KOORDINATOR SEKRETARIAT BAWASLU LAMPUNG TENGAH IKUTI SOSIALISASI PEDOMAN PENGELOLAAN HIBAH NON PEMILIHAN BERSAMA BAWASLU RI
|
Lampung Tengah – Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Lukito Hadi Sumarto, mengikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Hibah Non Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, pada Jumat, 19 Juni 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Bawaslu RI dalam memperkuat pemahaman seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai pedoman pengelolaan hibah non pemilihan. Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta kesamaan persepsi dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan sehingga mampu mewujudkan tata kelola yang akuntabel, transparan, efektif, efisien, serta tertib administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan hibah non pemilihan merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan Bawaslu di luar tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Oleh karena itu, setiap satuan kerja dituntut memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap mekanisme perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana hibah agar seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dalam sosialisasi tersebut, narasumber dari Bawaslu RI memaparkan berbagai ketentuan mengenai pedoman pengelolaan hibah non pemilihan, mulai dari dasar hukum, ruang lingkup pengelolaan hibah, proses penyusunan dokumen perencanaan, mekanisme koordinasi dengan pemerintah daerah selaku pemberi hibah, hingga tata cara penyusunan laporan pertanggungjawaban yang memenuhi aspek kepatuhan terhadap regulasi.
Selain memberikan pemahaman terhadap aspek normatif, kegiatan ini juga menjadi forum koordinasi bagi seluruh sekretariat Bawaslu di daerah untuk menyamakan persepsi terhadap implementasi kebijakan yang telah ditetapkan. Keseragaman pemahaman dinilai sangat penting agar tidak terjadi perbedaan interpretasi dalam pelaksanaan pengelolaan hibah di masing-masing daerah.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Lukito Hadi Sumarto, mengikuti kegiatan tersebut secara aktif sebagai bentuk komitmen Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan kelembagaan. Menurutnya, sosialisasi ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pengelolaan hibah non pemilihan sehingga dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas di lingkungan sekretariat.
"Pengelolaan hibah harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui sosialisasi ini, kami memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai pedoman pengelolaan hibah non pemilihan sehingga seluruh proses administrasi maupun pelaksanaan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Lukito Hadi Sumarto.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan anggaran yang baik tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga merupakan wujud tanggung jawab kepada masyarakat atas penggunaan keuangan negara dan keuangan daerah.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola administrasi dan keuangan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah. Seluruh pengelolaan hibah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu," tambahnya.
Selama kegiatan berlangsung, peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait implementasi pedoman pengelolaan hibah non pemilihan di daerah. Diskusi interaktif tersebut menjadi sarana untuk mengidentifikasi berbagai tantangan sekaligus memperoleh solusi atas persoalan teknis yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan pengelolaan hibah.
Bagi Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kapasitas aparatur dalam bidang pengelolaan keuangan dan administrasi. Peningkatan kompetensi aparatur diharapkan mampu mendukung terciptanya tata kelola organisasi yang semakin profesional serta memberikan kepastian dalam pelaksanaan setiap program dan kegiatan kelembagaan.
Sebagai lembaga yang menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan integritas, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah terus berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penguatan kapasitas aparatur melalui berbagai kegiatan sosialisasi, bimbingan teknis, maupun pelatihan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kelembagaan.
Melalui keikutsertaan dalam Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Hibah Non Pemilihan ini, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah berharap seluruh kebijakan yang disampaikan dapat diimplementasikan secara optimal di lingkungan sekretariat. Dengan tata kelola keuangan yang semakin baik, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu dalam mengawal demokrasi dapat berjalan secara efektif, profesional, berintegritas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Penulis dan Editor: 1T