Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU LAMPUNG TENGAH IKUTI SOSIALISASI DJP PER-11/PJ/2025, PERKUAT TERTIB ADMINISTRASI PERPAJAKAN

r

Bawaslu Lampung Tengah Ikuti Sosialisasi PER-11/PJ/2025, Perkuat Update Ketentuan Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Materai (BM) dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom pada Selasa, 28 April 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari update ketentuan pelaporan SPT bagi instansi pemerintah, khususnya dalam rangka memperkuat pemahaman terhadap implementasi PER-11/PJ/2025 yang menjadi pedoman baru dalam pelaporan dan administrasi perpajakan di lingkungan instansi pemerintah. Kegiatan ini juga menekankan pentingnya penyesuaian sistem administrasi perpajakan seiring dengan penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System).

Pelaksanaan sosialisasi ini memiliki urgensi dalam rangka meningkatkan ketepatan pemungutan dan/atau pemotongan, penyetoran, serta pelaporan pajak oleh Bendahara Pengeluaran maupun Bendahara Pengeluaran Pembantu di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Dengan adanya regulasi terbaru ini, diharapkan setiap proses administrasi perpajakan dapat berjalan lebih tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, para peserta mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam terkait mekanisme pelaporan pajak terbaru, termasuk integrasi sistem pelaporan yang berbasis digital. Hal ini menjadi langkah penting dalam mendukung transformasi administrasi perpajakan yang lebih modern, transparan, dan efisien di lingkungan instansi pemerintah.

Bawaslu Lampung Tengah memandang bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur pengelola keuangan, khususnya dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemahaman yang baik terhadap regulasi baru diharapkan dapat meminimalisir kesalahan administrasi serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Dengan mengikuti kegiatan ini, Bawaslu Lampung Tengah menegaskan komitmennya dalam mendukung tertib administrasi perpajakan serta reformasi birokrasi di bidang pengelolaan keuangan negara. Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berintegritas di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

r
r

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T