Lompat ke isi utama

Berita

KUPAS PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN PADA PEMILIHAN 2024, BAWASLU LAMPUNG TENGAH HADIRI DISKUSI RELASI

R

Bawaslu Lampung Tengah Ikuti Diskusi RELASI Bahas Tantangan Penegakan Hukum Pemilihan 2024

Lampung Tengah — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah mengikuti secara aktif kegiatan diskusi bertajuk “RELASI” (Regulasi dan Keadilan Demokrasi) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Lampung pada Rabu, 4 Maret 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Bawaslu Lampung ini mengangkat tema penting, yakni “Tantangan Penegakan Hukum Pelanggaran Penyalahgunaan Kewenangan pada Pemilihan Tahun 2024.”

Diskusi RELASI kembali dihadirkan sebagai ruang dialektika dan refleksi bersama dalam rangka memperkuat kualitas demokrasi, khususnya dalam aspek penegakan hukum pemilihan. Tema yang diangkat kali ini dinilai sangat relevan, mengingat dinamika dan kompleksitas pelanggaran pada Pemilihan Tahun 2024 yang memunculkan berbagai tantangan, terutama terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak tertentu.

Kegiatan dimulai pada pukul 14.00 WIB dan dipandu oleh MC, Evi, yang membuka acara dengan penuh khidmat melalui lantunan lafadz basmalah. Rangkaian pembukaan kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu sebagai bentuk peneguhan semangat nasionalisme dan komitmen kelembagaan. Selanjutnya, doa dipimpin oleh Muhamad Akbar guna memohon kelancaran serta keberkahan jalannya kegiatan diskusi.

Memasuki sesi sambutan, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tema diskusi RELASI kali ini diangkat berdasarkan hasil riset dan penelitian yang dilakukan oleh Dedy Triyadi. Penelitian tersebut menyoroti berbagai persoalan dalam praktik penegakan hukum terhadap pelanggaran penyalahgunaan kewenangan selama tahapan Pemilihan 2024.

Dalam sambutannya, Iskardo menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan menjadi salah satu isu krusial yang berdampak langsung terhadap integritas dan keadilan pemilihan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi, penguatan regulasi, serta peningkatan kapasitas jajaran pengawas dalam merespons berbagai modus pelanggaran yang semakin kompleks.

Acara kemudian secara resmi dibuka oleh Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Dr. Puadi, S.Pd., M.M. Dalam arahannya, Puadi menegaskan bahwa penegakan hukum pemilihan tidak hanya soal menindak pelanggaran, tetapi juga memastikan keadilan substantif bagi seluruh peserta dan pemilih. Ia menggarisbawahi bahwa tantangan terbesar dalam kasus penyalahgunaan kewenangan terletak pada pembuktian unsur, keterbatasan regulasi, serta dinamika koordinasi antar lembaga penegak hukum.

Lebih lanjut, Puadi mendorong agar hasil diskusi dan penelitian yang dipaparkan dapat menjadi bahan evaluasi nasional dalam penyempurnaan regulasi maupun mekanisme penanganan pelanggaran pada pemilihan mendatang.

Sesi pemaparan materi pertama disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, S.Hut., S.H., M.H. Dalam paparannya, Tamri menguraikan berbagai temuan dan pengalaman empiris selama proses penanganan pelanggaran Pemilihan 2024. Ia menjelaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan kerap terjadi dalam bentuk mobilisasi sumber daya, intervensi jabatan, hingga keberpihakan aparatur yang semestinya netral.

Tamri juga menyoroti pentingnya penguatan sistem pengawasan berbasis pencegahan, optimalisasi Sentra Gakkumdu, serta harmonisasi regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih norma yang dapat menghambat proses penegakan hukum.

Narasumber kedua, Dedy Triyadi, S.H., M.H., yang juga merupakan Ketua KPU Kota Bandar Lampung periode 2019–2024, memaparkan hasil penelitiannya secara komprehensif. Ia menjelaskan bahwa tantangan penegakan hukum tidak hanya berada pada aspek normatif, tetapi juga pada budaya hukum dan keberanian pelapor. Berdasarkan penelitiannya, terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi efektivitas penanganan pelanggaran, di antaranya minimnya alat bukti, tekanan sosial-politik, serta keterbatasan waktu penanganan perkara.

Dedy menekankan perlunya reformulasi kebijakan yang lebih adaptif terhadap dinamika politik lokal serta penguatan perlindungan terhadap saksi dan pelapor guna mendorong partisipasi publik dalam pengawasan.

Diskusi berlangsung dinamis saat memasuki sesi tanya jawab. Peserta yang terdiri dari jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, akademisi, dan pemerhati demokrasi menyampaikan berbagai pertanyaan dan pandangan kritis. Beberapa isu yang mengemuka antara lain mengenai batasan definisi penyalahgunaan kewenangan, efektivitas sanksi administratif dan pidana, serta strategi pencegahan berbasis edukasi publik.

Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dalam forum ini menjadi bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan dan profesionalitas pengawasan. Melalui diskusi RELASI, diharapkan jajaran pengawas pemilu semakin siap menghadapi tantangan ke depan serta mampu menghadirkan proses demokrasi yang berkeadilan, berintegritas, dan bermartabat.

Dengan terselenggaranya diskusi ini, Bawaslu Provinsi Lampung kembali menegaskan perannya sebagai ruang kolaboratif yang mendorong lahirnya gagasan, evaluasi, serta rekomendasi strategis demi penguatan penegakan hukum pemilihan di Indonesia.

r

 

R

 

R

 

R

 

R

 

R

 

R

 

R

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T