Lompat ke isi utama

Berita

NGABUBURIT PENGAWASAN 2026: BAWASLU KABUPATEN LAMPUNG TENGAH PERKUAT NILAI INTEGRITAS DAN ETIKA DEMOKRASI

r

Bawaslu Lampung Tengah Ikuti Ngabuburit Pengawasan 2026, Suheri Tekankan Integritas dan Etika sebagai Cermin Moral Demokrasi

Lampung Tengah — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah mengikuti kegiatan Ngabuburit Pengawasan 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Lampung pada Selasa, 10 Maret 2026. Kegiatan yang dimulai pukul 16.00 WIB tersebut dilaksanakan secara daring dan disiarkan melalui kanal YouTube resmi Bawaslu Lampung, sehingga dapat diikuti oleh jajaran pengawas pemilu dari berbagai daerah di Provinsi Lampung.

Kegiatan Ngabuburit Pengawasan ini menjadi salah satu ruang refleksi dan pembelajaran bagi jajaran pengawas pemilu selama bulan suci Ramadan. Selain menjadi sarana untuk menunggu waktu berbuka puasa, kegiatan ini juga diisi dengan tausiah atau kuliah tujuh menit (kultum) yang membahas nilai-nilai moral, integritas, serta tanggung jawab dalam menjaga demokrasi.

Pada kesempatan tersebut, kultum disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, yaitu Suheri, S.H., yang mengangkat tema “Integritas dan Etika Penyelenggara Pemilu: Cermin Moral Demokrasi.”

Dalam penyampaiannya, Suheri mengawali dengan mengajak seluruh peserta untuk memaknai bulan suci Ramadan sebagai momentum pembinaan akhlak. Menurutnya, Ramadan tidak hanya mengajarkan umat Islam untuk menahan lapar dan dahaga, tetapi juga melatih diri dalam menjaga lisan, pikiran, dan perbuatan.

Ia menekankan bahwa kualitas seseorang tidak hanya diukur dari apa yang terlihat secara lahiriah, tetapi dari nilai moral yang tetap dijaga meskipun tidak ada yang mengawasi.

“Ramadan mengajarkan kita bahwa kualitas manusia tidak diukur dari apa yang terlihat, tetapi dari nilai moral yang ia pegang teguh ketika tidak ada yang mengawasi,” ujarnya dalam kultum tersebut.

Menurutnya, nilai-nilai moral yang diajarkan selama Ramadan sangat relevan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam penyelenggaraan demokrasi. Dalam konteks tersebut, integritas dan etika menjadi fondasi utama bagi para penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Ia menjelaskan bahwa demokrasi tidak hanya berkaitan dengan proses memilih dan dipilih. Lebih dari itu, demokrasi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap proses yang dijalankan.

“Demokrasi bukan sekadar soal memilih dan dipilih. Demokrasi adalah tentang kepercayaan, dan kepercayaan hanya lahir dari integritas,” tegasnya.

Sebagai lembaga pengawas pemilu, jajaran Bawaslu memikul tanggung jawab besar untuk memastikan setiap tahapan pemilu berjalan secara jujur, adil, dan transparan. Amanah tersebut mencakup tanggung jawab untuk menjaga setiap suara rakyat, memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, serta menangani setiap pelanggaran secara profesional.

Dalam paparannya, Suheri menjelaskan bahwa terdapat beberapa prinsip utama yang harus dijunjung tinggi oleh para penyelenggara pemilu.

Prinsip pertama adalah netralitas. Ia menegaskan bahwa netralitas merupakan fondasi utama bagi penyelenggara pemilu. Penyelenggara tidak boleh berpihak kepada pihak tertentu, tidak boleh terpengaruh oleh tekanan politik, kepentingan kelompok, maupun relasi pribadi.

Menurutnya, hanya dengan menjaga netralitas, keadilan dalam proses pemilu dapat ditegakkan secara objektif.

Prinsip kedua adalah kejujuran, yang menurutnya merupakan ruh dari integritas. Tanpa kejujuran, seluruh sistem yang telah dirancang dengan baik dapat runtuh.

Dalam konteks pengawasan pemilu, kejujuran berarti keberanian untuk menyampaikan fakta apa adanya, meskipun fakta tersebut tidak populer atau berpotensi menimbulkan risiko bagi pihak yang menyampaikannya.

“Dalam pengawasan, kejujuran berarti berani menyampaikan fakta apa adanya, meskipun itu tidak populer,” jelasnya.

Prinsip berikutnya adalah transparansi, yang menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Proses yang terbuka, informasi yang mudah diakses, serta keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan akan membuat masyarakat merasa dilibatkan dalam proses demokrasi.

Selain itu, Suheri juga menekankan pentingnya tanggung jawab dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil oleh penyelenggara pemilu. Menurutnya, setiap keputusan tidak hanya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, tetapi juga secara etik dan moral.

Ia mengingatkan bahwa jabatan dalam lembaga penyelenggara pemilu bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Jabatan bukan sekadar posisi, tetapi amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Bukan hanya oleh masyarakat, tetapi juga oleh Allah SWT,” ungkapnya.

Dalam pemaparannya, Suheri juga menjelaskan bahwa etika memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran. Jika hukum bekerja setelah pelanggaran terjadi, maka etika justru berfungsi sebagai pagar yang mencegah pelanggaran tersebut muncul sejak awal.

Etika, menurutnya, menjaga hati agar tetap lurus meskipun terdapat kesempatan untuk melakukan penyimpangan.

Ia juga menegaskan bahwa integritas merupakan benteng utama sebelum pelanggaran terjadi. Orang yang berintegritas tidak menunggu diawasi untuk berbuat benar, tetapi tetap berbuat benar meskipun tidak ada yang melihat.

Sebagai contoh teladan, ia mengingatkan kembali sosok Nabi Muhammad SAW yang dikenal dengan gelar Al-Amin, yang berarti pribadi yang dapat dipercaya. Gelar tersebut, menurutnya, tidak datang karena jabatan, melainkan karena konsistensi dalam menjaga kejujuran dan akhlak mulia.

Dalam konteks demokrasi modern, figur-figur yang memiliki integritas seperti itu sangat dibutuhkan. Figur yang dipercaya ketika berbicara, diyakini berlaku adil ketika mengambil keputusan, serta tidak diragukan integritasnya ketika menjalankan tugas pengawasan.

Suheri juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemilu di era modern, mulai dari godaan kekuasaan, tekanan politik, hingga maraknya disinformasi dan polarisasi di tengah masyarakat.

Menurutnya, dalam menghadapi berbagai tantangan tersebut, kekuatan regulasi saja tidak cukup. Faktor yang paling menentukan tetaplah karakter manusia yang menjalankan sistem tersebut.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh jajaran pengawas pemilu untuk menjadikan bulan Ramadan sebagai momentum refleksi diri sekaligus memperkuat komitmen moral dalam menjalankan tugas pengawasan.

“Ramadan adalah momentum untuk memperkuat komitmen moral, membersihkan niat, dan memastikan setiap tugas pengawasan dilakukan semata-mata demi keadilan dan kemaslahatan bersama,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh jajaran pengawas pemilu untuk menjadikan integritas sebagai budaya kerja, bukan sekadar slogan kelembagaan. Demikian pula dengan etika yang harus menjadi kesadaran batin dalam setiap tindakan dan keputusan.

Menurutnya, pengawasan pemilu tidak seharusnya dipandang hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial dalam menjaga amanah rakyat.

“Marilah kita jadikan pengawasan pemilu bukan hanya kewajiban formal, tetapi sebagai ibadah sosial untuk menjaga amanah rakyat,” tuturnya.

Bagi jajaran Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, kegiatan Ngabuburit Pengawasan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman mengenai nilai-nilai integritas, etika, serta tanggung jawab moral dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pengawas pemilu dapat terus meningkatkan kualitas diri, menjaga profesionalitas, serta memperkuat komitmen dalam mewujudkan demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat.

Dengan memadukan nilai-nilai spiritual Ramadan dan penguatan kapasitas kelembagaan, kegiatan Ngabuburit Pengawasan diharapkan mampu menjadi ruang pembelajaran yang tidak hanya memperkaya wawasan, tetapi juga memperkuat karakter para pengawas pemilu dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

r

 

r

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T