Jadwal ini berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 354/HK.01.00/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Kedua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/10/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Penitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahu
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah memperpanjang masa pendaftaran calon anggota panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) untuk kecamatan yang tidak terpenuhi sesuai dengan ketentuan, hal ini berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.0