BAWASLU LAMPUNG TENGAH IKUTI RAPAT LHKPN SECARA DARING, TEGASKAN KOMITMEN TRANSPARANSI DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU
|
Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah mengikuti Rapat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diselenggarakan Bawaslu RI secara daring pada Senin, 1 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nasional Bawaslu untuk memastikan seluruh jajaran, mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota, menjalankan prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas sebagai penyelenggara pemilu.
Rapat tersebut menghadirkan jajaran Bawaslu RI, pejabat struktural, serta perwakilan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Bawaslu Lampung Tengah mengikuti kegiatan ini secara penuh, sebagai bentuk keseriusan lembaga dalam melaksanakan kewajiban pelaporan harta kekayaan yang menjadi indikator integritas pejabat publik.
Dalam rapat tersebut, Bawaslu RI kembali menegaskan bahwa pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari budaya integritas yang harus melekat pada seluruh jajaran penyelenggara pemilu. LHKPN merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa penyelenggara pemilu memiliki komitmen kuat terhadap transparansi dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
Bawaslu Lampung Tengah, sebagai bagian dari lembaga pengawas, memandang LHKPN sebagai elemen penting dalam menjaga marwah lembaga. Pelaporan harta kekayaan secara berkala merupakan bentuk pertanggungjawaban pribadi dan institusi kepada publik, sejalan dengan semangat mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang bersih, akuntabel, dan berintegritas tinggi.
Dalam rapat daring yang berlangsung efektif dan interaktif tersebut, beberapa poin pokok menjadi fokus pembahasan, yaitu:
1. Prosedur Pengisian dan Pelaporan LHKPN
Bawaslu RI menjelaskan kembali mekanisme teknis pengisian LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN yang dikelola oleh KPK. Penekanan diberikan pada ketepatan data, kelengkapan dokumen, serta batas waktu pelaporan yang wajib dipatuhi seluruh pejabat wajib lapor.
2. Verifikasi dan Evaluasi Internal
Jajaran Bawaslu diimbau untuk melakukan verifikasi internal sebelum pengiriman ke KPK, guna memastikan tidak ada data yang salah atau terlewat. Hal ini penting untuk mendukung kelancaran proses verifikasi oleh KPK.
3. Penguatan Budaya Integritas
LHKPN bukan semata-mata proses administratif, tetapi bagian dari budaya integritas yang harus dijaga dan diperkuat. LHKPN dipandang sebagai instrumen pencegahan terhadap potensi penyimpangan atau penyalahgunaan jabatan.
Bawaslu Lampung Tengah menyambut baik pelaksanaan rapat daring ini. Jajaran pimpinan dan sekretariat berkomitmen untuk:
menyampaikan laporan LHKPN tepat waktu,
memastikan data yang dilaporkan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,
menjaga budaya integritas pribadi dan kelembagaan,
serta mendukung upaya nasional Bawaslu dalam memperkuat transparansi penyelenggara pemilu.
Sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi, Bawaslu Lampung Tengah melihat LHKPN sebagai bagian dari penguatan kepercayaan publik. Pelaporan yang tepat waktu dan berkualitas merupakan wujud nyata komitmen Bawaslu terhadap prinsip penyelenggaraan pemilu yang bersih dan akuntabel.
Rapat daring LHKPN pada 1 Desember 2025 menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran Bawaslu, termasuk Bawaslu Lampung Tengah, untuk memperkuat komitmen dalam menjaga integritas lembaga. Dengan tata kelola harta kekayaan yang transparan, diharapkan Bawaslu semakin dipercaya publik sebagai institusi pengawasan yang profesional, jujur, dan berorientasi pada kepentingan demokrasi.
Kegiatan ini juga menjadi pengingat bahwa integritas bukan hanya slogan, melainkan praktik nyata yang harus dijalankan oleh setiap individu dalam tubuh Bawaslu. Melalui kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN, Bawaslu menegaskan siap mengawal proses pemilu dan pemilihan dengan penuh tanggung jawab, bebas dari konflik kepentingan, dan selalu mengutamakan kepentingan publik.
Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Penulis dan Editor: 1T