NETRALITAS ASN JADI SOROTAN, BAWASLU AWASI KETAT DI SETIAP TAHAPAN PEMILU
|
Lampung Tengah — Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi di Indonesia. Prinsip tidak berpihak dari ASN, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada peserta pemilu, merupakan bentuk komitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses demokrasi berjalan jujur, adil, dan bebas dari intervensi kekuasaan birokrasi.
Dalam konteks ini, ASN dituntut untuk tetap profesional serta tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis. Peran ASN sebagai pelayan publik harus dijalankan secara objektif, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penyelenggaraan pemilu.
Landasan hukum mengenai netralitas ASN telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 24 ayat (1) huruf d, ditegaskan bahwa setiap pegawai ASN wajib menjaga netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun serta tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
Selain itu, pengawasan terhadap netralitas ASN juga menjadi bagian penting dari tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 101 huruf d menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki tugas untuk mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye.
Lebih lanjut, dalam Pasal 280 ayat (2) huruf f Undang-Undang yang sama (yang sering dirujuk dalam praktik sebagai larangan pelibatan ASN), ditegaskan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara dalam kegiatan kampanye. Hal ini diperkuat oleh Pasal 282 yang melarang pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional, serta kepala desa untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Dalam praktiknya, masih terdapat berbagai bentuk pelanggaran netralitas ASN yang perlu diwaspadai. Beberapa di antaranya meliputi kehadiran ASN dalam kegiatan kampanye peserta pemilu, penggunaan atribut ASN untuk menunjukkan dukungan politik, hingga aktivitas di media sosial seperti memberikan “like”, membagikan, atau mengomentari konten yang bernada dukungan terhadap peserta pemilu tertentu.
Tidak hanya itu, pelanggaran juga dapat terjadi melalui penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye, serta tindakan mengarahkan bawahan atau masyarakat untuk memilih calon tertentu. Bentuk-bentuk pelanggaran ini, meskipun terkadang dianggap sepele, memiliki dampak besar terhadap netralitas birokrasi dan keadilan dalam kontestasi politik.
Dalam menghadapi potensi pelanggaran tersebut, Bawaslu memiliki peran strategis sebagai lembaga pengawas pemilu. Tugas Bawaslu tidak hanya sebatas melakukan pengawasan, tetapi juga meliputi pencegahan, penindakan, serta edukasi kepada masyarakat dan ASN itu sendiri.
Upaya pencegahan dilakukan melalui sosialisasi secara masif mengenai pentingnya netralitas ASN, termasuk memberikan pemahaman tentang aturan hukum yang berlaku serta konsekuensi dari pelanggaran. Bawaslu juga aktif berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti pemerintah daerah dan lembaga kepegawaian, untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga netralitas ASN.
Dalam aspek penindakan, Bawaslu berwenang menerima laporan, melakukan penelusuran, serta merekomendasikan sanksi terhadap ASN yang terbukti melanggar ketentuan. Penanganan pelanggaran dilakukan secara profesional dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan.
Selain itu, Bawaslu juga mendorong partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN, sehingga proses pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan menyeluruh.
Dengan pengawasan yang ketat dan komitmen bersama dari seluruh pihak, diharapkan netralitas ASN dapat terjaga dengan baik. Hal ini menjadi kunci dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, berintegritas, serta mencerminkan kehendak rakyat secara murni tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Bawaslu menegaskan bahwa netralitas ASN bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Penulis dan Editor: 1T