Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU LAMPUNG TENGAH IKUTI RAPAT PERMINTAAN DAN VERIFIKASI BUKTI DUKUNG USULAN PEMBENTUKAN UNIT KERJA MANDIRI (UKM) TAHAP IV

R

Penguatan Tata Kelola Kelembagaan, Bawaslu Lampung Tengah Ikuti Verifikasi Dokumen Usulan UKM Tahap IV

Lampung Tengah, 6 Juli 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah mengikuti kegiatan Rapat Permintaan dan Verifikasi Bukti Dukung Usulan Pembentukan Unit Kerja Mandiri (UKM) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin, 6 Juli 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas hasil pembahasan usulan pembentukan Unit Kerja Mandiri (UKM) Bawaslu Tahap IV bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan Bawaslu secara nasional.

Rapat tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang termasuk dalam usulan pembentukan Unit Kerja Mandiri Tahap IV. Melalui kegiatan ini, peserta diberikan penjelasan mengenai mekanisme penyampaian dokumen, proses verifikasi bukti dukung, serta berbagai persyaratan administratif yang harus dipenuhi dalam rangka mendukung proses pembentukan Unit Kerja Mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen lembaga dalam mendukung kebijakan reformasi birokrasi yang tengah dijalankan oleh Bawaslu Republik Indonesia. Pembentukan Unit Kerja Mandiri merupakan salah satu langkah strategis dalam memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, serta mewujudkan kelembagaan yang semakin profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan organisasi.

Selama rapat berlangsung, peserta memperoleh arahan mengenai kelengkapan dokumen yang harus disampaikan sebagai bukti dukung usulan pembentukan Unit Kerja Mandiri. Proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh terhadap dokumen administratif maupun data pendukung lainnya untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai dengan hasil pembahasan bersama Kementerian PANRB. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses penilaian sebelum usulan pembentukan Unit Kerja Mandiri dapat diproses lebih lanjut.

Selain membahas aspek administratif, rapat juga menjadi forum koordinasi untuk menyamakan persepsi antara Bawaslu Republik Indonesia dengan seluruh jajaran Bawaslu daerah mengenai tujuan, mekanisme, serta tahapan pembentukan Unit Kerja Mandiri. Kesamaan pemahaman tersebut diharapkan mampu memperlancar proses implementasi kebijakan sekaligus memperkuat sinergi antarsatuan kerja dalam mendukung pengembangan organisasi.

Pembentukan Unit Kerja Mandiri merupakan bagian dari transformasi kelembagaan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di lingkungan Bawaslu. Dengan adanya Unit Kerja Mandiri, diharapkan pengelolaan administrasi, keuangan, sumber daya manusia, serta dukungan operasional kelembagaan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Penguatan kelembagaan merupakan fondasi penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu. Organisasi yang memiliki struktur kerja yang kuat, sistem administrasi yang tertata, serta dukungan sumber daya yang memadai akan semakin mampu menjalankan fungsi pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses pemilu secara optimal.

Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Lukito Hadi Sumarto, menyampaikan bahwa keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dalam rapat verifikasi ini merupakan bentuk keseriusan lembaga dalam mendukung program penguatan kelembagaan yang diinisiasi oleh Bawaslu Republik Indonesia.

"Pembentukan Unit Kerja Mandiri merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola kelembagaan Bawaslu. Melalui proses verifikasi ini, kami berkomitmen untuk memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan bukti dukung yang diperlukan sehingga proses pembentukan UKM dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Harapannya, penguatan kelembagaan ini akan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan administrasi dan pelaksanaan tugas pengawasan di Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah," ujar Lukito Hadi Sumarto.

Lebih lanjut, Lukito Hadi Sumarto menambahkan bahwa reformasi birokrasi merupakan proses yang harus didukung oleh seluruh jajaran Bawaslu sebagai upaya membangun organisasi yang semakin profesional, modern, dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Menurutnya, penguatan kelembagaan bukan hanya berkaitan dengan struktur organisasi, tetapi juga menyangkut peningkatan kapasitas aparatur, efektivitas tata kelola, serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.

Melalui koordinasi yang baik antara Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, diharapkan proses pembentukan Unit Kerja Mandiri Tahap IV dapat berjalan secara efektif dan menghasilkan tata kelola organisasi yang lebih baik. Sinergi tersebut menjadi modal penting dalam mendukung pelaksanaan pengawasan pemilu yang semakin profesional, independen, transparan, dan berintegritas.

Dengan mengikuti Rapat Permintaan dan Verifikasi Bukti Dukung Usulan Pembentukan Unit Kerja Mandiri (UKM) Tahap IV, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah kembali menegaskan komitmennya untuk terus mendukung setiap kebijakan penguatan kelembagaan yang dicanangkan oleh Bawaslu Republik Indonesia. Melalui reformasi birokrasi dan pengembangan organisasi yang berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah optimistis mampu meningkatkan kualitas pelayanan kelembagaan sekaligus memperkuat pelaksanaan tugas pengawasan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas.

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T