Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN LAMPUNG TENGAH TINGKATKAN LITERASI DEMOKRASI MELALUI SOSIALISASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 60/PUU-XXII/2024

r

Bawaslu Lampung Tengah Edukasi Masyarakat Melalui Materi Sosialisasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Pencalonan Kepala Daerah

Lampung Tengah – Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah terus memperkuat peran pendidikan politik kepada masyarakat melalui penyebarluasan materi sosialisasi mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ketentuan mengenai syarat pencalonan kepala daerah. Edukasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan literasi demokrasi masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan partisipatif di luar tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Melalui materi sosialisasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah mengajak masyarakat untuk memahami bahwa suara yang diberikan kepada partai politik pada Pemilu memiliki pengaruh besar terhadap proses pencalonan kepala daerah pada Pilkada. Suara masyarakat tidak hanya menentukan komposisi anggota DPRD, tetapi juga menjadi dasar bagi partai politik untuk mengusulkan pasangan calon gubernur, bupati, maupun wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam materi yang disampaikan, dijelaskan bahwa sebelumnya pencalonan kepala daerah dibatasi oleh ketentuan ambang batas tertentu yang mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik memenuhi persentase kursi DPRD atau perolehan suara sah untuk dapat mengusung pasangan calon. Ketentuan tersebut selama bertahun-tahun menjadi salah satu isu yang banyak mendapat perhatian karena dinilai memengaruhi jumlah calon yang dapat mengikuti kontestasi Pilkada.

Bawaslu juga memberikan pemahaman mengenai dinamika perubahan regulasi pencalonan kepala daerah dari masa ke masa. Mulai dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, perubahan melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, hingga lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menjadi salah satu tonggak penting dalam perkembangan hukum pemilihan kepala daerah di Indonesia.

Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan mengenai ambang batas pencalonan sehingga persyaratan pengusulan pasangan calon menjadi lebih proporsional berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi partai politik untuk mengusulkan pasangan calon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Materi sosialisasi yang disampaikan Bawaslu juga menjelaskan bahwa perubahan aturan tersebut memiliki sejumlah implikasi terhadap kehidupan demokrasi. Salah satunya adalah terbukanya peluang munculnya lebih banyak alternatif calon pemimpin daerah sehingga masyarakat memiliki pilihan yang lebih beragam dalam menentukan pemimpin sesuai aspirasi dan kebutuhan daerah masing-masing.

Selain itu, perubahan ketentuan pencalonan juga dinilai memberikan kesempatan yang lebih seimbang bagi partai politik, termasuk partai dengan perolehan suara yang lebih kecil, untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi. Dengan demikian, kompetisi dalam Pilkada diharapkan menjadi semakin sehat, kompetitif, dan memberikan ruang bagi lahirnya pemimpin daerah yang memiliki kapasitas, integritas, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Tidak hanya menjelaskan perubahan regulasi, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah juga mengingatkan masyarakat agar menjadi pemilih yang cerdas dan kritis. Masyarakat diajak untuk memahami bahwa proses memilih dimulai sejak Pemilu legislatif karena hasil perolehan suara partai politik turut menentukan proses pencalonan kepala daerah.

Bawaslu juga mengimbau masyarakat agar tidak hanya melihat popularitas calon semata, melainkan memperhatikan rekam jejak, integritas, kompetensi, kapasitas kepemimpinan, serta visi dan misi yang ditawarkan oleh setiap pasangan calon. Sikap kritis dan rasional dalam menentukan pilihan merupakan bagian penting dalam membangun demokrasi yang berkualitas.

Melalui penyebaran materi sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah berharap masyarakat semakin memahami perkembangan regulasi kepemiluan serta memiliki kesadaran yang lebih tinggi untuk ikut mengawal seluruh proses demokrasi. Demokrasi yang kuat tidak hanya bergantung pada penyelenggara Pemilu, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam memahami aturan, mengawasi proses, serta menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab.

Sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah akan terus melaksanakan kegiatan pendidikan politik dan pengawasan partisipatif sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi di luar tahapan Pemilu. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap aturan kepemiluan dan putusan-putusan penting yang memengaruhi penyelenggaraan Pilkada, diharapkan kualitas demokrasi Indonesia semakin baik serta mampu melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas, berpihak kepada kepentingan rakyat, dan bekerja untuk kemajuan daerah.

r

 

r

 

r

 

r

 

r

 

r

 

r

 

r

 

r

 

r

Foto: Humas Bawaslu RI

Penulis dan Editor: 1T