Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU TERBITKAN SURAT EDARAN NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG JAM KERJA PEGAWAI SELAMA BULAN RAMADAN 1446 HIJRIAH

BAWASLU TERBITKAN SURAT EDARAN NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG JAM KERJA PEGAWAI SELAMA BULAN RAMADAN 1446 HIJRIAH

Dalam rangka menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2025 tentang Jam Kerja pada Bulan Ramadan bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota

Surat edaran ini dikeluarkan sebagai pedoman bagi seluruh jajaran pegawai dalam menyesuaikan jam kerja selama bulan Ramadan tanpa mengurangi produktivitas dan pelayanan kelembagaan. Penetapan jam kerja tersebut juga bertujuan memberikan kesempatan kepada para pegawai untuk menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk serta menjaga keseimbangan antara tanggung jawab pekerjaan dan ibadah.

Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja bagi pegawai Bawaslu selama bulan Ramadan disesuaikan dengan ketentuan pemerintah mengenai jam kerja instansi pemerintahan. Penyesuaian ini berlaku bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Bawaslu RI hingga tingkat kabupaten/kota.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Yuli Efendi, S.H., menyambut baik kebijakan tersebut dan mengimbau seluruh pegawai untuk tetap menjaga disiplin serta semangat kerja selama bulan Ramadan. “Penyesuaian jam kerja ini merupakan bentuk perhatian lembaga terhadap kesejahteraan pegawai, sekaligus dorongan untuk tetap menjaga kinerja yang optimal meski dalam suasana ibadah,” ujarnya.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2025 ini, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan terbaik dan melaksanakan tugas pengawasan pemilu dengan penuh tanggung jawab selama bulan Ramadan.

Penulis dan Foto:  Humas Bawaslu LT

Editor :1T