Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU LAMPUNG TENGAH MENGIKUTI ZOOM MEETING RAPAT PEMBAHASAN PERKEMBANGAN BAHAN AWAL PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 YANG DISELENGGARAKAN OLEH BAWASLU RI

BAWASLU LAMPUNG TENGAH MENGIKUTI ZOOM MEETING RAPAT PEMBAHASAN PERKEMBANGAN BAHAN AWAL PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 YANG DISELENGGARAKAN OLEH BAWASLU RI

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung Tengah Wahid Tedi Kristiandi beserta Staf Hukum mengikuti Zoom Meeting Rapat Pembahasan Perkembangan Bahan Awal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 Selasa, 19 Maret 2024

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung Tengah Wahid Tedi Kristiandi beserta Staf Hukum mengikuti Zoom Meeting Rapat Pembahasan Perkembangan Bahan Awal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam kesempatan ini, anggota Bawaslu Totok Hariyono meminta kepada jajaran Bawaslu daerah untuk mempersiapkan bahan keterangan tertulis demi menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan bahan awal untuk semua tahapan seperti kampanye, pungut hitung, dan rekapitulasi suara sudah perlu dipersiapkan mulai dari sekarang dan tertulis di laporan hasil pengawasan.

Totok menambahkan, bahan-bahan yang sudah disiapkan harus dipisahkan berdasarkan tahapan dan secara berjenjang mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi. Hal ini ditujukan untuk mempermudah dalam pencarian data dan merapikan saat sidang di MK.

“Ketua dan PIC (person in charge) setiap tahapan bertugas untuk mengatur bahan-bahannya. Jadi ini mengingatkan di sela-sela kesibukan harus juga mengumpulkan bahan-bahan keterangan tertulis. Dan itu sudah dikompilasi sesuai dengan templat yang sudah diberikan,” katanya dalam Rapat Sosialisasi Petunjuk Teknis Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan pada Selasa (5/3/2024) secara daring.

Usai mengikuti Zoom Meeting, Tedi Sapaan akrab Kordiv Hukum Bawaslu Lampung Tengah menegaskan bahwa, “Bawaslu Lampung Tengah sudah menyiapkan bahan awal sesuai dengan instruksi Bawaslu RI sebelumnya, dan masih proses Penguploadtan data pada Templat yang sudah disediakan oleh Bawaslu RI.Selain itu, Jajaran Sekretariat Bawaslu Lampung Tengah juga masih proses pembuatan draft narasi bahan awal Penyusunan Keterangan Tertulis PHPU. Jika memang nantinya ada gugatan PHPU di MK, maka tinggal melengkapi dan menyempurnakan Narasai Keterangan Tertulis PHPU sebagai pihak terkait,”Pungkasnya.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Editor: 1T