KPU LAMPUNG TENGAH GELAR RAPAT PLENO PDPB, GUNARTO SAMPAIKAN SAMBUTAN DAN BUKA KEGIATAN
|
Lampung Tengah, 30 September 2026 — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah, Gunarto, memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan pada Rabu, 30 September 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Lampung Tengah. Rapat pleno dihadiri oleh jajaran KPU Kabupaten Lampung Tengah serta sejumlah pemangku kepentingan dan instansi terkait, termasuk Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat, Harmono.
Dalam sambutannya, Gunarto menyampaikan pentingnya pelaksanaan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas data pemilih. Data pemilih yang terus mengalami perubahan membutuhkan proses pemutakhiran dan pencermatan secara berkala sehingga informasi mengenai pemilih dapat terus diperbarui sesuai dengan kondisi terbaru.
Menurut Gunarto, proses pemutakhiran data pemilih tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU, tetapi juga membutuhkan dukungan dan koordinasi dengan berbagai instansi serta pemangku kepentingan yang memiliki informasi terkait kependudukan maupun kondisi masyarakat.
Rapat pleno tersebut menjadi ruang koordinasi untuk membahas perkembangan pemutakhiran data sekaligus melakukan pencermatan terhadap informasi yang telah diperoleh KPU Kabupaten Lampung Tengah dari berbagai sumber. Melalui forum tersebut, setiap informasi yang berkaitan dengan data pemilih dapat dibahas dan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Pentingnya Data Pemilih yang Akurat dan Mutakhir
Gunarto menekankan bahwa ketersediaan data pemilih yang akurat dan mutakhir merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung penyelenggaraan pemilu dan/atau pemilihan. Data pemilih bersifat dinamis karena dapat mengalami perubahan seiring dengan perkembangan administrasi kependudukan dan kondisi masyarakat.
Perubahan tersebut antara lain dapat berkaitan dengan adanya pemilih baru, perubahan elemen data, perpindahan domisili, maupun perubahan status pemilih. Karena itu, proses pemutakhiran data perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan menggunakan informasi yang tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan PDPB juga membutuhkan koordinasi lintas sektor. KPU Kabupaten Lampung Tengah tidak dapat bekerja sendiri dalam memperoleh dan mencermati seluruh informasi yang berkaitan dengan pemilih. Dukungan dari instansi pemerintah dan lembaga terkait menjadi bagian dari proses untuk memperkaya informasi yang digunakan dalam pemutakhiran data.
Dalam rapat pleno tersebut, sejumlah instansi diundang untuk turut memberikan informasi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Instansi yang diundang antara lain Kapolres Lampung Tengah, Dandim 0411/KM, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunung Sugih, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Tengah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lampung Tengah, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Lampung Tengah.
Gunarto Dorong Sinergi Antarlembaga
Dalam sambutannya, Gunarto juga menempatkan koordinasi antarlembaga sebagai bagian penting dalam pelaksanaan PDPB. Masing-masing instansi memiliki data dan informasi sesuai dengan bidang tugasnya yang dapat menjadi bahan dalam proses pencermatan data pemilih.
Sinergi tersebut diperlukan agar proses pemutakhiran tidak hanya mengandalkan satu sumber informasi. Pertukaran informasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dapat membantu KPU melakukan pencermatan terhadap data yang mengalami perubahan.
Forum rapat pleno juga menjadi ruang untuk membangun komunikasi antara penyelenggara pemilu dengan pemerintah daerah dan instansi terkait. Dengan komunikasi yang berjalan secara baik, berbagai informasi mengenai perubahan data pemilih dapat disampaikan dan dibahas secara bersama.
Kehadiran Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dalam rapat pleno tersebut juga menjadi bagian dari pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih. Bawaslu melalui fungsi pencegahan dan pengawasan dapat mencermati proses yang berlangsung serta memberikan perhatian terhadap potensi persoalan dalam pemutakhiran data.
PDPB sebagai Proses Berkelanjutan
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan proses yang dilakukan untuk menjaga data pemilih agar tetap diperbarui dari waktu ke waktu. Hal tersebut penting karena kondisi kependudukan masyarakat terus mengalami perubahan.
Dalam konteks penyelenggaraan pemilu, data pemilih memiliki posisi penting karena berkaitan dengan masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih. Oleh karena itu, kualitas data menjadi salah satu bagian yang perlu mendapatkan perhatian sejak jauh sebelum tahapan pemilu berikutnya berlangsung.
Melalui rapat pleno, KPU Kabupaten Lampung Tengah dapat melakukan pembahasan terhadap perkembangan data yang telah dihimpun serta memperoleh masukan dari instansi yang hadir. Proses tersebut diharapkan dapat mendukung tersedianya data pemilih yang lebih komprehensif, akurat dan terkini.
Gunarto membuka rapat pleno tersebut sebagai bagian dari komitmen KPU Kabupaten Lampung Tengah untuk melaksanakan pemutakhiran data secara berkelanjutan. Pembukaan rapat sekaligus menjadi penanda dimulainya pembahasan bersama mengenai perkembangan data pemilih dan informasi yang telah dihimpun.
Bawaslu Lampung Tengah Hadir dalam Pengawasan
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah diwakili oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat, Harmono. Kehadiran Bawaslu merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pencegahan dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Bawaslu terus mendorong agar setiap proses pemutakhiran data pemilih dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengawasan dilakukan dengan mencermati proses, membangun koordinasi dan mendorong keterbukaan informasi sesuai kewenangan.
Kehadiran Bawaslu bersama sejumlah instansi terkait juga menunjukkan bahwa pemutakhiran data pemilih membutuhkan kerja sama lintas sektor. Data kependudukan dan informasi terkait pemilih dapat mengalami perubahan sehingga membutuhkan pembaruan secara berkala.
Membangun Data Pemilih yang Berkualitas
Rapat pleno yang dibuka oleh Gunarto tersebut menjadi salah satu forum penting dalam membangun koordinasi dan pertukaran informasi mengenai data pemilih di Kabupaten Lampung Tengah.
Melalui proses yang dilakukan secara berkelanjutan, KPU bersama pemangku kepentingan terkait dapat terus melakukan pencermatan terhadap perubahan data. Sementara itu, Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses tersebut berlangsung sesuai dengan ketentuan.
Kolaborasi antarlembaga diharapkan dapat mendukung tersedianya data pemilih yang lebih akurat dan mutakhir. Dengan data yang terus diperbarui, proses persiapan penyelenggaraan pemilu dan/atau pemilihan berikutnya dapat memiliki basis data yang lebih tertata.
Rapat pleno tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, aparat keamanan, lembaga pemasyarakatan serta instansi lainnya. Masing-masing pihak dapat memberikan informasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya dalam rangka mendukung pemutakhiran data pemilih.
Dengan dibukanya rapat pleno oleh Ketua KPU Kabupaten Lampung Tengah Gunarto, seluruh rangkaian pembahasan selanjutnya diharapkan dapat berjalan secara terbuka, tertib dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Proses tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga kualitas data pemilih dan mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas di Kabupaten Lampung Tengah.
Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Penulis dan Editor: 1T