BAWASLU LAMPUNG TENGAH IKUTI BEDAH BUKU SERI-II “DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI”
|
Lampung Tengah — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah mengikuti kegiatan Bedah Buku Seri-II dengan tema “Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi” yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (23/9/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut menjadi ruang diskusi untuk memperluas pemahaman mengenai daerah pemilihan dan alokasi kursi sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Kegiatan Bedah Buku Seri-II tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat, Midiyan, S.Sos., dan dilanjutkan dengan opening speaker oleh Febri Indra Kurniawan, S.H., selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Lampung.
Dalam kegiatan tersebut, buku yang menjadi bahan pembahasan berjudul “Akal-Akalan Daerah Pemilihan”. Buku tersebut mengangkat pembahasan mengenai daerah pemilihan dan alokasi kursi dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk berbagai aspek yang berkaitan dengan pembentukan daerah pemilihan serta pembagian alokasi kursi.
Pembahasan buku menghadirkan M. Iwan Satriawan, S.H., M.H., Akademisi/Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung, sebagai narasumber. Diskusi juga menghadirkan Sari Widyastuti, M.M., Anggota KPU Tulang Bawang, sebagai panelis. Jalannya kegiatan dipandu oleh Ahmad Haidir Ali, S.E., Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat, selaku moderator.
Melalui kegiatan tersebut, peserta mendapatkan kesempatan untuk mendalami berbagai perspektif mengenai daerah pemilihan dan alokasi kursi. Pembahasan tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi juga menyentuh aspek hukum, prinsip representasi, serta pentingnya penataan daerah pemilihan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, kegiatan bedah buku tersebut menjadi salah satu sarana untuk memperkaya wawasan dan pengetahuan jajaran pengawas pemilu. Pemahaman yang komprehensif mengenai berbagai aspek penyelenggaraan pemilu diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan, khususnya dalam memahami isu-isu teknis yang memiliki keterkaitan dengan proses penyelenggaraan pemilu.
Daerah pemilihan merupakan salah satu unsur penting dalam sistem pemilu karena berkaitan dengan ruang representasi politik dan menjadi dasar dalam penentuan alokasi kursi. Oleh karena itu, pembahasan mengenai dapil dan alokasi kursi memiliki relevansi yang kuat dalam memahami bagaimana proses representasi masyarakat dibentuk melalui sistem pemilu.
Dalam diskusi tersebut, peserta juga memperoleh perspektif akademik mengenai berbagai persoalan yang dapat muncul dalam pembentukan daerah pemilihan. Kajian terhadap daerah pemilihan menjadi penting agar proses penyelenggaraan pemilu dapat terus dievaluasi berdasarkan prinsip-prinsip yang berlaku serta memperhatikan aspek keadilan representasi.
Opening speaker Febri Indra Kurniawan, S.H. turut memberikan pengantar mengenai pentingnya memahami aspek teknis penyelenggaraan pemilu. Materi dan diskusi yang disampaikan diharapkan dapat memberikan tambahan wawasan bagi peserta dalam memahami dinamika penyelenggaraan pemilu, khususnya terkait daerah pemilihan dan alokasi kursi.
Sementara itu, narasumber M. Iwan Satriawan, S.H., M.H. memberikan perspektif akademik dalam membedah substansi buku “Akal-Akalan Daerah Pemilihan”. Pembahasan menjadi ruang untuk melihat daerah pemilihan tidak hanya sebagai aspek teknis, tetapi juga sebagai bagian dari desain sistem representasi yang memiliki konsekuensi terhadap proses demokrasi.
Kehadiran Sari Widyastuti, M.M. sebagai panelis turut memperkaya diskusi dengan perspektif penyelenggara pemilu. Pandangan dari sisi teknis penyelenggaraan memberikan gambaran mengenai pentingnya memahami regulasi, tahapan, serta mekanisme yang berkaitan dengan daerah pemilihan dan alokasi kursi.
Diskusi yang dipandu oleh Ahmad Haidir Ali, S.E. berlangsung sebagai ruang pertukaran gagasan antara narasumber, panelis, dan peserta. Melalui forum tersebut, peserta dapat mengikuti pembahasan secara lebih interaktif serta memperoleh kesempatan untuk memperdalam pemahaman terhadap isu-isu yang dibahas.
Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah menilai kegiatan diskusi dan bedah buku seperti ini memiliki nilai penting dalam pengembangan kapasitas kelembagaan. Pengawas pemilu dituntut untuk memiliki pemahaman yang memadai terhadap berbagai regulasi dan aspek teknis kepemiluan agar dapat melaksanakan tugas pengawasan secara tepat sesuai dengan kewenangan.
Selain meningkatkan pengetahuan, kegiatan tersebut juga dapat menjadi sarana untuk membangun perspektif yang lebih luas dalam melihat berbagai persoalan kepemiluan. Kajian akademik dan pengalaman praktis dari penyelenggara pemilu dapat menjadi bahan pembelajaran untuk memahami dinamika penyelenggaraan pemilu secara lebih menyeluruh.
Pemanfaatan media daring melalui Zoom Meeting juga menunjukkan bahwa proses peningkatan kapasitas dan pertukaran pengetahuan dapat terus dilakukan dengan memanfaatkan teknologi. Kegiatan secara daring memungkinkan jajaran penyelenggara dan pengawas pemilu dari berbagai wilayah mengikuti pembahasan tanpa harus berada di lokasi yang sama.
Bagi Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, keikutsertaan dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk terus mengikuti perkembangan diskursus kepemiluan. Pengetahuan yang diperoleh dari kegiatan bedah buku diharapkan dapat menjadi bahan pengayaan bagi jajaran dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan pada berbagai tahapan pemilu.
Pemahaman terhadap daerah pemilihan dan alokasi kursi juga menjadi penting karena berkaitan dengan aspek representasi masyarakat. Dengan memahami konsep, prinsip, serta dasar hukum yang melandasi pembentukan dapil dan alokasi kursi, jajaran pengawas dapat memiliki bekal pengetahuan yang lebih baik dalam mengidentifikasi dan memahami berbagai persoalan kepemiluan.
Kegiatan Bedah Buku Seri-II tersebut sekaligus menjadi ruang pembelajaran bersama bagi penyelenggara pemilu, akademisi, dan jajaran pengawas. Sinergi antara perspektif akademik dan pengalaman praktis menjadi bagian penting dalam memperkaya pembahasan serta meningkatkan kualitas pemahaman terhadap penyelenggaraan pemilu.
Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah terus mendorong peningkatan kapasitas jajaran melalui kegiatan-kegiatan yang dapat memberikan tambahan pengetahuan mengenai regulasi, teknis kepemiluan, serta perkembangan kajian demokrasi. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalitas dan kualitas pelaksanaan tugas pengawasan.
Melalui keikutsertaan dalam Bedah Buku Seri-II, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah berharap wawasan yang diperoleh dapat memberikan manfaat dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan. Pemahaman yang lebih baik mengenai daerah pemilihan dan alokasi kursi diharapkan dapat memperkuat kapasitas jajaran dalam mengikuti dan memahami dinamika penyelenggaraan pemilu.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 23 September 2026, pukul 09.00 WIB hingga selesai melalui Zoom Meeting tersebut menjadi salah satu bentuk forum edukasi dan diskusi kepemiluan yang mempertemukan berbagai perspektif. Dengan adanya kegiatan seperti ini, pemahaman mengenai aspek teknis dan substansi pemilu dapat terus dikembangkan melalui proses pembelajaran bersama.
Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah juga menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Bedah Buku Seri-II yang mengangkat tema “Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi”. Forum tersebut diharapkan dapat terus menjadi ruang terbuka untuk mendiskusikan berbagai isu kepemiluan secara konstruktif, berdasarkan regulasi, kajian akademik, dan pengalaman penyelenggaraan di lapangan.
Dengan terus mengikuti berbagai forum diskusi dan pengembangan kapasitas, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia serta meningkatkan pemahaman jajaran terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pemilu. Pengetahuan dan wawasan tersebut menjadi salah satu modal dalam menjalankan tugas pengawasan secara profesional, sesuai dengan ketentuan, serta berorientasi pada penguatan kualitas demokrasi.
Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Penulis dan Editor: 1T