Kelola Kelembagaan Pengawasan Pemilu dan puasa di bulan Ramadhan pada dasarnya terletak pada nilai-nilai dasar yang membentuk integritas, kedisiplinan, serta tanggung jawab moral.
Dalam konteks kelembagaan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengemban amanah konstitusional untuk memastikan setiap proses pemilu berjalan jujur, adil, dan berintegritas. Tata kelola kelembagaan pengawasan pemilu bukan hanya soal sistem administrasi, prosedur kerja, atau struktur organisasi, tetapi juga menyangkut karakter dan moralitas individu yang ada di dalamnya.
Sementara itu, puasa di bulan Ramadhan sebagaimana ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 183 bertujuan untuk membentuk pribadi yang bertakwa. Ketakwaan inilah yang menjadi titik temu antara ibadah puasa dan tata kelola kelembagaan.
Berikut beberapa hubungan mendasarnya: Pertama, Puasa Melatih Integritas, Tata Kelola Membutuhkan Integritas. Puasa adalah ibadah yang sangat personal. Ketika seseorang berpuasa, tidak ada yang benar-benar mengawasi selain Allah SWT. Orang bisa saja membatalkan puasanya secara sembunyi-sembunyi, tetapi orang yang beriman tetap menjaganya.
Begitu pula dalam pengawasan pemilu. Tidak semua tindakan pengawas dapat diawasi setiap saat. Integritas menjadi benteng utama. Tata kelola kelembagaan yang baik hanya akan berjalan efektif jika diisi oleh individu yang memiliki integritas sebagaimana nilai yang dilatih dalam puasa.
Kedua, Puasa Melatih Disiplin dan Pengendalian Diri. Puasa mengajarkan pengendalian hawa nafsu, emosi, dan kepentingan pribadi. Dalam konteks kelembagaan pengawasan pemilu, pengawas dituntut untuk netral, objektif, dan tidak berpihak.
Pengendalian diri yang dilatih selama Ramadhan membantu membentuk sikap profesional, tidak mudah terprovokasi, serta mampu menjaga etika dalam menjalankan tugas pengawasan.
Ketiga, Puasa Menumbuhkan Kejujuran dan Akuntabilitas. Puasa mengajarkan kejujuran yang lahir dari kesadaran iman. Seseorang yang berpuasa dengan benar akan menjaga ucapan, tindakan, dan niatnya.
Dalam tata kelola kelembagaan, kejujuran adalah fondasi akuntabilitas. Laporan pengawasan, rekomendasi, hingga penanganan pelanggaran harus disampaikan secara objektif dan transparan. Nilai spiritual Ramadhan memperkuat kesadaran bahwa setiap keputusan bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada publik, tetapi juga kepada Allah SWT.
Keempat, Puasa Menguatkan Spirit Kolektif. Ramadhan bukan hanya ibadah individual, tetapi juga membangun kebersamaan (ukhuwah). Kebersamaan dalam berbuka, tarawih, dan kegiatan sosial menciptakan solidaritas.
Demikian pula dalam kelembagaan, tata kelola yang baik memerlukan kerja tim yang solid. Semangat kebersamaan yang tumbuh di bulan Ramadhan dapat memperkuat sinergi antar pimpinan dan jajaran sekretariat dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Kelima, Tujuan Akhir: Ketakwaan dan Kualitas Kinerja. Tujuan puasa adalah mencapai derajat takwa. Orang yang bertakwa akan berhati-hati dalam bertindak, menjauhi penyimpangan, dan selalu mengedepankan kebenaran.
Dalam tata kelola pengawasan pemilu, sikap hati-hati (prudent), profesional, dan berorientasi pada kebenaran sangat dibutuhkan. Dengan demikian, puasa menjadi sarana pembentukan karakter yang berdampak langsung pada kualitas tata kelola kelembagaan.
Kesimpulannya, hubungan antara Tata Kelola Kelembagaan Pengawasan Pemilu dan puasa di bulan Ramadhan terletak pada nilai-nilai moral dan spiritual yang menopang sistem kelembagaan. Tata kelola yang baik membutuhkan integritas, disiplin, kejujuran, dan tanggung jawab. Semua nilai tersebut dilatih secara intensif melalui ibadah puasa.
Karena itu, Ramadhan bukan hanya momentum ibadah personal, tetapi juga momentum refleksi kelembagaan untuk memperkuat komitmen dalam menjaga demokrasi yang berintegritas dan bermartabat.
Dilanjutkan sambutan dan tausiah yang disampaikan pada kegiatan Ngabuburit Pengawasan, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah Wahid Tedi Tedi Kristiandi,S.P menegaskan bahwa puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, melainkan ibadah fundamental yang memiliki dimensi spiritual, moral, dan sosial yang sangat dalam.
Beliau menyampaikan bahwa puasa merupakan perintah langsung dari Allah SWT kepada orang-orang yang beriman sebagaimana termaktub dalam Surah Al-Baqarah ayat 183, yang menegaskan bahwa tujuan utama puasa adalah membentuk pribadi yang bertakwa. Ketakwaan inilah yang menjadi inti dari seluruh kebaikan, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam menjalankan amanah kelembagaan.
“Puasa itu penting karena ia membentuk karakter. Ia mendidik kejujuran, melatih kesabaran, serta membangun rasa tanggung jawab yang tinggi. Orang yang berpuasa sejatinya sedang belajar untuk mengendalikan dirinya sendiri sebelum mengendalikan urusan yang lebih besar,” ujarnya.
Sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, beliau mengaitkan pentingnya puasa dengan tugas-tugas penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pemilu. Dalam menjalankan fungsi hukum, diperlukan kejernihan berpikir, objektivitas, serta keteguhan moral. Semua itu tidak dapat berdiri hanya di atas aturan tertulis, tetapi juga harus ditopang oleh kekuatan batin dan integritas pribadi.
Beliau menekankan bahwa puasa melatih manusia untuk jujur meskipun tidak ada yang melihat. Dalam konteks penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, sikap ini menjadi sangat penting. Keputusan yang diambil harus bebas dari kepentingan pribadi, tekanan eksternal, maupun pengaruh emosional.
“Puasa mengajarkan kita untuk tidak dikuasai hawa nafsu. Dalam hukum, hawa nafsu bisa berupa keinginan membela kelompok tertentu, rasa tidak suka, atau dorongan emosional. Jika itu tidak dikendalikan, maka keadilan akan sulit ditegakkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa puasa juga merupakan sarana penyucian hati. Hati yang bersih akan lebih mudah menerima kebenaran dan menolak kebatilan. Dalam penyelesaian sengketa, seringkali terjadi perbedaan pandangan yang tajam. Oleh karena itu, diperlukan kebesaran jiwa, kesabaran, dan kebijaksanaan dalam menyikapinya.
Menurutnya, pentingnya puasa tidak hanya berdampak pada kehidupan akhirat, tetapi juga memberikan manfaat nyata dalam kehidupan sosial dan kelembagaan. Puasa membentuk pribadi yang disiplin terhadap waktu, konsisten terhadap aturan, dan mampu menunda kepentingan pribadi demi tujuan yang lebih besar.
Beliau juga mengingatkan bahwa puasa adalah ibadah yang penuh rahasia. Pahalanya langsung menjadi hak prerogatif Allah SWT. Hal ini menunjukkan betapa istimewanya ibadah tersebut. Oleh sebab itu, menjalankan puasa dengan penuh kesadaran iman akan memberikan kekuatan moral yang luar biasa bagi setiap insan pengawas pemilu.
“Jika kita mampu menjaga puasa dengan baik, insyaAllah kita juga mampu menjaga amanah kelembagaan dengan baik. Puasa membentuk integritas, dan integritas adalah fondasi utama dalam penegakan hukum dan penyelesaian sengketa,” tegasnya.
Mengakhiri tausiah, beliau mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan bulan Ramadhan sebagai momentum memperbaiki diri, memperkuat niat, dan meningkatkan kualitas pengabdian. Dengan pribadi yang bertakwa dan berintegritas, tata kelola kelembagaan pengawasan pemilu akan semakin kokoh, profesional, dan dipercaya masyarakat.
Dalam rangkaian kegiatan Ngabuburit Pengawasan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Heru Sando turut menyampaikan tausiyah yang menekankan bahwa puasa adalah ibadah yang memiliki hubungan langsung antara hamba dengan Allah SWT.
Dalam penyampaiannya, beliau menegaskan bahwa puasa berbeda dengan ibadah lainnya yang tampak secara lahiriah. Shalat terlihat gerakannya, zakat terlihat nominal dan distribusinya, haji terlihat rangkaian manasiknya. Namun puasa adalah ibadah yang sangat personal dan tersembunyi. Tidak ada manusia yang benar-benar mengetahui kualitas puasa seseorang selain Allah SWT.
“Puasa itu ibadah yang langsung antara kita dengan Allah. Ia tidak bisa dipamerkan, tidak bisa direkayasa untuk pencitraan. Jika seseorang berpuasa, maka itu murni karena keimanan dan kesadarannya kepada Allah SWT,” ujarnya.
Beliau menjelaskan bahwa hubungan langsung ini menunjukkan betapa Allah SWT menghendaki kedekatan yang intim dengan hamba-Nya. Dalam sebuah hadits qudsi disebutkan bahwa setiap amal anak Adam adalah untuknya, kecuali puasa. Puasa adalah untuk Allah dan Allah sendiri yang akan membalasnya. Hal ini menunjukkan keistimewaan dan kemuliaan ibadah puasa di sisi-Nya.
Menurutnya, ketika seseorang memahami bahwa puasa adalah ibadah yang langsung kepada Allah, maka yang terbangun bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi kesadaran spiritual yang mendalam. Orang yang berpuasa dengan benar akan merasa selalu diawasi (muraqabah), sehingga ia menjaga sikap, ucapan, dan perbuatannya.
Beliau juga mengaitkan nilai tersebut dengan penguatan sumber daya manusia dalam kelembagaan. SDM yang kuat bukan hanya yang cakap secara teknis, tetapi juga matang secara spiritual dan emosional. Puasa melatih pengendalian diri, kesabaran, kejujuran, serta konsistensi—semua itu adalah kualitas penting dalam membangun organisasi yang profesional dan berintegritas.
“Kalau hubungan kita dengan Allah baik, maka hubungan kita dengan sesama juga akan baik. Orang yang merasa diawasi Allah tidak akan mudah berbuat curang, tidak mudah melanggar aturan, dan tidak mudah menyalahgunakan amanah,” tegasnya.
Beliau menambahkan bahwa puasa mengajarkan keikhlasan. Dalam bekerja, keikhlasan menjadi energi yang menjaga semangat pengabdian tetap stabil, meskipun tidak selalu mendapat apresiasi atau pujian. Puasa membentuk pribadi yang bekerja bukan semata-mata karena penilaian manusia, tetapi karena kesadaran bahwa Allah SWT melihat setiap usaha dan niat.
Di akhir tausiyah, beliau mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan Ramadhan sebagai momentum memperbaiki kualitas hubungan dengan Allah SWT. Dengan memperkuat dimensi spiritual, diharapkan setiap insan pengawas pemilu mampu menjalankan tugas dengan hati yang bersih, niat yang lurus, serta komitmen yang kokoh.
Dalam rangkaian kegiatan Ngabuburit Pengawasan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Imam Nurrohim turut menyampaikan tausiyah yang sarat dengan pesan moral dan refleksi spiritual, khususnya dalam kaitannya dengan amanah pengelolaan data serta penegakan aturan.
Dalam penyampaiannya, beliau menekankan bahwa puasa bukan hanya ibadah ritual, tetapi juga sarana pembentukan karakter yang sangat relevan dengan tugas penanganan pelanggaran dan pengelolaan informasi. Menurutnya, divisi yang menangani pelanggaran dan data memegang tanggung jawab besar karena berhubungan langsung dengan kebenaran fakta, akurasi informasi, serta keadilan dalam proses penanganan.
“Puasa mengajarkan kita untuk jujur, bahkan ketika tidak ada yang melihat. Dalam tugas penanganan pelanggaran dan pengelolaan data, kejujuran adalah pondasi utama. Data tidak boleh dimanipulasi, fakta tidak boleh dipelintir, dan keputusan tidak boleh dipengaruhi kepentingan,” ujarnya.
Beliau menjelaskan bahwa dalam Al-Qur’an dan ajaran Islam, kebenaran (al-haq) dan kejujuran (ash-shidq) adalah nilai yang sangat dijunjung tinggi. Puasa melatih lisan untuk tidak berdusta, melatih hati untuk tidak berprasangka buruk, dan melatih tindakan agar tidak menyimpang dari aturan. Nilai-nilai inilah yang harus melekat dalam setiap proses klarifikasi, kajian, hingga rekomendasi dalam penanganan pelanggaran pemilu.
Lebih lanjut, beliau mengingatkan bahwa data dan informasi adalah amanah. Di era digital saat ini, informasi dapat dengan mudah disebarkan dan memengaruhi opini publik. Oleh karena itu, setiap pengelolaan data harus dilakukan secara cermat, akurat, dan bertanggung jawab.
“Orang yang berpuasa dilatih untuk berhati-hati dalam berbicara dan bertindak. Begitu juga dalam mengelola data dan informasi. Tidak semua hal boleh disampaikan sembarangan, dan tidak semua informasi boleh dipublikasikan tanpa verifikasi. Ketelitian adalah bagian dari tanggung jawab moral,” tegasnya.
Beliau juga mengaitkan puasa dengan kesabaran dalam menghadapi dinamika laporan dan sengketa. Dalam proses penanganan pelanggaran, seringkali terdapat tekanan, perbedaan pandangan, bahkan kritik tajam dari berbagai pihak. Puasa melatih kesabaran dan ketenangan, sehingga setiap keputusan dapat diambil secara objektif dan proporsional.
Menurutnya, penting untuk memahami bahwa tugas penanganan pelanggaran bukan sekadar menjalankan prosedur administratif, tetapi juga menjaga marwah keadilan. Puasa membantu membentuk pribadi yang tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan dan tidak mudah terprovokasi oleh emosi.
“Ketika kita berpuasa, kita belajar menahan diri. Dalam penanganan pelanggaran, menahan diri berarti tidak langsung menyimpulkan tanpa kajian, tidak terburu-buru tanpa bukti, dan tidak memihak tanpa dasar hukum yang jelas,” jelasnya.
Di akhir tausiyah, beliau mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan bulan Ramadhan sebagai momentum memperbaiki kualitas integritas pribadi dan profesional. Ia menekankan bahwa tata kelola data yang baik, penanganan pelanggaran yang adil, serta penyampaian informasi yang akurat hanya dapat terwujud jika didukung oleh pribadi-pribadi yang bertakwa.
Dengan semangat Ramadhan, diharapkan setiap insan pengawas mampu menjaga amanah, menguatkan komitmen terhadap kebenaran, serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan. Tausiyah tersebut menjadi pengingat bahwa penguatan kelembagaan harus berjalan seiring dengan penguatan nilai-nilai spiritual dan moral dalam diri setiap jajaran.
Kegiatan Ngabuburit Pengawasan Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah berlangsung dengan penuh khidmat, reflektif, dan sarat makna. Setelah rangkaian sambutan, arahan, serta tausiyah dari para Koordinator Divisi, acara memasuki sesi penutup yang menjadi momentum penguatan komitmen bersama.
Pada sesi akhir, Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah menyampaikan closing statement yang menegaskan kembali pentingnya menjaga semangat kelembagaan di masa non tahapan. Dalam penyampaiannya, beliau mengapresiasi seluruh jajaran yang telah mengikuti kegiatan dengan penuh kesungguhan serta menjadikan forum Ngabuburit Pengawasan sebagai ruang refleksi spiritual dan penguatan profesionalitas.
Beliau menekankan bahwa tata kelola kelembagaan pengawasan pemilu tidak hanya dibangun melalui regulasi, struktur, dan mekanisme kerja, tetapi juga melalui karakter, integritas, serta keimanan setiap insan pengawas.
“Momentum Ramadhan ini mengingatkan kita bahwa pengawasan bukan sekadar tugas administratif, melainkan amanah moral. Jika kita mampu menjaga hubungan dengan Allah SWT melalui puasa dan ibadah lainnya, maka insyaAllah kita juga mampu menjaga amanah kelembagaan dengan penuh tanggung jawab,” ungkapnya.
Lebih lanjut, beliau mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan nilai-nilai Ramadhan—kejujuran, kesabaran, disiplin, dan keikhlasan—sebagai budaya kerja sehari-hari dalam menjalankan tugas pengawasan. Menurutnya, lembaga yang kuat lahir dari individu-individu yang memiliki komitmen spiritual dan etika yang kokoh.
Mengakhiri closing statement, Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah berharap agar kegiatan Ngabuburit Pengawasan tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi benar-benar memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas kinerja dan soliditas internal lembaga.
“Semoga apa yang kita laksanakan hari ini menjadi penguat langkah kita ke depan dalam menjaga demokrasi yang berintegritas dan bermartabat,” tutupnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan do’a, memohon keberkahan, kelancaran tugas, serta kekuatan dalam menjaga amanah pengawasan. Suasana hening dan khusyuk menyelimuti aula lantai satu Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, menandai berakhirnya rangkaian kegiatan secara resmi.
Menjelang waktu Maghrib, seluruh pimpinan dan jajaran sekretariat bersama-sama melaksanakan buka puasa bersama. Momen kebersamaan tersebut menjadi simbol solidaritas dan kekompakan keluarga besar Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah. Sederhana namun penuh kehangatan, kebersamaan dalam berbuka puasa semakin mempererat tali silaturahmi serta memperkuat spirit kolektif dalam membangun kelembagaan yang profesional dan berintegritas.
Dengan berakhirnya kegiatan Ngabuburit Pengawasan Tahun 2026, diharapkan semangat Ramadhan dapat terus terjaga dan terimplementasi dalam setiap pelaksanaan tugas pengawasan, baik pada masa non tahapan maupun saat tahapan pemilu berlangsung.
Serta dengan semangat kebersamaan dan komitmen kolektif, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah optimistis dapat terus menjaga marwah lembaga serta mewujudkan pengawasan pemilu yang berintegritas, transparan, dan terpercaya demi tegaknya demokrasi yang adil dan bermartabat.
Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Penulis dan Editor: 1T