BAWASLU EDUKASI PUBLIK TENTANG PERSELISIHAN HASIL PEMILU: APA OBJEK PERSELISIHAN DAN SIAPA YANG BERWENANG MEMUTUS PHPU?
|
Lampung Tengah – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali menghadirkan edukasi kepemiluan kepada masyarakat melalui pembahasan mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Materi edukasi tersebut mengajak masyarakat memahami apa yang dimaksud dengan PHPU, apa saja yang menjadi objek perselisihan, siapa saja yang dapat mengajukan permohonan, serta lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk memutus perkara tersebut.
Pemahaman mengenai PHPU menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran hukum masyarakat terhadap proses demokrasi. Pemilu tidak berhenti pada proses pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara. Setelah seluruh tahapan dilaksanakan, terdapat mekanisme hukum yang disediakan apabila peserta pemilu memiliki keberatan terhadap penetapan perolehan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Perselisihan Hasil Pemilu merupakan perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional. Dengan demikian, PHPU secara khusus berkaitan dengan persoalan penetapan perolehan suara hasil Pemilu, bukan seluruh jenis persoalan atau pelanggaran yang terjadi selama tahapan pemilu.
Objek perselisihan PHPU berkaitan dengan keputusan KPU mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu.
Untuk Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, perselisihan yang dapat diajukan adalah perselisihan mengenai penetapan perolehan suara secara nasional yang dapat memengaruhi perolehan kursi peserta Pemilu. Artinya, keberatan yang diajukan bukan semata-mata karena terdapat perbedaan jumlah suara, tetapi harus berkaitan dengan penetapan suara yang mempunyai dampak terhadap perolehan kursi atau hasil yang ditentukan dalam Pemilu.
Sementara itu, untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, perselisihan berkaitan dengan penetapan perolehan suara secara nasional yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa PHPU mempunyai ruang lingkup yang spesifik, yakni menyangkut hasil perolehan suara yang telah ditetapkan secara nasional oleh KPU.
Dengan adanya mekanisme tersebut, peserta pemilu memiliki jalur konstitusional apabila menilai terdapat persoalan dalam penetapan hasil perolehan suara yang secara langsung memengaruhi kedudukan atau hasil pemilu.
Bawaslu juga menjelaskan mengenai pihak-pihak yang dapat menjadi pemohon dalam perkara PHPU. Berdasarkan materi yang disampaikan, terdapat beberapa kategori pemohon sesuai dengan jenis pemilu yang disengketakan.
Pertama, perorangan warga negara Indonesia yang merupakan calon anggota DPD peserta pemilihan umum. Calon anggota DPD dapat mengajukan permohonan apabila terdapat perselisihan mengenai penetapan perolehan suara yang berkaitan dengan hasil pemilu yang diperolehnya.
Kedua, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pasangan calon dapat mengajukan permohonan apabila terdapat perselisihan mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang ditetapkan secara nasional.
Ketiga, partai politik peserta pemilihan umum. Dalam konteks Pemilu anggota DPR dan DPRD, partai politik peserta pemilu merupakan pihak yang dapat mengajukan permohonan terhadap penetapan perolehan suara yang dinilai memengaruhi perolehan kursi.
Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa tidak setiap orang dapat mengajukan perkara PHPU. Permohonan harus diajukan oleh pihak yang memiliki kedudukan hukum sesuai dengan jenis pemilu dan objek perselisihan yang dipersoalkan.
Pertanyaan penting berikutnya adalah siapa yang memiliki kewenangan untuk memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum?
Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, salah satunya untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi.
Artinya, perkara PHPU tidak diputus oleh Bawaslu. Dalam PHPU, Mahkamah Konstitusi menjadi lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perselisihan mengenai hasil Pemilu. Putusan MK dalam perkara tersebut bersifat final, sehingga tidak terdapat upaya hukum lanjutan terhadap putusan tersebut.
Hal ini penting dipahami masyarakat karena sering kali terjadi kekeliruan dalam membedakan antara sengketa proses Pemilu dengan perselisihan hasil Pemilu. Bawaslu memiliki kewenangan dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu, sedangkan perselisihan mengenai hasil perolehan suara secara nasional menjadi ranah Mahkamah Konstitusi.
Meskipun Bawaslu bukan lembaga yang memutus PHPU, keberadaan Bawaslu tetap memiliki peran penting dalam proses penyelesaian perselisihan hasil Pemilu. Bawaslu melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pemilu dan memiliki data serta hasil pengawasan yang dapat menjadi bagian penting dalam proses persidangan PHPU.
Dalam perkara di Mahkamah Konstitusi, Bawaslu dapat memberikan keterangan sesuai dengan kewenangan dan hasil pengawasan yang dimilikinya. Bawaslu RI menjelaskan bahwa dalam PHPU di Mahkamah Konstitusi, kedudukan Bawaslu adalah sebagai pemberi keterangan, termasuk Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan yurisdiksi dan penugasan.
Karena itu, dokumentasi hasil pengawasan menjadi sangat penting. Setiap tahapan, mulai dari proses pemungutan suara, penghitungan suara, rekapitulasi, hingga penetapan hasil, membutuhkan pengawasan dan pencatatan yang akurat. Data hasil pengawasan tersebut dapat membantu memberikan gambaran mengenai fakta yang terjadi di lapangan ketika proses PHPU berlangsung.
Pengalaman Pemilu 2024 juga menunjukkan pentingnya keterangan Bawaslu dalam persidangan PHPU. Bawaslu mencatat bahwa dari 297 permohonan sengketa hasil PHPU legislatif 2024, sebanyak 106 permohonan ditindaklanjuti ke tahap sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi. Dalam sejumlah perkara, Mahkamah Konstitusi mencermati keterangan Bawaslu dalam mempertimbangkan putusan.
Pemahaman lain yang perlu diketahui masyarakat adalah bahwa tidak semua persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu dapat disebut sebagai PHPU.
Persoalan yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan Pemilu, seperti keputusan atau tindakan penyelenggara pada tahapan tertentu, memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Bawaslu mempunyai kewenangan dalam penyelesaian sengketa proses melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, perselisihan mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional berada dalam ranah PHPU di Mahkamah Konstitusi.
Pembedaan tersebut penting agar setiap peserta Pemilu maupun masyarakat dapat menggunakan jalur hukum yang tepat. Kesalahan dalam memahami jenis sengketa dapat menyebabkan persoalan diajukan kepada lembaga yang tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya.
Kehadiran mekanisme PHPU pada dasarnya merupakan bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilu. Pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Apabila peserta Pemilu memiliki keberatan terhadap hasil penetapan perolehan suara yang dilakukan KPU dan keberatan tersebut memenuhi ketentuan sebagai perselisihan hasil Pemilu, hukum menyediakan ruang untuk mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi.
Untuk Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, UU Pemilu mengatur bahwa peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi apabila terjadi perselisihan penetapan perolehan suara secara nasional.
Dengan demikian, PHPU bukan sekadar proses memperdebatkan angka perolehan suara. Lebih jauh, PHPU merupakan mekanisme konstitusional untuk memastikan bahwa hasil Pemilu yang telah ditetapkan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum dan fakta yang dapat dibuktikan.
Melalui edukasi mengenai PHPU, Bawaslu mendorong masyarakat untuk semakin memahami bagaimana sistem penyelesaian perselisihan hasil Pemilu bekerja. Pengetahuan tersebut penting bukan hanya bagi peserta Pemilu dan penyelenggara, tetapi juga bagi masyarakat sebagai pemegang kedaulatan.
Masyarakat perlu mengetahui bahwa setiap tahapan Pemilu memiliki mekanisme pengawasan dan penyelesaian masalah yang berbeda. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat tidak mudah mencampuradukkan antara pelanggaran Pemilu, sengketa proses Pemilu, dan perselisihan hasil Pemilu.
Pada akhirnya, pemahaman terhadap PHPU menjadi bagian dari pendidikan demokrasi. Masyarakat tidak hanya diharapkan mengetahui siapa yang memenangkan sebuah kontestasi politik, tetapi juga memahami bagaimana hasil tersebut ditetapkan, bagaimana keberatan dapat diajukan, serta lembaga negara mana yang memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan.
Melalui semangat “Ayo Awasi Bersama”, Bawaslu mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawal setiap tahapan Pemilu dengan pengetahuan, kepedulian, dan kesadaran hukum. Pemilu yang demokratis tidak hanya membutuhkan penyelenggara dan peserta yang berintegritas, tetapi juga masyarakat yang memahami hak, kewajiban, serta mekanisme hukum dalam penyelenggaraan Pemilu.
Jadi, apa saja objek PHPU dan siapa yang berwenang memutuskannya? Objeknya adalah perselisihan mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, sedangkan lembaga yang berwenang memutus Perselisihan Hasil Pemilu adalah Mahkamah Konstitusi, dengan putusan pada tingkat pertama dan terakhir yang bersifat final.
Dengan memahami PHPU secara tepat, masyarakat diharapkan semakin sadar bahwa setiap suara dalam Pemilu memiliki nilai penting dan setiap perselisihan memiliki jalur penyelesaian yang telah ditentukan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Ayo Awasi Bersama. Kenali prosesnya, pahami haknya, dan kawal Pemilu agar berlangsung jujur,adil, transparan, serta berintegritas.
Foto: Humas Bawaslu RI
Penulis dan Editor: 1T