BAWASLU LAMPUNG TENGAH HADIRI RAKOR EVALUASI PERMASALAHAN HUKUM TAHAPAN PEMILIHAN 2024 DI BANDAR LAMPUNG
|
Acara ini dibuka secara resmi oleh Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, S.IP, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya momen evaluasi sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem hukum pemilu dan memperbaiki regulasi ke depan.
Rakor ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung beserta dua orang staf masing-masing, dan bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, khususnya dari aspek hukum dan penyelesaian sengketa. Selain itu, kegiatan ini juga difokuskan pada penyusunan saran perbaikan regulasi dan penguatan koordinasi antar-lembaga penyelenggara pemilu.
Evaluasi Menyeluruh Tahapan Pilkada dan Permasalahan Hukum
Selama kegiatan berlangsung, peserta menerima paparan dari beberapa narasumber ahli dan praktisi hukum pemilu, di antaranya:
1. Dr. Topan Indra Karsa, S.H., M.H.
Dalam materinya bertema “Evaluasi Perselisihan Hasil Pemilihan 2024”, Dr. Topan menyoroti berbagai tahapan Pilkada yang rawan sengketa, mulai dari pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, hingga rekapitulasi hasil suara. Ia merekomendasikan perbaikan menyeluruh dalam sistem pemilu, penguatan fungsi pengawasan oleh Bawaslu, dan peningkatan partisipasi masyarakat sebagai bentuk pengawasan sosial.
Ia juga menekankan bahwa pelibatan aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya Pilkada sangat krusial dalam menciptakan pemilu yang jujur dan adil.
2. Ahmad Syarifudin
Mengangkat tema “Evaluasi Permasalahan Hukum dalam Perselisihan Hasil Pilkada 2024 Provinsi Lampung”, Ahmad memaparkan berbagai kasus sengketa yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari wilayah Lampung. Dari lima kabupaten yang mengajukan sengketa, yakni Mesuji, Tulang Bawang, Pesawaran, Pesisir Barat, dan Pringsewu, hanya Kabupaten Pesawaran yang berlanjut ke tahap pemeriksaan.
Ia menjabarkan status hukum masing-masing sengketa, di antaranya:
Kabupaten Mesuji: Putusan MK No. 39/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Tidak Dapat Diterima karena selisih suara 19,55%, melebihi ambang batas 2%.
Kabupaten Pesawaran: Masih dalam pemeriksaan dengan permohonan No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Kabupaten Tulang Bawang: Putusan No. 48/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Tidak Dapat Diterima karena selisih 22%.
Kabupaten Pesisir Barat: Salah objek permohonan, ditolak.
Kabupaten Pringsewu: Permohonan melewati tenggat waktu pengajuan.
Dari evaluasi ini, disarankan agar terdapat revisi terkait ambang batas perselisihan suara, penguatan peran Bawaslu dalam pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif), serta penyelarasan kewenangan antara Bawaslu, MK, dan PTUN dalam menangani sengketa pemilu.
3. Karno Ahmad Satarya, M.H.
Dengan tema “Evaluasi Strategi Pencegahan dan Pengawasan Dalam Pemilihan 2024”, Karno menggarisbawahi pentingnya analisis isu strategis, identifikasi potensi masalah, serta penyusunan strategi pencegahan teknis dan non-teknis.
Ia menyebut, faktor seperti isu keamanan, logistik pemilu, dan partisipasi pemilih perlu menjadi fokus utama dalam strategi pengawasan ke depan.
4. Yanuar Rizal
Dalam materi bertema “Potret Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Proses Dalam Pemilihan 2024”, Yanuar menyoroti beberapa isu krusial seperti:
Praktik politik uang
Intimidasi dan keterlibatan aparat dalam proses pemilu
Keterlibatan pemilih pemula
Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat
Perubahan regulasi mendadak saat proses berjalan
Evaluasi tersebut menghasilkan rekomendasi strategis agar Bawaslu lebih proaktif dalam mengantisipasi pelanggaran serta melakukan edukasi publik secara menyeluruh.
Ketua Bawaslu Lampung Tengah, Yuli Efendi, S.H., yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa evaluasi ini sangat penting sebagai bahan introspeksi, serta mendorong terciptanya pemilihan yang lebih baik dan berintegritas di masa mendatang.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil rakor ini dengan melakukan pembenahan di internal, memperkuat koordinasi eksternal, dan terus meningkatkan pemahaman hukum serta pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilihan,” ujarnya.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi landasan bagi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menyusun strategi hukum yang lebih tajam, efisien, dan berorientasi pada keadilan pemilu yang menyeluruh. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ruang konsolidasi untuk memperkuat kolaborasi antara Bawaslu di seluruh tingkatan dalam menyikapi dinamika hukum pemilu dan menjawab tantangan regulasi di masa depan.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu LT
Editor :1T