Lompat ke isi utama

Berita

BEDAH BUKU SERI-II BAHAS DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI DALAM PERSPEKTIF AKADEMIK

r

M. Iwan Satriawan Bedah Substansi Dapil dan Alokasi Kursi dalam Bedah Buku Seri-II yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (23/9/2026).

Lampung Tengah — Narasumber M. Iwan Satriawan, S.H., M.H., memberikan perspektif akademik dalam membedah substansi buku “Akal-Akalan Daerah Pemilihan” pada kegiatan Bedah Buku Seri-II dengan tema “Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi” yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB dan diikuti oleh peserta dari berbagai kalangan.

Dalam pemaparannya, M. Iwan Satriawan mengajak peserta untuk melihat daerah pemilihan atau dapil sebagai salah satu perangkat teknis penting dalam sistem pemilu. Menurut materi yang disampaikan, perhatian peserta pemilu selama ini kerap lebih banyak diarahkan pada pilihan sistem proporsional, baik terbuka maupun tertutup, serta sistem mayoritarian atau distrik. Padahal, dalam sistem pemilu terdapat sejumlah perangkat teknis lainnya, salah satunya adalah pembagian daerah pemilihan.

Iwan menjelaskan bahwa pembahasan mengenai dapil memiliki posisi penting karena penataan daerah pemilihan dapat berpengaruh terhadap hubungan antara suara dengan kursi. Penataan tersebut juga berkaitan dengan jumlah wakil rakyat yang mewakili suatu daerah pemilihan serta peluang partai politik dalam memperoleh kursi. Dengan demikian, pembahasan mengenai dapil tidak hanya menyangkut aspek teknis pembagian wilayah, tetapi juga memiliki kaitan dengan representasi politik dan sistem kepartaian.

Dalam perspektif akademik yang disampaikannya, Iwan juga menguraikan adanya sejumlah konsekuensi politik ketika dilakukan desain ulang terhadap besaran daerah pemilihan. Di antaranya berkaitan dengan fungsi partai politik sebagai sarana penyaluran aspirasi rakyat, jumlah partai politik yang memperoleh kursi di parlemen, akuntabilitas partai politik kepada konstituen, serta keterkaitan jumlah partai politik di parlemen dengan sistem pemerintahan presidensial.

Pembahasan kemudian diarahkan pada sejumlah isu penting dalam penataan daerah pemilihan. Materi yang disampaikan Iwan mengidentifikasi tiga isu utama, yaitu besaran dapil, lingkup dapil, dan dasar pembagian dapil. Ketiga aspek tersebut menjadi bagian penting dalam memahami bagaimana sebuah daerah pemilihan dibentuk dan bagaimana alokasi kursi di dalamnya dapat memberikan konsekuensi terhadap keterwakilan.

Iwan juga menjelaskan bahwa daerah pemilihan merupakan salah satu aspek teknis pemilu yang kerap menjadi bahan perdebatan di berbagai negara. Hal tersebut tidak terlepas dari pandangan bahwa penataan dapil dapat berkaitan dengan peluang seorang politisi maupun partai politik dalam memperoleh kursi pada pemilu. Dalam materi yang dipresentasikan, persoalan manipulasi pembagian dapil oleh elite politik atau kelompok partai politik juga menjadi salah satu isu yang dibahas.

Selanjutnya, Iwan menguraikan konsep besaran daerah pemilihan atau district magnitude. Perbedaan jumlah kursi dalam suatu dapil dapat menciptakan kondisi yang berbeda bagi partai politik dalam memperoleh kursi. Materi tersebut menjelaskan bahwa partai-partai kecil dan menengah pada umumnya memiliki peluang yang lebih kecil untuk menempatkan kader apabila jumlah kursi yang tersedia dalam suatu dapil relatif sedikit.

Dalam pemaparannya, besaran dapil juga dijelaskan dapat dikelompokkan berdasarkan jumlah kursi yang tersedia. Materi membedakan dapil besar, sedang, dan kecil berdasarkan besaran kursi yang dialokasikan. Pembahasan mengenai district magnitude tersebut memberikan gambaran kepada peserta bahwa jumlah kursi dalam sebuah dapil memiliki hubungan dengan konfigurasi keterwakilan dan peluang partai politik untuk memperoleh kursi.

Iwan kemudian mengaitkan pembahasan mengenai alokasi kursi dengan dinamika kebijakan pemilu di Indonesia. Materi yang disampaikan mencatat adanya perubahan jumlah alokasi kursi DPR dari waktu ke waktu serta menunjukkan bagaimana persoalan alokasi kursi dan pembentukan dapil memiliki hubungan dengan proses pengaturan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain besaran dapil, aspek lingkup daerah pemilihan juga menjadi bagian penting dalam pemaparan. Dalam materi tersebut disebutkan prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dalam penentuan lingkup daerah pemilihan, termasuk prinsip keterwakilan, kesetaraan suara, serta prinsip timbal balik atau nondiskriminasi.

Materi yang dipaparkan Iwan juga merujuk pada tujuh prinsip penataan daerah pemilihan berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2022, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Prinsip-prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam memahami bagaimana penataan dapil dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek penyelenggaraan pemilu.

Lebih lanjut, Iwan turut membahas mengenai persoalan kecurangan atau manipulasi dalam penetapan daerah pemilihan. Materi presentasi memasukkan pembahasan mengenai dua model kecurangan penetapan dapil, termasuk istilah gerrymandering sebagai salah satu konsep yang dikenal dalam diskursus penataan daerah pemilihan.

Pembahasan tersebut memperlihatkan bahwa penataan dapil bukan semata-mata persoalan teknis pembagian wilayah, tetapi juga memiliki dimensi politik dan representasi yang perlu dipahami secara kritis. Oleh karena itu, pembahasan akademik mengenai dapil menjadi relevan untuk melihat bagaimana desain daerah pemilihan dapat memberikan konsekuensi terhadap hubungan antara pemilih, peserta pemilu, dan wakil yang terpilih.

Iwan juga memaparkan dinamika lembaga yang menyusun daerah pemilihan dalam beberapa periode pemilu di Indonesia. Materi presentasi menunjukkan adanya perubahan lembaga yang memiliki kewenangan terkait penataan dapil pada Pemilu 1999, 2004, 2009, 2014, 2019, hingga 2024, dengan pembagian kewenangan yang berbeda untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam konteks Lampung, materi yang disampaikan juga memuat perbandingan daerah pemilihan DPR antara Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan. Data yang ditampilkan membandingkan jumlah penduduk, jumlah dapil, jumlah anggota DPR, serta jumlah kabupaten/kota pada masing-masing provinsi. Pembahasan tersebut memberikan contoh konkret mengenai bagaimana jumlah penduduk dan pembagian daerah pemilihan dapat menjadi bagian dari diskusi mengenai representasi politik.

Sementara itu, materi presentasi juga memasukkan pembahasan mengenai kondisi wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat, termasuk jumlah kecamatan, desa/tiyuh, dan luas wilayah. Data tersebut menjadi bagian dari konteks pembahasan penataan daerah pemilihan di daerah.

Dalam bagian akhir pemaparan, Iwan menekankan prinsip penataan dapil melalui pembahasan mengenai district magnitude. Materi tersebut menjelaskan hubungan antara besaran daerah pemilihan dengan jumlah partai politik yang dapat memperoleh kursi di parlemen. Semakin kecil besaran daerah pemilihan, sebagaimana dikemukakan dalam materi, semakin sederhana jumlah partai politik di parlemen; sebaliknya, semakin besar besaran dapil, semakin banyak pula partai politik yang berpeluang memperoleh kursi.

Melalui pemaparan tersebut, peserta memperoleh perspektif akademik mengenai pentingnya memahami daerah pemilihan secara lebih mendalam. Buku “Akal-Akalan Daerah Pemilihan” menjadi bahan untuk membuka diskusi mengenai berbagai persoalan yang berkaitan dengan desain dapil, besaran kursi, lingkup wilayah, prinsip penataan, hingga konsekuensi terhadap keterwakilan politik.

Kegiatan Bedah Buku Seri-II tidak hanya menjadi ruang untuk membahas substansi sebuah buku, tetapi juga menjadi forum pertukaran pengetahuan mengenai aspek teknis penyelenggaraan pemilu. Kehadiran perspektif akademik dari M. Iwan Satriawan memberikan kesempatan kepada peserta untuk melihat persoalan dapil melalui pendekatan yang lebih konseptual dan analitis.

Diskusi tersebut juga diharapkan dapat memperluas pemahaman peserta bahwa daerah pemilihan memiliki posisi strategis dalam sistem pemilu. Penataan dapil berkaitan dengan bagaimana suara pemilih dikonversi menjadi keterwakilan politik, sehingga pembahasannya perlu dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang menjadi dasar penataan.

Dengan dimulainya kegiatan pada pukul 09.00 WIB, rangkaian Bedah Buku Seri-II berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dengan mengangkat tema “Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi”. Materi yang disampaikan M. Iwan Satriawan menjadi salah satu bagian utama dalam memperkaya diskusi mengenai penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi.

Melalui forum tersebut, peserta diharapkan dapat memahami berbagai konsep dan isu yang berkaitan dengan dapil secara lebih komprehensif serta mampu melihat hubungan antara desain daerah pemilihan, alokasi kursi, dan representasi politik dalam penyelenggaraan pemilu.

r

 

r

 

r

 

r

 

r

 

r

 

r

 

r

 

r

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T