Lompat ke isi utama

Berita

HARMONO HADIRI BEDIL PEMILU, LITERASI HUKUM JADI FONDASI PENGAWASAN PEMILU PARTISIPATIF

r

Harmono Bersama Jajaran Bawaslu Lampung Tengah Ikuti Edukasi Literasi Hukum Pemilu

Lampung Tengah – Dalam upaya meningkatkan pemahaman mengenai regulasi kepemiluan sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam mengawal proses demokrasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah mengikuti kegiatan BEDIL PEMILU (Bedah Edukasi dan Diskusi Isu Literasi Pemilu) yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (13/10/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Harmono, bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Yuli Efendi, Koordinator Sekretariat Lukito Hadi Sumarto, serta seluruh jajaran staf Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah. Keikutsertaan jajaran Bawaslu Lampung Tengah dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan wawasan hukum kepemiluan, serta pengembangan strategi pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat secara aktif.

Dalam kegiatan BEDIL PEMILU kali ini, materi disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Wahid Tedi Kristiandi, S.IP., dengan mengangkat tema “Literasi Hukum Pemilu untuk Memperkuat Pengawasan Partisipatif.” Materi tersebut menitikberatkan pada pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan hukum pemilu sebagai landasan dalam membangun kesadaran, kepedulian, dan keterlibatan publik dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu.

Program BEDIL PEMILU menjadi ruang edukasi dan diskusi yang dapat dimanfaatkan untuk membahas berbagai isu kepemiluan, memperdalam pemahaman terhadap ketentuan hukum, serta memperkuat koordinasi dan pertukaran pengetahuan di lingkungan pengawas pemilu. Melalui forum ini, peserta diharapkan dapat memperluas perspektif mengenai berbagai tantangan pengawasan pemilu, terutama dalam mendorong keterlibatan masyarakat yang tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga diwujudkan melalui tindakan nyata dalam kehidupan demokrasi.

Dalam pemaparannya, Wahid Tedi Kristiandi menjelaskan pentingnya literasi hukum pemilu sebagai salah satu fondasi untuk membangun pengawasan yang efektif, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Literasi hukum tidak hanya berkaitan dengan kemampuan mengetahui aturan, tetapi juga mencakup pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara, larangan dalam pemilu, mekanisme pengawasan, serta prosedur penyampaian informasi atau dugaan pelanggaran kepada pihak yang berwenang.

Pemahaman terhadap hukum pemilu menjadi penting karena penyelenggaraan pemilu melibatkan berbagai pihak dengan peran dan tanggung jawab masing-masing. Masyarakat sebagai pemegang kedaulatan rakyat memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam mengawal jalannya proses demokrasi, termasuk dengan memahami aturan, mencermati pelaksanaan tahapan, dan menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Melalui peningkatan literasi hukum, masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, tidak keliru memahami ketentuan kepemiluan, serta mampu membedakan antara persoalan yang memerlukan klarifikasi dan peristiwa yang patut disampaikan sebagai dugaan pelanggaran. Dengan demikian, keterlibatan masyarakat dapat dilakukan secara bertanggung jawab, berdasarkan fakta, serta tetap menghormati prosedur hukum yang berlaku.

Literasi hukum juga menjadi sarana untuk membangun kesadaran bahwa pengawasan pemilu bukan semata-mata tanggung jawab lembaga pengawas. Pengawas pemilu memiliki kewenangan dan tugas sesuai peraturan perundang-undangan, sementara masyarakat dapat berperan sebagai mitra strategis dalam memperluas jangkauan pengawasan melalui kepedulian, pemantauan, edukasi, dan penyampaian informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pengawasan partisipatif merupakan salah satu pendekatan penting dalam membangun ekosistem demokrasi yang terbuka dan bertanggung jawab. Keterlibatan masyarakat memungkinkan pengawasan terhadap proses pemilu tidak hanya bertumpu pada jajaran pengawas, tetapi juga didukung oleh kesadaran warga untuk menjaga integritas dan kualitas pelaksanaan demokrasi.

Dalam konteks tersebut, masyarakat perlu dibekali pengetahuan yang memadai agar dapat memahami bentuk-bentuk pelanggaran pemilu, mengenali potensi kerawanan, serta mengetahui langkah yang tepat ketika menemukan peristiwa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Pengetahuan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitarnya tanpa bertindak berdasarkan prasangka atau informasi yang belum jelas kebenarannya.

Pengawasan partisipatif juga memiliki keterkaitan erat dengan upaya pencegahan pelanggaran. Masyarakat yang memahami aturan dan berani menyampaikan informasi secara bertanggung jawab dapat membantu meningkatkan kewaspadaan bersama terhadap berbagai potensi pelanggaran. Di sisi lain, penyebarluasan edukasi kepemiluan juga dapat mendorong tumbuhnya budaya demokrasi yang menjunjung tinggi kejujuran, keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak politik setiap warga negara.

Oleh karena itu, penguatan literasi hukum perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui berbagai saluran komunikasi dan edukasi. Penyampaian informasi kepemiluan dengan bahasa yang mudah dipahami, diskusi mengenai persoalan hukum, serta pemanfaatan media digital dapat menjadi sarana untuk memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat dari berbagai kalangan.

Melalui pendekatan tersebut, pengawasan partisipatif diharapkan tidak hanya hadir ketika tahapan pemilu berlangsung, tetapi juga tumbuh sebagai kesadaran bersama dalam kehidupan demokrasi sehari-hari. Masyarakat dapat mengambil peran melalui penyebaran informasi yang benar, penolakan terhadap praktik politik uang, kewaspadaan terhadap berita bohong atau disinformasi, serta kepedulian terhadap berbagai tindakan yang berpotensi mengganggu integritas pemilu.

Sebagai lembaga yang memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu terus mendorong penguatan pencegahan, pendidikan kepemiluan, dan partisipasi masyarakat. Upaya tersebut dilakukan agar masyarakat tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga memiliki pemahaman mengenai pentingnya menjaga proses pemilu agar berlangsung sesuai aturan.

Dalam hal ini, fungsi pencegahan, hubungan masyarakat, dan partisipasi masyarakat memiliki keterkaitan yang erat dengan peningkatan literasi hukum. Informasi yang disampaikan secara tepat dan mudah diakses dapat membantu masyarakat mengenali potensi pelanggaran sejak dini, memahami mekanisme pengawasan, serta mengetahui saluran yang dapat digunakan untuk menyampaikan informasi kepada Bawaslu.

Di tengah perkembangan teknologi informasi, tantangan pengawasan juga semakin beragam. Arus informasi yang cepat melalui media sosial dapat menjadi peluang untuk memperluas pendidikan pemilu, tetapi pada saat yang sama berpotensi menjadi sarana penyebaran hoaks, disinformasi, ujaran kebencian, maupun informasi yang menyesatkan mengenai proses kepemiluan.

Karena itu, masyarakat perlu memiliki kecakapan untuk memeriksa sumber informasi, membandingkan informasi dengan sumber yang dapat dipercaya, dan tidak terburu-buru menyebarkan konten yang belum terverifikasi. Sikap kritis tersebut menjadi bagian dari literasi hukum dan literasi digital yang dapat mendukung terciptanya ruang demokrasi yang sehat.

Melalui kegiatan BEDIL PEMILU, pembahasan mengenai literasi hukum diharapkan dapat memperkuat pemahaman jajaran pengawas sekaligus menjadi bekal dalam mengembangkan pendekatan edukasi yang lebih efektif. Pengetahuan yang diperoleh dari kegiatan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas, memperkuat komunikasi kelembagaan, dan mendorong masyarakat agar semakin memahami pentingnya pengawasan partisipatif.

Keikutsertaan Harmono bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah Yuli Efendi, Koordinator Sekretariat Lukito Hadi Sumarto, dan seluruh jajaran staf dalam kegiatan ini mencerminkan pentingnya penguatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu. Peningkatan pemahaman mengenai hukum pemilu menjadi bekal bagi jajaran pengawas dalam melaksanakan tugas pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, serta penyampaian informasi kepada masyarakat sesuai bidang tugas masing-masing.

Forum edukasi dan diskusi seperti BEDIL PEMILU juga memberikan kesempatan bagi jajaran Bawaslu untuk memperkaya perspektif mengenai isu-isu kepemiluan yang berkembang. Dengan pemahaman yang terus diperbarui, jajaran pengawas diharapkan dapat menyampaikan edukasi secara lebih tepat, memberikan informasi berdasarkan ketentuan yang berlaku, serta membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat.

Bagi Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, penguatan literasi hukum merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membangun pengawasan yang berorientasi pada pencegahan. Pencegahan tidak hanya dilakukan melalui pengawasan langsung terhadap tahapan, tetapi juga melalui penyebarluasan pengetahuan, peningkatan kesadaran hukum, dan pengembangan kemitraan dengan berbagai elemen masyarakat.

Partisipasi masyarakat yang didukung pemahaman hukum diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan demokrasi yang lebih sadar terhadap aturan. Masyarakat diharapkan mampu mengambil peran sesuai kapasitasnya, menghindari tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pemilu, serta berkontribusi dalam menyampaikan informasi yang relevan melalui mekanisme yang tersedia.

Selain itu, pemanfaatan media komunikasi dan platform digital juga menjadi bagian penting dalam memperluas jangkauan edukasi. Pesan-pesan mengenai pengawasan pemilu dapat disampaikan melalui pemberitaan, publikasi media sosial, diskusi publik, dan berbagai kegiatan sosialisasi dengan memperhatikan kebutuhan informasi masyarakat. Dengan cara tersebut, literasi hukum dapat dikembangkan secara lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari dan tidak terbatas pada forum formal.

Pelaksanaan BEDIL PEMILU dengan tema “Literasi Hukum Pemilu untuk Memperkuat Pengawasan Partisipatif” menegaskan pentingnya hubungan antara pemahaman hukum, pencegahan pelanggaran, dan keterlibatan masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi. Ketiganya merupakan unsur yang saling mendukung dalam membangun pengawasan pemilu yang berlandaskan aturan dan mengedepankan tanggung jawab bersama.

Pemilu yang berintegritas memerlukan komitmen berbagai pihak untuk menghormati ketentuan, menjaga hak politik warga negara, serta menghindari tindakan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Oleh sebab itu, pendidikan dan literasi hukum perlu terus diperkuat agar masyarakat memahami bahwa setiap bentuk partisipasi harus dilakukan secara sadar, bertanggung jawab, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah memandang penguatan kapasitas internal dan peningkatan literasi kepemiluan sebagai bagian penting dalam mendukung pengawasan yang berkelanjutan. Melalui kegiatan edukasi dan diskusi, jajaran pengawas dapat memperluas wawasan serta memperkuat komitmen untuk terus mengembangkan upaya pencegahan dan mendorong keterlibatan masyarakat.

Dengan semangat “Bersama Rakyat, Awasi Pemilu; Bersama Bawaslu, Tegakkan Keadilan Pemilu,” Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah terus mendorong tumbuhnya kesadaran bahwa menjaga integritas pemilu merupakan tanggung jawab bersama. Literasi hukum yang kuat diharapkan menjadi landasan bagi masyarakat untuk semakin memahami hak dan kewajibannya, berani berpartisipasi secara bertanggung jawab, serta turut mengawal demokrasi agar berjalan sesuai dengan prinsip kejujuran, keadilan, dan kepastian hukum.

Melalui kegiatan BEDIL PEMILU ini, semangat pengawasan partisipatif diharapkan semakin berkembang, sehingga terbangun masyarakat yang sadar hukum, kritis terhadap informasi, peduli terhadap proses demokrasi, dan siap mengambil bagian dalam mengawal pemilu yang berintegritas.

r

 

r

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T