Lompat ke isi utama

Berita

TINDAKLANJUTI INSTRUKSI KETUA BAWASLU NOMOR 2 TAHUN 2026, BAWASLU LAMPUNG TENGAH MATANGKAN STRATEGI PENGUATAN DEMOKRASI

Bawaslu Lampung Tengah Hadiri Rapat Konsolidasi Demokrasi, Tegaskan Komitmen Tetap Produktif di Masa Non-Tahapan

Bawaslu Lampung Tengah Hadiri Rapat Konsolidasi Demokrasi, Tegaskan Komitmen Tetap Produktif di Masa Non-Tahapan

Lampung Tengah — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah mengikuti Rapat Penyamaan Persepsi dan Strategi Pelaksanaan Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan pada Jumat, 20 Februari 2026, pukul 13.30 WIB hingga selesai. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini menjadi bagian penting dalam memperkuat komitmen kelembagaan untuk tetap produktif dan strategis meskipun tidak sedang berada dalam tahapan Pemilu maupun Pemilihan.

Rapat ini diselenggarakan sehubungan dengan pelaksanaan tugas konsolidasi demokrasi sebagaimana tertuang dalam Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan. Instruksi tersebut menegaskan bahwa Bawaslu di seluruh tingkatan tetap memiliki tanggung jawab menjaga kualitas demokrasi secara berkelanjutan, tidak hanya pada saat tahapan berlangsung, tetapi juga pada masa jeda antartahapan.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, yang memberikan arahan sekaligus penguatan terkait urgensi konsolidasi demokrasi di luar tahapan. Dalam pemaparannya, beliau menegaskan bahwa tidak adanya tahapan merupakan waktu untuk tetap beraktivitas sebagai pekerja demokrasi. Justru pada masa inilah fondasi kelembagaan harus diperkuat melalui berbagai kegiatan yang berbasis konsolidasi demokrasi.

Menurut Totok, konsolidasi demokrasi merupakan proses berkelanjutan untuk memastikan sistem, budaya, serta praktik demokrasi tetap berjalan sesuai prinsip-prinsip konstitusional. “Meskipun tidak ada tahapan, harus ada giat kerja yang berbasis konsolidasi demokrasi. Bawaslu tidak boleh pasif. Kita harus tetap hadir di tengah masyarakat sebagai bagian dari interkoneksitas hubungan Bawaslu dengan masyarakat dan demokrasi,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa masa di luar tahapan menjadi momentum strategis untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pengawasan sebelumnya, memperkuat kapasitas sumber daya manusia, menyempurnakan tata kelola kelembagaan, serta membangun sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. Dengan demikian, ketika tahapan kembali dimulai, jajaran pengawas pemilu telah memiliki kesiapan yang lebih matang, baik dari sisi regulasi, teknis, maupun koordinasi.

Jajaran Bawaslu Lampung Tengah mengikuti kegiatan ini dengan penuh antusias. Bagi Bawaslu Lampung Tengah, rapat penyamaan persepsi ini menjadi ruang refleksi sekaligus konsolidasi internal untuk menyusun strategi kerja yang adaptif dan progresif. Dalam konteks daerah, penguatan konsolidasi demokrasi dapat diwujudkan melalui pendidikan pengawasan partisipatif, penguatan basis data pengawasan, peningkatan literasi kepemiluan masyarakat, serta optimalisasi peran pengawas kecamatan dan desa/kelurahan sebagai ujung tombak demokrasi.

Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi,S.H  memandang bahwa Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 memberikan arah yang jelas dalam menjaga eksistensi dan peran strategis lembaga. Konsolidasi demokrasi tidak hanya dimaknai sebagai aktivitas administratif, tetapi juga sebagai upaya membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Lebih lanjut, dalam diskusi yang berlangsung interaktif, peserta rapat juga membahas strategi konkret yang dapat diterapkan di tingkat kabupaten/kota. Di antaranya adalah penguatan dokumentasi dan publikasi hasil pengawasan, peningkatan kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta media, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas kinerja.

Kegiatan ini menegaskan bahwa Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu memiliki mandat konstitusional yang tidak bersifat musiman. Pengawasan pemilu bukan sekadar aktivitas pada saat tahapan berlangsung, tetapi merupakan bagian dari ekosistem demokrasi yang harus terus dirawat. Dengan semangat konsolidasi demokrasi, Bawaslu Lampung Tengah berkomitmen untuk tetap aktif, responsif, dan inovatif dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Melalui rapat penyamaan persepsi ini, diharapkan terbangun keseragaman pemahaman serta langkah strategis yang terukur di seluruh jajaran Bawaslu, baik di tingkat pusat maupun daerah. Komitmen untuk tetap menghadirkan kerja-kerja berbasis konsolidasi demokrasi menjadi penegasan bahwa demokrasi Indonesia harus terus dijaga kualitasnya, bahkan di luar tahapan sekalipun.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah Wahid Tedi Kristiandi,S.P turut hadir dalam Rapat Penyamaan Persepsi dan Strategi Pelaksanaan Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI dan menghadirkan Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, sebagai narasumber.

Kordiv Hukum dan Sengketa Bawaslu Lampung Tengah menegaskan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memastikan seluruh jajaran memiliki kesamaan pemahaman dalam menjalankan tugas konsolidasi demokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026.

“Bagi kami di Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, masa di luar tahapan bukanlah masa tanpa kerja. Justru pada fase inilah penguatan regulasi internal, evaluasi penanganan sengketa sebelumnya, serta penyusunan strategi mitigasi potensi sengketa ke depan harus dilakukan secara sistematis dan terukur,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa konsolidasi demokrasi dari perspektif hukum tidak hanya berbicara tentang penanganan perkara ketika sengketa terjadi, tetapi juga mencakup upaya pencegahan melalui peningkatan kualitas kajian hukum, harmonisasi regulasi, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam memahami dinamika peraturan kepemiluan.

“Kami memaknai konsolidasi demokrasi sebagai proses memperkuat fondasi hukum pengawasan. Artinya, setiap kebijakan, setiap langkah pengawasan, harus memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, ketika tahapan dimulai kembali, kami sudah siap secara regulatif maupun teknis,” tegasnya.

“Kami ingin memastikan bahwa meskipun tidak ada tahapan, tetap ada giat kerja yang berbasis konsolidasi demokrasi. Kerja-kerja hukum harus tetap berjalan, baik dalam bentuk kajian, diskusi internal, maupun penguatan koordinasi dengan stakeholder. Demokrasi tidak boleh berhenti hanya karena tahapan selesai. Pemilu merupakan ujian demokrasi, baik buruknya demokrasi merupakan rangkaian proses dari pra sampai pasca pemilu bukan hanya pada masa tahapan” pungkasnya.

Bawaslu Lampung Tengah pun menegaskan kesiapan untuk menindaklanjuti hasil rapat dengan menyusun rencana kerja yang selaras dengan arahan pimpinan, sekaligus menyesuaikannya dengan kebutuhan dan dinamika lokal. Dengan demikian, keberadaan Bawaslu tidak hanya dirasakan pada momentum elektoral, tetapi juga sebagai institusi yang secara konsisten mengawal tegaknya demokrasi sepanjang waktu.

r

 

r

 

r

 

r

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T