Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU AJAK MASYARAKAT DAN LEMBAGA AKTIF LAKUKAN PEMANTAUAN PEMILU DEMI MENJAGA INTEGRITAS DEMOKRASI

r

Bawaslu Ajak Masyarakat dan Lembaga Bersama Mengawasi Jalannya Pemilu

Lampung Tengah — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia terus mendorong keterlibatan publik dalam mengawal dan memastikan setiap tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) berjalan dengan jujur, adil, dan transparan. Melalui edukasi publik #Bawaslupedia, Bawaslu memaparkan pentingnya peran Pemantau Pemilu sebagai elemen krusial dalam menjaga integritas proses demokrasi di Tanah Air. 

Apa Itu Pemantauan Pemilu?

Pemantauan Pemilu merupakan seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemantau pemilu untuk memantau pelaksanaan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Keberadaan pemantau menjadi mata dan telinga independen masyarakat guna meminimalkan potensi pelanggaran serta meningkatkan partisipasi publik secara aktif. 

Siapa Saja yang Dapat Menjadi Pemantau Pemilu?

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemantauan Pemilihan Umum, pihak-pihak yang berhak dan dapat mendaftarkan diri sebagai pemantau pemilu meliputi: 

  1. Organisasi Kemasyarakatan Domestik, yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah: 

    • Berbadan hukum yayasan 

    • Berbadan hukum perkumpulan 

    • Tidak berbadan hukum 

  2. Lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri. 

  3. Lembaga pemilihan luar negeri. 

  4. Perwakilan negara sahabat di Indonesia. 

Syarat Wajib Pemantau Pemilu

Untuk memastikan independensi dan kredibilitas proses pemantauan, Bawaslu menggarisbawahi beberapa syarat utama yang harus dipenuhi sesuai Pasal 3 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023: 

  • Independen: Pemantau pemilu harus bersifat netral dan tidak berpihak kepada pasangan calon, partai politik, atau peserta pemilu mana pun. 

  • Transparansi Keuangan: Mempunyai sumber dana yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. 

  • Akreditasi Resmi: Teregistrasi serta memperoleh izin/akreditasi dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya masing-masing. 

Bawaslu mengimbau seluruh elemen masyarakat dan lembaga yang memenuhi kriteria untuk segera mendaftarkan organisasinya guna bersama-sama mewujudkan pemilu yang bersih, aman, dan tepercaya. 

R

 

R

Foto: Humas Bawaslu RI

Penulis dan Editor: 1T