BAWASLU LAMPUNG TENGAH GELAR KNOWLEDGE SHARING BERTEMA LITERASI HUKUM PEMILU DAN PENGAWASAN PARTISIPATIF
|
Lampung Tengah – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah melaksanakan kegiatan BEDIL PEMILU (Bedah Edukasi dan Diskusi Isu Literasi Pemilu) sebagai tindak lanjut atas instruksi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung perihal Replikasi Kegiatan Knowledge Sharing di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini mengangkat tema “Literasi Hukum Pemilu untuk Memperkuat Pengawasan Partisipatif”, dengan pemateri Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Wahid Tedi Kristiandi, S.IP.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Yuli Efendi, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Lukito Hadi Sumarto, serta seluruh jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah. Pelaksanaan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensi, memperluas wawasan, memperkuat pemahaman terhadap regulasi kepemiluan, serta membangun budaya belajar dan berbagi pengetahuan di lingkungan kerja.
Program BEDIL PEMILU dihadirkan sebagai wadah pembelajaran internal yang memberikan kesempatan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah untuk saling bertukar pengetahuan, pengalaman, dan praktik kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan. Melalui kegiatan ini, setiap pegawai diharapkan tidak hanya memahami pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, tetapi juga memiliki wawasan yang lebih luas mengenai aspek hukum, pengawasan, administrasi, serta berbagai persoalan kepemiluan yang berkaitan dengan tugas kelembagaan Bawaslu.
Pelaksanaan BEDIL PEMILU merupakan bentuk tindak lanjut atas arahan Bawaslu Provinsi Lampung yang mendorong setiap sekretariat Bawaslu kabupaten/kota untuk mereplikasi kegiatan Knowledge Sharing secara berkala, khususnya pada hari kerja dengan jadwal Work From Home (WFH), yaitu Selasa dan Jumat. Melalui kegiatan berbagi pengetahuan tersebut, setiap satuan kerja diharapkan mampu membangun lingkungan kerja yang adaptif, kolaboratif, dan berorientasi pada peningkatan kompetensi aparatur sipil negara (ASN).
Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah menerjemahkan arahan tersebut melalui program BEDIL PEMILU dengan semangat “Pahami Aturan, Kuatkan Pengawasan, Wujudkan Pemilu Berintegritas.” Program ini dirancang untuk menjadi ruang edukasi dan diskusi yang terjadwal, dengan materi yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi serta perkembangan isu-isu kepemiluan. Pelibatan pegawai secara bergiliran sebagai pemateri, moderator, operator, dan peserta juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya berbagi pengetahuan di lingkungan sekretariat.
Dalam kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026 tersebut, tema literasi hukum pemilu dipilih untuk memperkuat pemahaman jajaran sekretariat mengenai pentingnya regulasi sebagai landasan dalam melaksanakan tugas pengawasan dan mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.
Literasi hukum pemilu tidak hanya berkaitan dengan kemampuan mengetahui nama dan isi peraturan perundang-undangan, tetapi juga mencakup pemahaman terhadap substansi aturan, kewenangan kelembagaan, prosedur pelaksanaan tugas, serta penerapan ketentuan hukum dalam menghadapi persoalan yang berkaitan dengan pemilu.
Pemahaman terhadap regulasi menjadi penting karena setiap pelaksanaan tugas Bawaslu harus berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengetahuan hukum yang memadai dapat membantu jajaran Bawaslu memahami batas kewenangan, mengidentifikasi potensi pelanggaran, melaksanakan prosedur secara tepat, serta memberikan informasi yang benar kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks pengawasan partisipatif, literasi hukum juga menjadi bekal penting bagi masyarakat agar dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam proses demokrasi. Masyarakat yang memiliki pemahaman kepemiluan diharapkan mampu mengenali tindakan yang berpotensi melanggar aturan, bersikap kritis terhadap informasi yang diterima, serta berpartisipasi dalam pengawasan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, penguatan literasi hukum perlu dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya kepada jajaran penyelenggara pemilu, tetapi juga kepada masyarakat luas. Upaya edukasi yang tepat dapat membantu membangun kesadaran bahwa pemilu bukan sekadar kegiatan memilih pemimpin dan wakil rakyat, melainkan proses demokrasi yang harus dijalankan berdasarkan prinsip hukum, keadilan, transparansi, dan integritas.
Melalui materi yang disampaikan dalam BEDIL PEMILU, jajaran Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah diharapkan semakin memahami hubungan antara regulasi kepemiluan dan pelaksanaan pengawasan partisipatif. Pemahaman tersebut dapat menjadi bekal dalam mendukung tugas kelembagaan, khususnya ketika memberikan edukasi kepada masyarakat, mengelola informasi kepemiluan, serta mendukung pelaksanaan program pencegahan dan pengawasan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Kegiatan BEDIL PEMILU kali ini menghadirkan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Wahid Tedi Kristiandi, S.IP., sebagai pemateri. Pemilihan pemateri dari Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menjadi bagian dari upaya memanfaatkan pengetahuan dan pengalaman internal sebagai sumber pembelajaran bersama.
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa memiliki ruang lingkup tugas yang berkaitan dengan aspek hukum kepemiluan, termasuk pemahaman regulasi serta pelaksanaan tugas sesuai kewenangan kelembagaan. Pengetahuan yang dimiliki pada bidang tersebut dapat menjadi sumber pembelajaran bagi jajaran sekretariat untuk memperkuat pemahaman terhadap dasar hukum, prosedur, dan prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dalam mendukung pelaksanaan tugas Bawaslu.
Dalam lingkungan kerja yang melibatkan berbagai bidang dan fungsi, pemahaman terhadap aspek hukum menjadi kebutuhan bersama. Pegawai tidak hanya dituntut untuk menyelesaikan pekerjaan administratif, tetapi juga perlu memahami konteks regulasi yang mendasari pekerjaan tersebut. Dengan pemahaman yang baik, pelaksanaan tugas diharapkan semakin tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan berbagi pengetahuan ini, pengalaman dan wawasan dari bidang hukum dapat dibagikan kepada seluruh peserta sehingga menjadi pengetahuan kolektif organisasi. Forum diskusi juga dapat dimanfaatkan untuk memperjelas pemahaman mengenai istilah hukum, mekanisme penanganan persoalan kepemiluan, serta pentingnya ketelitian dalam membaca dan menerapkan regulasi.
Selain itu, kegiatan ini menjadi kesempatan untuk memperkuat komunikasi lintas divisi. Pegawai dapat memahami keterkaitan antara aspek hukum dan pelaksanaan tugas di bidang lain, sehingga koordinasi internal dapat berjalan lebih baik. Pemahaman lintas fungsi tersebut diperlukan agar seluruh unsur sekretariat dapat memberikan dukungan administratif dan teknis secara tepat kepada pelaksanaan tugas kelembagaan Bawaslu.
Salah satu hal penting dalam penguatan literasi hukum pemilu adalah pemahaman bahwa pengawasan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga memerlukan keterlibatan masyarakat. Pengawasan partisipatif memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut menjaga proses demokrasi melalui peningkatan pengetahuan, kepedulian, dan partisipasi aktif dalam mengawasi pelaksanaan pemilu.
Keterlibatan masyarakat dapat dilakukan melalui berbagai bentuk, antara lain mengikuti pendidikan dan sosialisasi kepemiluan, menyebarluaskan informasi yang benar, mengawasi praktik yang berpotensi melanggar ketentuan, serta menyampaikan informasi atau laporan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu melalui mekanisme yang berlaku.
Namun, partisipasi tersebut perlu didukung pemahaman yang benar mengenai aturan dan prosedur. Masyarakat perlu mengetahui bahwa informasi mengenai dugaan pelanggaran harus disampaikan secara bertanggung jawab, berdasarkan fakta yang dapat dijelaskan, serta tidak disertai penyebaran tuduhan yang belum terverifikasi. Dengan demikian, pengawasan partisipatif dapat dilaksanakan secara konstruktif dan tetap menghormati hak setiap pihak.
Penguatan literasi hukum juga dapat membantu masyarakat mengenali bahaya politik uang, penyebaran berita bohong, disinformasi, ujaran kebencian, politisasi identitas, serta berbagai tindakan lain yang berpotensi mengganggu kualitas demokrasi. Pemahaman terhadap aturan diharapkan mendorong masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang menyesatkan dan lebih cermat dalam menyikapi dinamika politik.
Dalam hal ini, jajaran Bawaslu memiliki peran penting dalam mendukung penyebarluasan edukasi kepemiluan. Pengetahuan yang diperoleh melalui kegiatan BEDIL PEMILU diharapkan dapat memperkuat kesiapan pegawai dalam menjalankan tugas masing-masing, termasuk mendukung penyusunan materi edukasi, publikasi informasi, pengelolaan dokumentasi, dan pelaksanaan kegiatan yang mendorong partisipasi masyarakat.
Dengan semakin luasnya pemahaman masyarakat mengenai hukum pemilu, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif untuk menjaga proses demokrasi agar berjalan sesuai dengan aturan. Pengawasan partisipatif yang didukung literasi hukum dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan, sekaligus memperkuat hubungan antara Bawaslu dan masyarakat dalam menjaga integritas pemilu.
Pelaksanaan BEDIL PEMILU tidak hanya berfokus pada materi kepemiluan, tetapi juga menjadi bagian dari pembangunan budaya kerja yang mendorong pembelajaran berkelanjutan. Di tengah perkembangan regulasi, teknologi informasi, dan kebutuhan organisasi, ASN dituntut untuk terus meningkatkan pengetahuan serta menyesuaikan kemampuan dengan dinamika pekerjaan.
Melalui kegiatan Knowledge Sharing, pengetahuan yang dimiliki setiap pegawai dapat dibagikan dan dimanfaatkan bersama. Pengalaman dalam menyelesaikan pekerjaan, pemahaman mengenai aplikasi kedinasan, praktik administrasi, pengelolaan data, penyusunan laporan, hingga pemahaman regulasi dapat menjadi bahan pembelajaran yang bermanfaat bagi pegawai lainnya.
Kegiatan ini juga memberikan kesempatan kepada pegawai untuk mengembangkan keterampilan komunikasi, menyampaikan materi secara sistematis, memandu diskusi, serta mengoperasikan sarana teknologi informasi. Pelibatan ASN secara bergiliran diharapkan dapat menumbuhkan rasa percaya diri dan tanggung jawab sekaligus mendorong pemerataan kesempatan belajar.
Keikutsertaan Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Yuli Efendi, Koordinator Sekretariat Lukito Hadi Sumarto, serta seluruh jajaran staf dalam kegiatan ini mencerminkan keterlibatan unsur pimpinan dan sekretariat dalam mendukung pengembangan kapasitas internal. Partisipasi bersama tersebut juga menjadi kesempatan untuk memperkuat pemahaman terhadap arah kebijakan kelembagaan dan membangun komunikasi yang lebih efektif.
Dengan terselenggaranya kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting, proses pembelajaran dapat tetap dilaksanakan pada jadwal WFH. Pemanfaatan teknologi komunikasi memungkinkan kegiatan berlangsung tanpa menghilangkan kesempatan bagi pegawai untuk bertukar pengetahuan dan berdiskusi. Pelaksanaan secara daring juga menjadi bagian dari adaptasi pola kerja yang tetap mengedepankan produktivitas, koordinasi, dan pengembangan kompetensi.
Ke depan, program BEDIL PEMILU diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkala dengan menghadirkan tema-tema yang relevan dengan kebutuhan satuan kerja. Materi dapat berasal dari lintas divisi dan mencakup berbagai bidang, mulai dari hukum kepemiluan, pengawasan partisipatif, pencegahan pelanggaran, penanganan pelanggaran, pengelolaan data dan informasi, sumber daya manusia, administrasi, hingga pemanfaatan aplikasi kedinasan.
Dokumentasi setiap pelaksanaan kegiatan juga menjadi bagian penting untuk mendukung evaluasi dan pengembangan program. Dengan dokumentasi yang tertib, materi dan pengalaman yang telah dibagikan dapat menjadi referensi pembelajaran bagi pegawai serta bahan untuk menilai keberlanjutan dan manfaat kegiatan bagi peningkatan kompetensi ASN.
Melalui pelaksanaan BEDIL PEMILU bertema “Literasi Hukum Pemilu untuk Memperkuat Pengawasan Partisipatif”, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah menegaskan pentingnya penguatan kapasitas sumber daya manusia sebagai bagian dari upaya mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.
Kegiatan ini menjadi wujud tindak lanjut terhadap instruksi Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung mengenai replikasi Knowledge Sharing, sekaligus langkah untuk membangun lingkungan kerja yang mendorong ASN terus belajar, berbagi pengalaman, dan meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas kedinasan.
Pemahaman hukum yang baik, keterampilan kerja yang memadai, koordinasi yang efektif, serta integritas dalam menjalankan tugas merupakan unsur penting dalam mendukung pelaksanaan fungsi kelembagaan. Melalui pembelajaran yang terjadwal dan berkelanjutan, setiap pegawai diharapkan mampu memberikan kontribusi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah berharap program BEDIL PEMILU dapat menjadi ruang pembelajaran yang produktif bagi seluruh jajaran sekretariat. Pengetahuan yang diperoleh tidak berhenti pada forum diskusi, tetapi dapat diterapkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari serta mendukung penyebarluasan edukasi kepemiluan kepada masyarakat.
Dengan semangat kolaborasi dan budaya berbagi pengetahuan, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah berupaya memperkuat kapasitas internal agar semakin siap menghadapi berbagai tantangan pengawasan pemilu. Pada saat yang sama, penguatan literasi hukum diharapkan dapat mendukung tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif, memahami aturan, dan ikut menjaga kualitas demokrasi.
Bersama-sama, Bawaslu dan masyarakat diharapkan terus membangun kesadaran bahwa demokrasi yang berkualitas membutuhkan pemahaman hukum, partisipasi yang bertanggung jawab, serta komitmen untuk menjaga kejujuran dan keadilan dalam setiap proses pemilu.
Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Penulis dan Editor: 1T