Lompat ke isi utama

Berita

ANTI LINGLUNG JADI WADAH TUKAR ILMU DAN PENGUATAN KELEMBAGAAN BAWASLU SE-LAMPUNG

r

Perkuat Pemahaman Sengketa Proses, Bawaslu Lampung Gelar ANTI LINGLUNG Secara Daring

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kapasitas kelembagaan melalui penyelenggaraan kegiatan Akselerasi Nalar dan Tukar Ilmu di Lingkungan Bawaslu Provinsi Lampung bersama seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Kegiatan yang dikenal dengan istilah ANTI LINGLUNG tersebut digelar pada Selasa, 5 Mei 2026, dan dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting.

Mengangkat tema “Penerimaan Permohonan, Pemeriksaan Berkas Persyaratan (Formil dan Materil), dan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu,” kegiatan ini menjadi forum penting dalam memperkuat pemahaman teknis jajaran pengawas pemilu, khususnya dalam menghadapi dinamika sengketa proses pemilu yang kerap muncul dalam setiap tahapan.

Kegiatan ini diikuti secara aktif oleh seluruh jajaran pengawas pemilu di Provinsi Lampung, baik dari tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Partisipasi menyeluruh tersebut menunjukkan keseriusan lembaga dalam membangun kesiapan yang lebih matang menjelang tahapan pemilu mendatang, terutama dalam aspek penanganan sengketa yang membutuhkan ketelitian tinggi serta pemahaman regulasi yang komprehensif.

Dalam arahannya, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, menegaskan bahwa kegiatan ANTI LINGLUNG memiliki peran strategis sebagai ruang pembelajaran bersama. Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kapasitas individu, tetapi juga untuk menyamakan persepsi di antara seluruh jajaran pengawas pemilu di daerah.

“Kegiatan ini sebagai penguatan kapasitas bagi jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Lampung, khususnya dalam memahami secara komprehensif terkait penerimaan permohonan, pemeriksaan berkas persyaratan baik formil maupun materil, serta proses registrasi sengketa,” ujar Gistiawan dalam paparannya.

Ia menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan salah satu fungsi krusial yang diemban oleh Bawaslu. Dalam praktiknya, penanganan sengketa tidak hanya memerlukan ketelitian administratif, tetapi juga kecermatan dalam menafsirkan regulasi serta kemampuan analisis hukum yang memadai. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas melalui forum seperti ANTI LINGLUNG menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.

Lebih lanjut, Gistiawan juga menekankan pentingnya kesiapan internal kelembagaan sebagai bagian dari strategi menghadapi tahapan pemilu ke depan. Ia mengingatkan bahwa kesiapan tersebut tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga meliputi penguatan sumber daya manusia serta kelengkapan fasilitas pendukung yang menunjang kinerja pengawasan.

“Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung perlu membenahi diri untuk persiapan tahapan pemilu ke depan dengan menginventarisir berbagai permasalahan yang ada, baik dari sisi sumber daya manusia maupun fasilitas pendukung,” tegasnya.

Menurutnya, langkah inventarisasi tersebut merupakan fondasi penting dalam menyusun strategi peningkatan kapasitas secara berkelanjutan. Dengan mengetahui secara jelas berbagai kendala yang dihadapi, setiap satuan kerja dapat merancang solusi yang tepat dan terukur guna meningkatkan efektivitas kinerja kelembagaan.

Tidak hanya berfokus pada penyampaian materi, kegiatan ANTI LINGLUNG juga dimanfaatkan sebagai ruang diskusi interaktif antar jajaran pengawas pemilu. Dalam sesi tersebut, berbagai pengalaman lapangan dibagikan, termasuk tantangan yang dihadapi dalam menangani permohonan sengketa proses pemilu di masing-masing daerah.

Diskusi yang berlangsung dinamis ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk saling belajar dan bertukar praktik terbaik (best practices). Berbagai permasalahan yang sebelumnya dihadapi secara parsial, kini dapat dibahas secara kolektif untuk menemukan solusi yang lebih komprehensif dan aplikatif.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Lampung berharap seluruh jajaran pengawas pemilu di daerah semakin siap dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, khususnya dalam menangani sengketa proses pemilu secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Kegiatan ANTI LINGLUNG sekaligus menjadi bukti bahwa penguatan kapasitas kelembagaan tidak hanya dilakukan saat tahapan pemilu berlangsung, tetapi juga terus diupayakan secara berkelanjutan pada masa non-tahapan. Dengan demikian, ketika tahapan pemilu dimulai, seluruh jajaran telah memiliki kesiapan yang optimal, baik dari sisi kompetensi, koordinasi, maupun integritas dalam menjalankan tugas pengawasan.

Ke depan, kegiatan serupa diharapkan dapat terus dilaksanakan secara rutin sebagai bagian dari strategi peningkatan kualitas demokrasi, khususnya di Provinsi Lampung. Dengan pengawas pemilu yang semakin profesional dan berkompeten, pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas bukanlah hal yang mustahil untuk diwujudkan.

e

 

r

 

r

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T