Bawaslu Lampung Tengah adakan Rapat Kerja Teknis Konsolidasi Data Penanganan Pelanggaran Masa Pemungutan dan Penghitungan Suara
|
Lampung Tengah- Sabtu, 23 Maret 2024 Bawaslu Lampung Tengah adakan Rapat Kerja Teknis Konsolidasi Data Penanganan Pelanggaran Masa Pemungutan dan Penghitungan Suara di Dzaki Resto. Selain itu, dalam kegiatan ini hadir narasumber dari Praktisi Pemilu Bapak Alfian Wahyudi,SH serta Bapak RM. Edy Yulianto,S.Kom, S.E., C.ME. dari Media Dirgantara News.
Acara ini mengundang Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lampung Tengah dari 28 kecamatan yang ada. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk melakukan evaluasi terhadap data- data penanganan pelanggaran Pemilu 2024.
Menurut Bapak Edy Yulianto mengungkapkan bahwa Pemilu yang telah dilaksanakan pada 14 Februari 2024 perlu dievaluasi sehingga pada Pilkada dapat meminimalisir dugaan pelanggaran yang terjadi.
Pengalaman pemilu ini menjadi langkah yang hati-hati untuk pengawas pemilu sehingga pengawasan pada Pilkada nanti dapat berjalan secara maksimal. Selain itu kita perlu menjaga keberlangsungan proses demokratis membuat penanganan pelanggaran serius terhadap pelanggaran pemilu menjadi krusial.
Pelanggaran pemilu merujuk pada tindakan atau perilaku yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait Pemilihan Umum.
Sedangkan menurut Alfian Wahyudi menyampaikan jika rekan-rekan Panwaslu kecamatan perlu menyiapkan sebaik-baiknya form-form pengawasan untuk pengawasan pilkada nanti. Rekan-rekan perlu mengecek secara detil form A pengawasan.
Kegiatan ini kemudian diakhiri dengan foto bersama antara narasumber dan panwaslu kecamatan se-kabupaten Lampung Tengah.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Editor: 1T