Lompat ke isi utama

Berita

JAGA AKURASI DATA PEMILIH, BAWASLU LAMPUNG TENGAH SAMPAIKAN HASIL PENGAWASAN PDPB TRIWULAN III

r

Bawaslu Lampung Tengah Rilis Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026

Lampung Tengah — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah resmi mempublikasikan Infografis Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Publikasi tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus memperkuat transparansi terhadap proses pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Lampung Tengah.

Hasil pengawasan tersebut mengacu pada Berita Acara Nomor 95/PP.07-BA/1802/3/2026 tentang Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026. Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah berupaya memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan, serta setiap perubahan data dapat tercatat dan ditindaklanjuti secara tepat.

Berdasarkan hasil rekapitulasi data pemilih berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026, jumlah pemilih di Kabupaten Lampung Tengah tercatat sebanyak 1.054.724 jiwa. Jumlah tersebut terdiri atas 534.982 pemilih laki-laki dan 519.742 pemilih perempuan.

Data tersebut tersebar di 28 kecamatan dan 311 desa/kelurahan yang berada di wilayah Kabupaten Lampung Tengah. Komposisi tersebut menunjukkan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan pekerjaan yang membutuhkan proses pengawasan secara berkesinambungan, mengingat data kependudukan dan status pemilih dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu.

Dalam proses pemutakhiran data pada Triwulan III Tahun 2026, terdapat sejumlah dinamika data pemilih yang menjadi bagian dari hasil pemutakhiran dan pengawasan. Perubahan tersebut meliputi penambahan pemilih baru, pengurangan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, serta perbaikan terhadap elemen data pemilih.

Pemilih Baru Sebanyak 13.729 Jiwa

Salah satu komponen dalam pemutakhiran data pemilih adalah pemilih baru. Pada Triwulan III Tahun 2026, tercatat sebanyak 13.729 jiwa masuk dalam kategori pemilih baru.

Pemilih baru merupakan warga negara yang memenuhi persyaratan untuk tercatat sebagai pemilih. Kategori tersebut antara lain mencakup warga yang baru memasuki usia 17 tahun, warga yang melakukan perpindahan domisili masuk ke wilayah Kabupaten Lampung Tengah, serta purnawirawan atau pensiunan TNI/Polri yang telah memenuhi ketentuan sebagai pemilih.

Penambahan pemilih baru menjadi bagian penting dalam proses pemutakhiran karena perubahan status kependudukan maupun status seseorang sebagai pemilih harus tercermin dalam data pemilih. Dengan demikian, masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat memperoleh kepastian mengenai keberadaannya dalam daftar pemilih.

Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Sebanyak 9.687 Jiwa

Selain adanya penambahan pemilih baru, proses pemutakhiran juga mencatat sebanyak 9.687 jiwa yang masuk dalam kategori Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Pemilih yang masuk dalam kategori TMS dapat disebabkan oleh beberapa kondisi, di antaranya pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili ke luar daerah, terdeteksi sebagai pemilih ganda, maupun warga yang telah berstatus sebagai anggota TNI/Polri.

Pengawasan terhadap pemilih TMS menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat perlu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan agar tidak lagi tercantum sebagai pemilih yang memenuhi syarat.

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah terus mendorong agar proses pencermatan terhadap data tersebut dilakukan secara teliti dan berkelanjutan. Hal ini diperlukan untuk meminimalkan potensi kesalahan data serta menjaga agar daftar pemilih tetap akurat dan mutakhir.

Perbaikan Data Pemilih Sebanyak 8.264 Jiwa

Dalam pemutakhiran data Triwulan III Tahun 2026 juga terdapat 8.264 jiwa yang mengalami perbaikan data pemilih.

Perbaikan tersebut berkaitan dengan pembenahan elemen data kependudukan akibat adanya ketidakpadanan data maupun perubahan elemen data kependudukan milik pemilih.

Perbaikan elemen data menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pemutakhiran. Data pemilih yang akurat tidak hanya berkaitan dengan jumlah pemilih, tetapi juga kesesuaian identitas dan elemen kependudukan yang melekat pada setiap pemilih.

Oleh karena itu, pengawasan terhadap proses perbaikan data dilakukan untuk memastikan setiap perubahan dapat dicermati dan ditindaklanjuti berdasarkan sumber data yang relevan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bawaslu Pastikan Pengawasan Berkelanjutan

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan proses yang dinamis. Data pemilih dapat mengalami perubahan seiring dengan perubahan kondisi kependudukan masyarakat, seperti adanya penduduk yang memasuki usia pemilih, meninggal dunia, pindah domisili, perubahan status pekerjaan, maupun perubahan elemen administrasi kependudukan.

Atas kondisi tersebut, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah menempatkan pengawasan PDPB sebagai salah satu bagian penting dalam memastikan kualitas data pemilih. Pengawasan dilakukan untuk mencermati proses pemutakhiran, mengidentifikasi potensi permasalahan data, serta memastikan adanya tindak lanjut terhadap perubahan yang ditemukan.

Melalui pengawasan tersebut, Bawaslu berupaya memastikan daftar pemilih tidak hanya memenuhi aspek kuantitas, tetapi juga memiliki tingkat akurasi dan validitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah juga terus mendorong adanya keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan data pemilih. Partisipasi masyarakat diperlukan karena masyarakat merupakan pihak yang secara langsung berkaitan dengan data kependudukan dan status kepemilihannya.

Masyarakat Diajak Aktif Mengecek Data Pemilih

Sejalan dengan publikasi hasil pengawasan PDPB Triwulan III Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mengawasi dan memastikan data kepemiluan di wilayahnya.

Masyarakat dapat berperan dengan memastikan data dirinya tercatat secara benar, termasuk nama, status kepemilikan hak pilih, serta elemen data kependudukan lainnya. Apabila terdapat data yang tidak sesuai atau kondisi yang perlu diperbaiki, masyarakat diharapkan dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang tersedia kepada penyelenggara pemilu.

Partisipasi masyarakat tersebut merupakan bagian dari pengawasan bersama untuk menjaga kualitas data pemilih. Semakin aktif masyarakat memberikan informasi dan melakukan pengecekan, semakin besar pula peluang ditemukannya data yang perlu diperbaiki atau ditindaklanjuti.

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah menegaskan bahwa pengawasan terhadap data pemilih bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.

Menjaga Hak Pilih dan Kualitas Demokrasi

Data pemilih merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemilu. Keakuratan data pemilih berkaitan erat dengan upaya memastikan setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, pengawasan PDPB dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga hak pilih masyarakat sekaligus mencegah munculnya persoalan dalam daftar pemilih.

Hasil pengawasan Triwulan III Tahun 2026 dengan jumlah 1.054.724 pemilih, terdiri atas 534.982 pemilih laki-laki dan 519.742 pemilih perempuan, yang tersebar di 28 kecamatan dan 311 desa/kelurahan, menjadi informasi penting bagi masyarakat mengenai perkembangan data pemilih di Kabupaten Lampung Tengah.

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih serta mendorong koordinasi dan sinergi antarpemangku kepentingan. Langkah tersebut dilakukan untuk mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan serta dukungan masyarakat, diharapkan setiap perubahan data kependudukan dapat tercermin dalam data pemilih secara tepat. Dengan demikian, perlindungan terhadap hak pilih masyarakat dapat terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas penyelenggaraan demokrasi di Kabupaten Lampung Tengah.

Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi, mencermati, dan memastikan data pemilih tetap akurat.

r

 

r

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T