Lompat ke isi utama

Berita

TINDAK LANJUTI SOSIALISASI KPU, BAWASLU LAMPUNG TENGAH DALAMI PKPU PAW MELALUI KAJIAN HUKUM

Bawaslu Lampung Tengah Dalami PKPU PAW Melalui Kajian Hukum

Bawaslu Lampung Tengah Dalami PKPU PAW Melalui Kajian Hukum

Lampung Tengah — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah menggelar kajian hukum pada Jumat, 19 Desember 2025, sebagai tindak lanjut atas sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Kegiatan kajian hukum ini dilaksanakan di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dan diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat sebagai upaya memperkuat pemahaman regulasi serta kesiapan pengawasan ke depan.

Kajian hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 yang sebelumnya diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah melalui platform Zoom Meeting pada Kamis, 18 Desember 2025. Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai pengaturan teknis dan prosedural PAW anggota legislatif pada semua tingkatan, mulai dari pusat hingga daerah, termasuk mekanisme pengusulan, verifikasi, hingga penetapan pengganti antarwaktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kajian hukum yang dilaksanakan sehari setelah sosialisasi, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah berupaya melakukan pendalaman substansi regulasi, khususnya terkait aspek pengawasan, potensi kerawanan, serta implikasi hukum yang mungkin timbul dalam pelaksanaan PAW. Jajaran sekretariat Bawaslu secara aktif membahas pasal demi pasal dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025 guna memastikan pemahaman yang utuh dan seragam, sehingga setiap tahapan PAW dapat diawasi secara optimal, profesional, dan sesuai prinsip kepastian hukum.

Dalam kajian tersebut, dibahas pula peran strategis Bawaslu dalam mengawasi proses PAW agar berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel. Penekanan diberikan pada pentingnya ketelitian dalam mengawasi pemenuhan syarat administrasi, kesesuaian prosedur, serta kepatuhan para pihak terhadap jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan. Selain itu, kajian hukum ini juga menjadi forum diskusi untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan sejak dini.

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah menilai bahwa pemahaman yang komprehensif terhadap PKPU Nomor 3 Tahun 2025 merupakan hal yang sangat penting, mengingat proses Penggantian Antarwaktu memiliki dampak langsung terhadap keberlanjutan fungsi lembaga perwakilan rakyat dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan demokrasi. Oleh karena itu, kajian hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan sekretariat, sekaligus memperkuat sinergi kelembagaan dalam menjalankan tugas pengawasan.

Melalui kegiatan kajian hukum ini, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan pemilu dan pemilihan, termasuk dalam aspek PAW anggota legislatif. Dengan pemahaman regulasi yang kuat dan koordinasi yang baik antarpenyelenggara, diharapkan setiap proses PAW di wilayah Kabupaten Lampung Tengah dapat berjalan sesuai aturan, berintegritas, serta menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan keadilan.

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T