Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU LAMPUNG TENGAH IKUTI ANTI LINGLUNG, PERKUAT KAPASITAS PENANGANAN SENGKETA PEMILU

r

Bawaslu Lampung Tengah Perdalam Mekanisme Sengketa Proses Pemilu Lewat ANTI LINGLUNG

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kapasitas kelembagaan, khususnya di masa non-tahapan Pemilu dan Pemilihan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan mengikuti kegiatan bertajuk Akselerasi Nalar dan Tukar Ilmu di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung (ANTI LINGLUNG), yang digelar pada Selasa, 5 Mei 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung serta diikuti secara daring melalui Zoom Meeting oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota, termasuk Bawaslu Lampung Tengah. Forum ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat pemahaman teknis sekaligus menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas pengawasan, khususnya terkait penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Dalam kegiatan tersebut, fokus pembahasan diarahkan pada mekanisme penerimaan permohonan, pemeriksaan berkas persyaratan baik secara formil maupun materiil, hingga proses registrasi permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu. Materi ini dinilai sangat penting mengingat sengketa proses merupakan salah satu aspek krusial yang kerap muncul dalam dinamika penyelenggaraan Pemilu.

Perwakilan Bawaslu Lampung Tengah yang mengikuti kegiatan ini menyampaikan bahwa forum ANTI LINGLUNG menjadi ruang belajar yang sangat bermanfaat, terutama dalam meningkatkan ketelitian dan profesionalitas jajaran pengawas dalam menangani permohonan sengketa. Pemahaman yang komprehensif terhadap prosedur administrasi dan substansi hukum menjadi kunci agar setiap proses dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, kegiatan ini juga mendorong terjadinya pertukaran pengalaman antar daerah. Setiap Bawaslu kabupaten/kota memiliki dinamika dan tantangan masing-masing dalam menangani sengketa proses. Melalui forum ini, berbagai praktik baik (best practices) dapat dibagikan, sehingga menjadi referensi bersama dalam meningkatkan kualitas penanganan sengketa di masing-masing wilayah.

Tidak hanya berfokus pada aspek teknis, ANTI LINGLUNG juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengawas pemilu dan jajaran sekretariat. Di masa non-tahapan seperti saat ini, penguatan kompetensi menjadi sangat penting agar seluruh jajaran tetap siap menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan yang akan datang.

Bawaslu Lampung Tengah memandang bahwa peningkatan kapasitas SDM tidak boleh berhenti hanya pada saat tahapan berlangsung. Justru, masa non-tahapan harus dimanfaatkan secara optimal untuk memperdalam pengetahuan, memperkuat koordinasi, serta membangun kesiapan kelembagaan yang lebih matang.

Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan jajaran Bawaslu Lampung Tengah semakin memahami secara utuh prosedur penyelesaian sengketa proses Pemilu, mulai dari tahap awal hingga akhir. Hal ini penting guna memastikan setiap permohonan yang masuk dapat ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai dengan prinsip keadilan.

Ke depan, Bawaslu Lampung Tengah berkomitmen untuk terus aktif dalam berbagai kegiatan peningkatan kapasitas, baik yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Lampung maupun Bawaslu Republik Indonesia. Melalui langkah ini, diharapkan kualitas pengawasan Pemilu semakin meningkat dan mampu menjawab tantangan demokrasi yang semakin kompleks.

Partisipasi dalam kegiatan ANTI LINGLUNG ini menjadi salah satu bukti bahwa Bawaslu Lampung Tengah tidak hanya berfokus pada tugas pengawasan di lapangan, tetapi juga serius dalam membangun fondasi kelembagaan yang kuat melalui peningkatan kompetensi dan profesionalitas SDM. Dengan demikian, pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas dapat terus diwujudkan.

r
r

 

r

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T