Lompat ke isi utama

Berita

KORDIV HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA BAWASLU LAMPUNG TENGAH AJAK PERKUAT LITERASI HUKUM DI HARI BUKU INTERNASIONAL 23 APRIL 2026

r

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung Tengah Wahid Tedi Kristiandi,S.IP menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Buku Internasional yang jatuh pada 23 April 2026

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung Tengah Wahid Tedi Kristiandi,S.IP menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Buku Internasional yang jatuh pada 23 April 2026. Momentum ini dimaknai sebagai pengingat pentingnya literasi dalam membangun masyarakat yang cerdas, berintegritas, serta mampu memahami berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang hukum dan demokrasi.

Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa buku memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk pola pikir yang kritis dan sistematis. Bagi dirinya, yang sehari-hari berkaitan dengan penanganan hukum dan penyelesaian sengketa, literasi bukan hanya sekadar aktivitas membaca, tetapi menjadi fondasi utama dalam memahami regulasi, menganalisis persoalan, serta mengambil keputusan yang tepat dan berkeadilan.

Ia menjelaskan bahwa dalam konteks tugas dan fungsi Bawaslu, khususnya pada Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, pemahaman yang baik terhadap peraturan perundang-undangan sangat diperlukan. Hal ini hanya dapat dicapai melalui kebiasaan membaca dan memperdalam literatur hukum secara berkelanjutan. Oleh karena itu, budaya literasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan pengawasan pemilu.

Peringatan Hari Buku Internasional sendiri merupakan momen global yang diperingati setiap tanggal 23 April sebagai bentuk apresiasi terhadap peran buku dalam kehidupan manusia. Hari ini tidak hanya menjadi simbol perayaan literasi, tetapi juga menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keberlanjutan ilmu pengetahuan serta menghargai karya para penulis dan intelektual di seluruh dunia.

Dalam suasana peringatan ini, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung Tengah mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan buku sebagai sumber utama dalam memperoleh pengetahuan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai bahwa di tengah derasnya arus informasi digital saat ini, kemampuan literasi menjadi sangat penting agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat atau menyesatkan.

Ia juga menekankan bahwa literasi hukum khususnya perlu terus ditingkatkan di tengah masyarakat. Pemahaman terhadap aturan dan mekanisme hukum akan membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan secara lebih bijak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, potensi terjadinya sengketa atau konflik dapat diminimalisir sejak dini melalui pemahaman yang baik.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Hari Buku Internasional harus menjadi momentum untuk membangkitkan kembali semangat membaca di semua kalangan, baik di lingkungan pemerintahan, pendidikan, maupun masyarakat umum. Buku, menurutnya, adalah sumber pengetahuan yang mampu membuka wawasan dan memperkuat kemampuan berpikir logis serta analitis.

Ia juga mendorong agar perpustakaan dan pusat literasi di daerah terus dikembangkan, baik secara fisik maupun digital, sehingga akses masyarakat terhadap buku semakin mudah. Dengan kemudahan akses tersebut, diharapkan minat baca masyarakat dapat meningkat secara signifikan.

Di akhir pernyataannya, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung Tengah berharap agar peringatan Hari Buku Internasional tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi benar-benar menjadi gerakan bersama dalam membangun budaya literasi yang kuat. Ia menegaskan bahwa masyarakat yang gemar membaca akan lebih siap menghadapi tantangan zaman serta lebih bijak dalam menyikapi berbagai persoalan hukum dan sosial.

“Melalui buku, kita belajar memahami aturan, membangun logika berpikir, dan menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat,” tutupnya.

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T