BAWASLU LAMPUNG TENGAH IKUTI SOSIALISASI DJP PER-11/PJ/2025, PERKUAT TERTIB ADMINISTRASI PERPAJAKAN
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Materai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi yang diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom pada Selasa, 28 April 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan ketepatan pemungutan dan/atau pemotongan, penyetoran, serta pelaporan pajak oleh Bendahara Pengeluaran maupun Bendahara Pengeluaran Pembantu di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat pemahaman aparatur pengelola keuangan terhadap ketentuan perpajakan terbaru, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Lampung Tengah, Lukito Hadi Sumarto, S.AP, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi perpajakan di lingkungan Bawaslu.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh pengelola keuangan, khususnya bendahara, dapat memahami secara lebih komprehensif ketentuan dalam PER-11/PJ/2025. Hal ini penting agar proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dapat dilakukan secara tepat waktu, tepat jumlah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Lukito Hadi Sumarto.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa implementasi Sistem Inti Administrasi (Core Tax Administration System) menuntut adanya kesiapan sumber daya manusia yang memahami regulasi perpajakan secara menyeluruh. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas melalui kegiatan sosialisasi seperti ini menjadi langkah yang sangat penting dan perlu diikuti secara serius.
Bawaslu Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung tertib administrasi keuangan negara, termasuk dalam aspek perpajakan. Dengan adanya pemahaman yang baik terhadap regulasi terbaru, diharapkan seluruh proses administrasi perpajakan di lingkungan Bawaslu dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan minim kesalahan.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mendukung reformasi birokrasi, khususnya di bidang pengelolaan keuangan negara, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Penulis dan Editor: 1T