TINGKATKAN AKUNTABILITAS PENGAWASAN, BAWASLU LAMPUNG TENGAH HADIRI RAKOR DOKUMEN PENANGANAN PELANGGARAN
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah menghadiri Rapat Koordinasi Pengelolaan Dokumen Hasil Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Lampung pada Selasa, 23 Desember 2025, bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 05, Jagabaya III, Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Kegiatan rapat koordinasi yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola kelembagaan pengawasan pemilu, khususnya dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan dokumen hasil penanganan laporan dan temuan dugaan pelanggaran yang terjadi pada tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.
Kehadiran Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dalam rapat koordinasi tersebut mencerminkan komitmen serius dalam mendukung tertib administrasi, akuntabilitas, serta profesionalisme penanganan pelanggaran pemilihan. Dokumen hasil penanganan pelanggaran merupakan bagian penting dari proses pengawasan, karena menjadi bukti administratif, yuridis, dan historis atas pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu dalam menegakkan keadilan pemilu.
Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan pemahaman jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota terkait standar dan mekanisme pengelolaan dokumen penanganan pelanggaran. Mulai dari proses pencatatan, pengarsipan, penyimpanan, hingga penyajian data dan informasi, seluruh tahapan dibahas secara komprehensif guna memastikan dokumen tersusun secara sistematis, lengkap, dan mudah ditelusuri.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Provinsi Lampung menekankan pentingnya pengelolaan dokumen penanganan pelanggaran yang tertib dan terstandar sebagai bagian dari upaya menjaga integritas kelembagaan. Dokumen hasil penanganan pelanggaran tidak hanya berfungsi sebagai arsip administratif, tetapi juga sebagai bahan evaluasi, pengawasan berkelanjutan, serta referensi dalam menghadapi proses hukum, audit, maupun kajian kelembagaan di masa mendatang.
Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah memanfaatkan momentum rapat koordinasi ini untuk mendalami berbagai ketentuan teknis dan kebijakan terkait pengelolaan dokumen penanganan pelanggaran, sekaligus berbagi pengalaman dan tantangan yang dihadapi di tingkat kabupaten. Diskusi interaktif yang berlangsung dalam rapat ini memberikan ruang bagi setiap daerah untuk menyampaikan praktik yang telah berjalan, kendala di lapangan, serta solusi yang dapat diterapkan secara bersama.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terwujud keseragaman dan keselarasan dalam pengelolaan dokumen hasil penanganan pelanggaran pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 di seluruh wilayah Provinsi Lampung. Keseragaman tersebut menjadi kunci dalam mewujudkan sistem pengawasan pemilu yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Partisipasi aktif Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dalam kegiatan ini juga menunjukkan keseriusan lembaga dalam melakukan perbaikan dan penguatan internal secara berkelanjutan pasca pelaksanaan Pemilihan 2024. Hasil rapat koordinasi diharapkan dapat segera ditindaklanjuti melalui penyesuaian dan penyempurnaan pengelolaan dokumen penanganan pelanggaran di tingkat kabupaten, sehingga mendukung kinerja kelembagaan yang semakin efektif dan terpercaya.
Dengan terselenggaranya Rapat Koordinasi Pengelolaan Dokumen Hasil Penanganan Pelanggaran ini, Bawaslu Provinsi Lampung bersama Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, menegaskan komitmen bersama untuk terus menjaga kualitas pengawasan pemilu, memperkuat penegakan hukum pemilihan, serta memastikan setiap proses penanganan pelanggaran terdokumentasi dengan baik sebagai wujud tanggung jawab kepada publik dan demokrasi.
Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Penulis dan Editor: 1T