Lompat ke isi utama

Berita

KOORDINATOR SEKRETARIAT BAWASLU LAMPUNG TENGAH LUKITO HADI SUMARTO IKUTI SOSIALISASI KEPUTUSAN KETUA BAWASLU NOMOR 2 TAHUN 2026, PERKUAT AKUNTABILITAS KINERJA DAN PERENCANAAN STRATEGIS

r

Lukito Hadi Sumarto Ikuti Sosialisasi Pedoman Penyusunan Renstra di Lingkungan Bawaslu

Lampung Tengah — Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah, Lukito Hadi Sumarto, mengikuti kegiatan Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) di Lingkungan Unit Kerja Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin, 26 Oktober 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.

Keikutsertaan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman jajaran sekretariat terhadap kebijakan perencanaan strategis, tata kelola organisasi, serta penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Sosialisasi ini juga menjadi sarana untuk memahami arah kebijakan dan pedoman penyusunan Renstra yang menjadi acuan bagi unit kerja Bawaslu di berbagai tingkatan.

Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Melalui penetapan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026, Bawaslu memberikan pedoman penyusunan Renstra di lingkungan unit kerja Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem perencanaan dan akuntabilitas kinerja kelembagaan.

Penerapan SAKIP bertujuan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada hasil. Selain itu, penerapan sistem tersebut juga mendukung penganggaran berbasis kinerja, sehingga perencanaan dan penggunaan anggaran dapat diarahkan untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi Bawaslu, perencanaan strategis merupakan bagian penting dalam memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu berjalan sesuai dengan tujuan kelembagaan. Perencanaan yang baik tidak hanya berkaitan dengan penyusunan dokumen, tetapi juga mencakup penentuan prioritas, perumusan sasaran, penetapan indikator kinerja, pengalokasian sumber daya, serta evaluasi terhadap pencapaian program yang telah dilaksanakan.

Dalam konteks tersebut, peran Koordinator Sekretariat memiliki arti penting dalam mendukung penyelenggaraan administrasi dan operasional kelembagaan. Sekretariat menjadi unsur pendukung yang memastikan kebutuhan organisasi, tata kelola administrasi, pengelolaan sumber daya, serta pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, Lukito Hadi Sumarto diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pedoman penyusunan Renstra dan penerapan prinsip akuntabilitas kinerja. Pemahaman tersebut menjadi bekal dalam mendukung proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi program kerja di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah.

Penyusunan Rencana Strategis merupakan tahapan penting dalam menentukan arah organisasi untuk periode tertentu. Dokumen Renstra memuat tujuan dan sasaran strategis yang hendak dicapai, arah kebijakan, strategi pelaksanaan, program prioritas, serta indikator yang digunakan untuk mengukur keberhasilan kinerja. Dengan adanya pedoman yang jelas, perencanaan di setiap tingkatan organisasi diharapkan memiliki arah yang selaras dan saling mendukung.

Keselarasan perencanaan menjadi hal yang penting agar program kerja di tingkat kabupaten dapat mendukung sasaran kelembagaan secara menyeluruh. Setiap program perlu dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, ketentuan yang berlaku, ketersediaan sumber daya, serta hasil yang ingin dicapai. Dengan demikian, perencanaan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi dasar dalam menentukan langkah kerja yang efektif dan terukur.

Di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, prinsip tersebut dapat diterapkan melalui penguatan perencanaan kegiatan, penataan administrasi, pengelolaan anggaran secara tertib, serta pelaksanaan evaluasi terhadap program yang telah berjalan. Setiap kegiatan perlu memiliki tujuan yang jelas dan indikator keberhasilan yang relevan agar pelaksanaannya dapat dipantau serta dipertanggungjawabkan.

Penerapan SAKIP juga mendorong perubahan pola pikir dalam pengelolaan kinerja instansi pemerintah. Keberhasilan suatu program tidak semata-mata dilihat dari terlaksananya kegiatan atau terserapnya anggaran, tetapi juga dari kesesuaian pelaksanaan dengan sasaran serta manfaat yang dihasilkan. Oleh sebab itu, proses perencanaan harus disertai dengan pengukuran kinerja dan evaluasi yang berkelanjutan.

Bagi jajaran sekretariat, pemahaman terhadap hubungan antara perencanaan, anggaran, pelaksanaan kegiatan, dan pelaporan kinerja sangat diperlukan. Seluruh unsur tersebut merupakan rangkaian yang saling berkaitan dalam membangun sistem tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Perencanaan yang baik perlu didukung pelaksanaan yang tertib, dokumentasi yang memadai, serta pelaporan yang menggambarkan capaian secara jelas.

Penganggaran berbasis kinerja menjadi salah satu aspek penting dalam penerapan SAKIP. Melalui pendekatan ini, penyusunan anggaran perlu memperhatikan sasaran dan hasil yang ingin dicapai, sehingga penggunaan sumber daya dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Setiap alokasi anggaran diharapkan mendukung kebutuhan prioritas organisasi serta memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu.

Pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab juga memerlukan perencanaan yang cermat dan koordinasi yang baik antara unsur pimpinan dan sekretariat. Dengan komunikasi yang efektif, kebutuhan program dapat diidentifikasi sejak awal, pelaksanaan kegiatan dapat disesuaikan dengan rencana yang telah ditetapkan, dan potensi kendala dapat ditangani melalui langkah-langkah yang tepat sesuai ketentuan.

Selain memperkuat perencanaan dan penganggaran, penerapan SAKIP turut mendorong terbentuknya budaya kerja yang berorientasi pada hasil. Setiap jajaran perlu memahami tanggung jawabnya dalam mendukung pencapaian sasaran organisasi. Kedisiplinan, ketelitian, kepatuhan terhadap prosedur, serta komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai target menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas kinerja kelembagaan.

Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, akuntabilitas juga tercermin melalui ketertiban administrasi dan kelengkapan dokumentasi kegiatan. Data dan dokumen yang dikelola secara baik dapat membantu proses pemantauan, penyusunan laporan, serta evaluasi terhadap capaian program. Dengan dukungan administrasi yang tertib, proses pengambilan keputusan dan penyusunan rencana kerja dapat dilakukan berdasarkan informasi yang lebih jelas.

Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 juga relevan dalam mendukung kesinambungan program kelembagaan, termasuk pada masa non-tahapan pemilu. Pada periode tersebut, sekretariat tetap memiliki tanggung jawab untuk mendukung pelaksanaan program, menjaga kesiapan organisasi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, memperkuat pengelolaan administrasi, serta memastikan kebutuhan operasional lembaga dapat terpenuhi sesuai perencanaan.

Masa non-tahapan dapat dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program sebelumnya dan menyusun langkah perbaikan untuk periode berikutnya. Evaluasi tersebut diperlukan agar program yang dirancang benar-benar sesuai dengan kebutuhan organisasi dan mendukung pencapaian sasaran strategis. Dengan demikian, pelaksanaan tugas kelembagaan dapat berlangsung secara berkelanjutan dan tidak hanya berfokus pada periode tahapan pemilu.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah juga memiliki peran dalam mendorong koordinasi dan sinergi di lingkungan sekretariat agar setiap unsur dapat menjalankan tugas sesuai tanggung jawab masing-masing. Kesamaan pemahaman terhadap sasaran kerja dan pedoman yang berlaku akan membantu memastikan bahwa pelaksanaan program berlangsung secara terarah, tertib, dan dapat dievaluasi.

Akuntabilitas kinerja pada akhirnya merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur organisasi. Keberhasilan penerapannya membutuhkan komitmen pimpinan, dukungan sekretariat, serta keterlibatan setiap pelaksana kegiatan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap kebijakan dan pedoman penyusunan Renstra perlu ditindaklanjuti melalui penerapan dalam perencanaan serta pelaksanaan program kerja di lingkungan masing-masing.

Keikutsertaan Lukito Hadi Sumarto dalam kegiatan sosialisasi secara daring tersebut menjadi bagian dari upaya mengikuti perkembangan kebijakan kelembagaan sekaligus memperkuat pemahaman mengenai pentingnya perencanaan strategis. Melalui pemahaman yang selaras, pelaksanaan tugas administrasi dan dukungan operasional diharapkan dapat semakin terarah dalam menunjang tugas Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah.

Pada akhirnya, penerapan SAKIP dan penyusunan Renstra yang terukur merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kelembagaan yang efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Perencanaan yang baik perlu disertai pelaksanaan program yang konsisten, penggunaan anggaran sesuai ketentuan, serta evaluasi yang berorientasi pada perbaikan dan pencapaian hasil.

Melalui kegiatan Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah diharapkan semakin memperkuat kualitas perencanaan dan pengelolaan kinerja kelembagaan. Dengan dukungan sekretariat yang tertib, profesional, dan akuntabel, pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu dapat terus didukung secara optimal demi mewujudkan tata kelola organisasi yang baik serta pengawasan pemilu yang profesional dan bertanggung jawab.

r

 

r

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T