Lompat ke isi utama

Berita

KINERJA BAWASLU MENDAPAT PENILAIAN POSITIF DARI 52,62 PERSEN RESPONDEN MUDA

r

Lebih dari 50 Persen Kelompok Muda Nyatakan Puas terhadap Kinerja Bawaslu, Catat Hasil Survei Nasional Muda Bicara ID

Lampung Tengah — Kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia dalam mengawal pelaksanaan demokrasi di Indonesia menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dari kalangan generasi muda. Berdasarkan informasi hasil Survei Nasional Muda Bicara ID bertajuk “Dua Tahun Prabowo-Gibran dalam Pandangan Kelompok Muda”, sebanyak 52,62 persen responden dari kelompok muda menyatakan puas terhadap kinerja Bawaslu sebagai lembaga negara. Hasil tersebut menjadi gambaran mengenai penilaian sebagian responden muda terhadap pelaksanaan tugas pengawasan pemilu sekaligus menjadi momentum untuk terus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas demokrasi.

Capaian kepuasan yang melampaui angka 50 persen tersebut menunjukkan bahwa lebih dari separuh responden yang disurvei memberikan penilaian positif terhadap kinerja Bawaslu. Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap transparansi, akuntabilitas, dan integritas lembaga negara, persepsi generasi muda menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam pengembangan demokrasi Indonesia. Generasi muda tidak hanya menjadi bagian dari pemilih, tetapi juga merupakan kelompok masyarakat yang memiliki potensi besar dalam mengawal jalannya pemerintahan, menyampaikan aspirasi, serta mendorong terwujudnya tata kelola demokrasi yang semakin baik.

Hasil survei tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya hubungan antara lembaga pengawas pemilu dan masyarakat, terutama kelompok muda yang semakin dekat dengan perkembangan teknologi informasi. Kemudahan memperoleh informasi melalui media digital membuat generasi muda memiliki akses yang luas untuk mengikuti isu-isu politik, kebijakan publik, penyelenggaraan pemilu, hingga perkembangan kinerja lembaga negara. Kondisi ini mendorong lembaga publik untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi, memperkuat keterbukaan, dan membangun komunikasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Survei Nasional Muda Bicara ID tersebut melibatkan sebanyak 800 responden dengan latar belakang wilayah dan demografi yang beragam. Pengumpulan data lapangan dilaksanakan pada 15 September hingga 10 Oktober 2026. Dalam komposisi usia responden, kelompok berusia 24–27 tahun tercatat sebagai kelompok dengan proporsi terbesar, yakni 28,6 persen. Selanjutnya, kelompok usia 28–30 tahun mencapai 24 persen, sedangkan kelompok usia 31–34 tahun sebesar 19,1 persen.

Komposisi tersebut memperlihatkan keterlibatan responden dari kelompok dewasa muda dalam memberikan penilaian terhadap kondisi dan kinerja lembaga negara. Pada rentang usia tersebut, banyak warga berada dalam fase aktif menjalani pendidikan lanjutan, memasuki dunia kerja, membangun keluarga, maupun mengambil peran lebih besar dalam kehidupan sosial dan kemasyarakatan. Oleh karena itu, pandangan mereka terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan demokrasi menjadi salah satu perspektif yang penting untuk dipahami dalam membaca dinamika hubungan antara masyarakat dan institusi negara.

Meski demikian, hasil survei perlu dibaca secara proporsional dengan memperhatikan cakupan responden, metode pengambilan sampel, instrumen pertanyaan, serta karakteristik kelompok yang menjadi sasaran penelitian. Data yang tersedia menunjukkan tingkat kepuasan dari responden yang disurvei dan tidak dengan sendirinya mewakili pandangan seluruh generasi muda Indonesia. Namun, temuan tersebut tetap dapat menjadi bahan diskusi dan evaluasi mengenai bagaimana lembaga negara, termasuk Bawaslu, dipersepsikan oleh kelompok masyarakat yang menjadi bagian penting dari masa depan demokrasi.

Dalam laporan yang disampaikan, tingkat kepuasan terhadap kinerja Bawaslu tercatat sebesar 52,62 persen, sementara tingkat ketidakpuasan mencapai 47,38 persen. Perbandingan tersebut menunjukkan adanya penilaian yang beragam di kalangan responden. Di satu sisi, mayoritas responden menyatakan puas. Di sisi lain, angka ketidakpuasan yang masih cukup besar menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik bukan sesuatu yang dapat dianggap selesai hanya karena memperoleh penilaian positif dari lebih separuh responden.

Bagi Bawaslu, hasil survei semacam ini dapat menjadi bahan refleksi untuk melihat sejauh mana pelaksanaan tugas pengawasan dipahami dan dinilai oleh masyarakat. Penilaian publik tidak hanya berkaitan dengan keberadaan lembaga, tetapi juga dapat dipengaruhi oleh informasi yang diterima masyarakat, pengalaman berinteraksi dengan lembaga, keterbukaan penanganan persoalan, serta pemahaman terhadap tugas dan kewenangan pengawas pemilu. Oleh karena itu, penguatan kepercayaan perlu dilakukan melalui kerja nyata, komunikasi yang terbuka, pelayanan informasi yang mudah diakses, serta pelaksanaan kewenangan secara profesional dan bertanggung jawab.

Bawaslu memiliki mandat penting dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu agar berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan mandat tersebut mencakup pengawasan tahapan pemilu, pencegahan pelanggaran, penanganan temuan dan laporan sesuai kewenangan, serta pengawasan terhadap berbagai potensi gangguan yang dapat memengaruhi integritas proses demokrasi. Seluruh tugas tersebut membutuhkan ketelitian, profesionalitas, koordinasi, dan komitmen untuk menjaga keadilan bagi seluruh peserta maupun pemilih.

Pengawasan pemilu juga tidak dapat dipisahkan dari upaya pencegahan. Demokrasi yang berintegritas tidak cukup dibangun dengan menindak pelanggaran setelah terjadi, tetapi juga memerlukan langkah-langkah antisipatif untuk mengurangi potensi pelanggaran sejak awal. Sosialisasi peraturan, pendidikan politik, penyampaian informasi yang akurat, serta peningkatan kesadaran masyarakat merupakan bagian penting dari upaya menciptakan proses pemilu yang tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Dalam pelaksanaannya, tantangan pengawasan pemilu terus berkembang mengikuti perubahan pola komunikasi dan perilaku masyarakat. Penyebaran informasi melalui media sosial, misalnya, dapat membantu masyarakat memahami tahapan dan aturan pemilu secara cepat. Namun, ruang digital juga dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar, memanipulasi opini publik, atau memunculkan narasi yang berpotensi mengganggu suasana demokrasi. Situasi tersebut menuntut pengawasan dan pendidikan kepemiluan yang adaptif, tanpa mengabaikan prinsip kebebasan berekspresi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Generasi muda memiliki posisi strategis dalam menghadapi tantangan tersebut. Sebagai kelompok yang aktif menggunakan berbagai platform digital, anak muda dapat mengambil peran dalam menyebarluaskan informasi kepemiluan yang benar, memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya, serta mengingatkan lingkungan sekitarnya agar tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi. Partisipasi semacam ini menjadi bagian dari pengawasan demokrasi yang dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di luar tahapan resmi penyelenggaraan pemilu.

Keterlibatan generasi muda dalam pengawasan demokrasi juga tidak terbatas pada penggunaan hak pilih saat pemungutan suara. Partisipasi dapat diwujudkan melalui kegiatan pendidikan politik, diskusi publik, pemantauan informasi kepemiluan, penyampaian kritik yang konstruktif, serta pelaporan dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang tersedia. Dengan pengetahuan yang memadai, generasi muda dapat menjadi mitra penting dalam membangun budaya politik yang menjunjung tinggi kejujuran, keadilan, penghormatan terhadap perbedaan, dan kepatuhan terhadap hukum.

Di sisi lain, lembaga pengawas pemilu perlu terus memperluas pendekatan komunikasi agar informasi mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu dapat dipahami oleh masyarakat dengan latar belakang yang beragam. Informasi kepemiluan yang disajikan secara sederhana, menarik, dan mudah diakses dapat membantu masyarakat mengenali peran pengawasan dalam menjaga integritas pemilu. Pemanfaatan media sosial, publikasi digital, forum diskusi, dan kegiatan pendidikan pengawasan partisipatif dapat menjadi sarana untuk mendekatkan informasi kelembagaan kepada generasi muda.

Transparansi juga menjadi salah satu unsur penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Publik perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai aturan, prosedur, dan mekanisme pengawasan pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketika masyarakat memahami bagaimana suatu proses dijalankan dan bagaimana laporan atau dugaan pelanggaran ditangani, ruang bagi kesalahpahaman dapat dikurangi. Keterbukaan informasi yang dilaksanakan secara bertanggung jawab turut membantu memperkuat akuntabilitas lembaga dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan penilaian secara lebih objektif.

Selain keterbukaan informasi, profesionalitas sumber daya manusia dan konsistensi dalam menjalankan peraturan juga menjadi bagian penting dari upaya menjaga kredibilitas Bawaslu. Pelaksanaan tugas harus berlandaskan hukum, mengedepankan objektivitas, serta menghindari perlakuan yang berbeda terhadap pihak-pihak yang berada dalam situasi sebanding. Kepercayaan publik akan lebih kuat apabila masyarakat melihat bahwa kewenangan dijalankan secara bertanggung jawab dan setiap persoalan ditangani melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hasil survei Muda Bicara ID tersebut juga dapat menjadi pengingat bahwa penilaian publik terhadap lembaga negara bersifat dinamis. Persepsi masyarakat dapat berubah seiring dengan perkembangan informasi, pengalaman publik, dan kualitas pelaksanaan tugas kelembagaan. Karena itu, angka kepuasan tidak seharusnya dipahami sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai salah satu indikator yang perlu dikaji bersama dengan berbagai masukan dan evaluasi lainnya. Bawaslu tetap perlu membuka ruang dialog, mendengarkan aspirasi masyarakat, dan memperbaiki aspek pelayanan maupun komunikasi yang masih membutuhkan penguatan.

Dalam konteks pengawasan pemilu, kepercayaan masyarakat memiliki arti penting karena integritas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh kepatuhan penyelenggara terhadap aturan, tetapi juga oleh keyakinan publik bahwa proses tersebut diawasi secara profesional. Kepercayaan tidak berarti masyarakat harus menerima setiap keputusan tanpa pertanyaan. Sebaliknya, demokrasi yang sehat memberikan ruang bagi kritik, klarifikasi, dan evaluasi berdasarkan fakta serta ketentuan hukum. Lembaga publik yang terbuka terhadap masukan memiliki kesempatan lebih besar untuk memperbaiki kualitas kinerjanya sekaligus memperkuat hubungan dengan masyarakat.

Bagi Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, perkembangan penilaian publik terhadap Bawaslu di tingkat nasional menjadi momentum untuk terus memperkuat pendidikan kepemiluan dan pengawasan partisipatif di daerah. Masyarakat Lampung Tengah, termasuk kalangan pelajar, mahasiswa, komunitas pemuda, dan kelompok masyarakat lainnya, perlu memperoleh akses terhadap informasi yang benar mengenai pentingnya pengawasan pemilu. Pemahaman tersebut diharapkan dapat membangun kesadaran bahwa menjaga demokrasi bukan hanya tugas penyelenggara pemilu, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh warga negara.

Penguatan pendidikan kepemiluan di tingkat daerah dapat dilakukan melalui penyampaian materi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, pemanfaatan kanal informasi digital, serta pembentukan ruang komunikasi yang mendorong keterlibatan aktif warga. Generasi muda perlu diberikan kesempatan untuk memahami dasar hukum pemilu, mengenali berbagai bentuk pelanggaran, mengetahui mekanisme pelaporan, dan memahami cara berpartisipasi secara bertanggung jawab. Dengan demikian, partisipasi masyarakat tidak berhenti pada dukungan terhadap suatu kandidat, tetapi berkembang menjadi keterlibatan yang lebih luas dalam menjaga kualitas demokrasi.

Bawaslu Lampung Tengah juga dapat terus mendorong budaya kritis dan bertanggung jawab di kalangan masyarakat. Sikap kritis dibutuhkan agar warga tidak menerima informasi secara mentah, sedangkan sikap bertanggung jawab diperlukan agar kritik disampaikan berdasarkan data dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. Keduanya merupakan bagian dari pendidikan demokrasi yang penting, terutama ketika perdebatan politik berlangsung di ruang digital dengan arus informasi yang cepat dan beragam.

Pada saat yang sama, generasi muda perlu memahami bahwa pengawasan pemilu bukan berarti memihak kepada peserta tertentu. Pengawasan yang berintegritas harus mengedepankan objektivitas, menghormati perbedaan pilihan, dan berpegang pada ketentuan yang berlaku. Masyarakat dapat menyampaikan dukungan politik sesuai haknya, tetapi tetap perlu menghormati hak orang lain untuk menentukan pilihan secara bebas. Dengan menjaga prinsip tersebut, partisipasi generasi muda dapat menjadi kekuatan yang memperkuat demokrasi, bukan justru memperbesar polarisasi di tengah masyarakat.

Angka kepuasan sebesar 52,62 persen dalam survei yang dirilis Muda Bicara ID menjadi catatan yang patut diperhatikan dalam melihat persepsi responden muda terhadap kinerja Bawaslu. Namun, makna terpenting dari temuan tersebut bukan semata-mata besarnya persentase kepuasan, melainkan kesempatan untuk memperkuat hubungan antara lembaga pengawas pemilu dan masyarakat. Apresiasi dapat menjadi dorongan untuk mempertahankan kinerja yang baik, sementara angka ketidakpuasan dapat menjadi bahan evaluasi guna memahami aspek-aspek yang masih membutuhkan perbaikan.

Pada akhirnya, demokrasi yang kuat membutuhkan lembaga pengawas yang profesional, masyarakat yang kritis, serta generasi muda yang bersedia mengambil bagian dalam menjaga integritas proses politik. Kepercayaan publik perlu dibangun melalui konsistensi dalam bekerja, keterbukaan terhadap evaluasi, dan kemampuan menjawab kebutuhan masyarakat sesuai dengan tugas serta kewenangan yang dimiliki. Survei dapat memberikan gambaran mengenai persepsi publik pada suatu periode, tetapi keberlanjutan kepercayaan ditentukan oleh kualitas kerja dan tanggung jawab yang ditunjukkan secara nyata.

Melalui penguatan pengawasan, pendidikan kepemiluan, transparansi informasi, dan partisipasi masyarakat, Bawaslu diharapkan terus berkontribusi dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia. Generasi muda pun diharapkan tidak hanya menjadi penonton dalam dinamika politik, tetapi turut berperan sebagai pemilih cerdas, penyebar informasi yang bertanggung jawab, serta mitra masyarakat dalam mengawal jalannya demokrasi.

Dengan demikian, hasil Survei Nasional Muda Bicara ID yang mencatat 52,62 persen responden muda menyatakan puas terhadap kinerja Bawaslu dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap pengawasan pemilu yang profesional dan berintegritas. Apresiasi tersebut perlu berjalan beriringan dengan evaluasi, keterbukaan, serta perbaikan berkelanjutan. Sebab, menjaga demokrasi bukan hanya tentang memperoleh kepercayaan pada hari ini, melainkan tentang membuktikan tanggung jawab kelembagaan secara konsisten demi terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan semakin dipercaya masyarakat.

R

Foto: Humas Bawaslu RI

Penulis dan Editor: 1T