Bawaslu Lampung Tengah Tegaskan Pentingnya Pemahaman Masyarakat terhadap Kategori Pemilih Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017
|
Lampung Tengah – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah terus berupaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap aturan kepemiluan, khususnya mengenai kategori pemilih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur secara jelas mengenai siapa saja yang berhak menjadi pemilih serta kategori pemilih dalam pelaksanaan Pemilu. Hal ini menjadi penting agar setiap warga negara memahami hak konstitusionalnya dalam menentukan masa depan bangsa melalui proses demokrasi.
Dalam kegiatan edukasi kepemiluan, Bawaslu Lampung Tengah menjelaskan bahwa pemilih dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu:
Pemilih Tetap (DPT) – Warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat dan terdaftar secara resmi dalam Daftar Pemilih Tetap pada TPS tempatnya berdomisili.
Pemilih Tambahan (DPTb) – Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, namun karena keadaan tertentu seperti pindah domisili, tugas, atau keadaan mendesak, menggunakan hak pilihnya di TPS lain.
Pemilih Khusus (DPK) – Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb, namun dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik pada hari pemungutan suara di TPS sesuai alamat domisili.
Ketua Bawaslu Lampung Tengah, Yuli Efendi, S.H., menyampaikan bahwa memahami kategori pemilih sangat penting agar masyarakat tidak kehilangan hak pilih akibat ketidaktahuan atau kesalahan administratif.
“Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar hak pilih mereka terlindungi. Pengetahuan tentang kategori pemilih ini membantu masyarakat untuk aktif memastikan dirinya terdaftar dan siap berpartisipasi dalam Pemilu mendatang,” jelas Yuli Efendi.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kegiatan edukasi mengenai kategori pemilih juga menjadi bagian dari pengawasan partisipatif, di mana masyarakat turut berperan dalam memastikan proses penyusunan daftar pemilih berjalan sesuai prinsip transparansi, akurasi, dan akuntabilitas.
Bawaslu Lampung Tengah berharap dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap regulasi kepemiluan, pelaksanaan Pemilu mendatang dapat berlangsung dengan jujur, adil, dan demokratis, serta menjamin hak pilih seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu LT
Editor :1T