BAWASLU LAMPUNG TENGAH TINGKATKAN KAPASITAS PENANGANAN PELANGGARAN MELALUI KEGIATAN ANTI LINGLUNG BAWASLU PROVINSI LAMPUNG
|
Lampung Tengah – Dalam rangka memperkuat kapasitas sumber daya manusia pada masa non-tahapan Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah mengikuti kegiatan Akselerasi Nalar dan Tukar Ilmu di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung (ANTI LINGLUNG) yang mengangkat tema "Penerimaan Laporan dan Temuan, Pemeriksaan Syarat Formil dan Materil serta Registrasi Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan." Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Kamis, 25 Juni 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Provinsi Lampung dalam meningkatkan kualitas dan profesionalitas jajaran pengawas pemilu, khususnya pada Divisi Penanganan Pelanggaran, agar memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap mekanisme penanganan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, termasuk Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, mengikuti kegiatan ini secara aktif sebagai upaya memperkuat kompetensi teknis sekaligus menyamakan persepsi mengenai proses penerimaan laporan dan temuan, pemeriksaan syarat formil maupun materil, hingga tahapan registrasi laporan dan temuan dugaan pelanggaran.
Kegiatan diawali dengan pre-test yang diikuti oleh para pelaksana teknis Divisi Penanganan Pelanggaran sebagai instrumen untuk mengukur pemahaman awal peserta terhadap materi yang akan disampaikan. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan pembukaan, sambutan, dan arahan dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung Tamri, yang menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur pengawas pemilu sebagai fondasi dalam mewujudkan penanganan pelanggaran yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Dalam arahannya disampaikan bahwa masa non-tahapan bukan berarti aktivitas kelembagaan menjadi berkurang. Sebaliknya, periode ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui berbagai forum pembelajaran, diskusi, dan berbagi pengalaman antarjajaran pengawas pemilu sehingga ketika tahapan Pemilu dan Pemilihan dimulai, seluruh personel telah siap menjalankan tugas secara optimal.
Memasuki sesi utama, peserta mendapatkan materi dari narasumber yang berasal dari Bawaslu Provinsi Lampung, yaitu Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Erwin Prima Rinaldo, S.IP., M.H.; Pejabat Fungsional Divisi Penanganan Pelanggaran, Eviyatun Ruaida, S.H., M.H.; serta Pelaksana Teknis Divisi Penanganan Pelanggaran, Dwi Zaen Prasetyo, S.H., M.H.
Para narasumber memaparkan secara rinci mengenai mekanisme penerimaan laporan dan temuan dugaan pelanggaran, tata cara melakukan pemeriksaan terhadap syarat formil dan syarat materil suatu laporan, prosedur registrasi laporan dan temuan, serta berbagai aspek administratif dan teknis yang harus dipenuhi agar proses penanganan pelanggaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga menjadi ruang diskusi dan tukar pengalaman antar-Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Melalui forum ANTI LINGLUNG, peserta dapat menyampaikan berbagai kendala maupun praktik baik yang pernah ditemui dalam penanganan pelanggaran, sehingga tercipta kesamaan persepsi serta solusi yang dapat diterapkan secara bersama dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
Bagi Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, keikutsertaan dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen kelembagaan untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya pada Divisi Penanganan Pelanggaran dan unsur kesekretariatan. Peningkatan kapasitas tersebut diharapkan mampu mendukung pelaksanaan tugas pengawasan yang semakin profesional, objektif, dan sesuai dengan prinsip kepastian hukum.
Di samping itu, pemahaman yang semakin baik mengenai prosedur penerimaan laporan, pemeriksaan syarat formil dan materil, serta registrasi dugaan pelanggaran akan menjadi bekal penting bagi jajaran pengawas dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, sekaligus memastikan setiap laporan maupun temuan diproses secara tepat, transparan, dan akuntabel.
Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Penulis dan Editor: 1T