Lompat ke isi utama

Berita

VERIFIKASI SAQ RAMPUNG, KOMISI INFORMASI LAMPUNG LAKUKAN VISITASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI BAWASLU LAMPUNG TENGAH

VERIFIKASI SAQ RAMPUNG, KOMISI INFORMASI LAMPUNG LAKUKAN VISITASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI BAWASLU LAMPUNG TENGAH

Bawaslu Lampung Tengah Paparkan Implementasi SAQ dalam Visitasi e-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025

Komisi Informasi Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan penyampaian materi presentasi sekaligus visitasi keterbukaan informasi publik kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah sebagai bagian dari rangkaian e-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2025. Kegiatan ini dilakukan setelah proses verifikasi Self Assessment Questionnaire (SAQ) selesai, dan seluruh badan publik diminta menunjukkan bukti nyata pelaksanaan keterbukaan informasi sesuai indikator yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan kegiatan visitasi dan presentasi tersebut dilakukan secara daring melalui media Zoom Meeting pada 26 November 2025 pukul 15.00 WIB hingga selesai, dan diikuti oleh jajaran Komisi Informasi Provinsi Lampung bersama pimpinan serta tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah telah mempersiapkan berbagai bukti pelaksanaan SAQ sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Pada sesi awal, tim Komisi Informasi melakukan verifikasi terhadap sarana dan prasarana layanan informasi publik, memastikan bahwa fasilitas yang disediakan telah memenuhi standar pelayanan, mulai dari ruang layanan, ketersediaan informasi yang mudah diakses, hingga infrastruktur pendukung lainnya. Pemeriksaan ini bertujuan untuk melihat sejauh mana kesiapan Bawaslu Lampung Tengah dalam memberikan layanan informasi yang responsif dan transparan kepada masyarakat.

Tahapan berikutnya adalah penilaian terhadap komitmen organisasi. Dalam sesi ini, Komisi Informasi mendengarkan langsung pemaparan pimpinan dan atasan PPID terkait strategi, kebijakan, serta langkah penguatan internal yang telah dilakukan dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik. Penyampaian ini menjadi indikator penting untuk menunjukkan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi budaya kerja di lingkungan Bawaslu Lampung Tengah.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi presentasi oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Lukito Hadi Sumarto, S.AP, yang memaparkan ikhtisar lima indikator verifikasi SAQ Tahun 2025. Materi tersebut mencakup:

  1. Penguatan regulasi dan kebijakan internal,

  2. Pengelolaan informasi dan dokumentasi,

  3. Sarana dan prasarana layanan informasi,

  4. Komitmen dan dukungan pimpinan, serta

  5. Inovasi pelayanan informasi publik.

Dalam paparannya, Lukito menegaskan bahwa Bawaslu Lampung Tengah terus berupaya meningkatkan kualitas transparansi informasi melalui optimalisasi layanan, pembaruan data publik, dan penguatan koordinasi internal. Penyampaian dilakukan secara sistematis, didukung bukti-bukti pelaksanaan yang telah disiapkan sesuai instrumen SAQ.

Kegiatan visitasi ini tidak hanya bersifat evaluasi, tetapi juga menjadi ruang pembinaan bagi badan publik untuk memperbaiki dan memperkuat tata kelola keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui kunjungan dan pendampingan dari Komisi Informasi Provinsi Lampung, diharapkan Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah semakin mampu mengembangkan pelayanan informasi publik yang cepat, akurat, dan mudah diakses masyarakat.

Dengan terlaksananya kegiatan presentasi dan visitasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah semakin optimis dalam meraih hasil terbaik pada e-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, serta berkomitmen menjadi lembaga publik yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima kepada masyarakat.

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T