NGABUBURIT PENGAWASAN 2026 EDISI KE-10, BAWASLU LAMPUNG TENGAH PERDALAM PEMAHAMAN HUKUM DAN KEADILAN PEMILU
|
Lampung Tengah — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah kembali mengikuti kegiatan Ngabuburit Pengawasan 2026 edisi ke-10 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) pada Senin, 9 Maret 2026. Kegiatan tersebut dimulai pukul 16.00 WIB dan dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting serta disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi Bawaslu RI.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu provinsi, kabupaten/kota, serta berbagai pemangku kepentingan kepemiluan dari seluruh Indonesia. Dalam edisi kali ini, tausiah atau kuliah tujuh menit (kultum) disampaikan oleh akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, yaitu Ida Budhiati, yang mengangkat tema “Penguatan Hukum dan Keadilan Pemilu.”
Ngabuburit Pengawasan merupakan program rutin yang diinisiasi oleh Bawaslu selama bulan suci Ramadan. Selain menjadi ruang refleksi spiritual menjelang waktu berbuka puasa, kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai sarana penguatan nilai-nilai integritas, etika, dan pemahaman kepemiluan bagi seluruh jajaran pengawas pemilu.
Melalui forum ini, Bawaslu berupaya memadukan nilai religiusitas Ramadan dengan tanggung jawab kelembagaan dalam menjaga kualitas demokrasi. Dengan pendekatan tersebut, diharapkan pengawas pemilu tidak hanya kuat dari sisi teknis, tetapi juga memiliki fondasi moral yang kokoh dalam menjalankan tugas pengawasan.
Dalam paparannya, Ida Budhiati menekankan bahwa hukum pemilu merupakan fondasi utama dalam menjaga kualitas demokrasi. Ia menjelaskan bahwa dalam sistem negara hukum, seluruh proses demokrasi, termasuk pemilu, harus berjalan berdasarkan aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, kerangka hukum pemilu atau legal framework of election menjadi landasan yang menentukan bagaimana proses kontestasi politik berlangsung secara adil dan transparan. Tanpa kerangka hukum yang kuat, pemilu berpotensi kehilangan legitimasi serta kepercayaan publik.
“Dalam negara hukum, pemilu harus diselenggarakan dengan aturan yang jelas. Aturan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses demokrasi,” ujar Ida Budhiati dalam pemaparannya.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem demokrasi modern, pemilu merupakan mekanisme utama bagi rakyat untuk menyalurkan kedaulatannya. Oleh karena itu, seluruh tahapan pemilu harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, seperti transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Ida juga menguraikan bahwa kerangka hukum pemilu tidak hanya mengatur prosedur penyelenggaraan pemilu, tetapi juga mengatur mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi. Dalam hal ini, lembaga penyelenggara pemilu memiliki peran strategis untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan bahwa pemilu yang demokratis mensyaratkan adanya aturan yang pasti, tetapi hasilnya tidak boleh diprediksi. Artinya, prosesnya harus transparan dan terbuka, sementara hasil akhirnya ditentukan sepenuhnya oleh pilihan rakyat.
Selain membahas aspek hukum, Ida Budhiati juga menyoroti pentingnya keadilan pemilu dalam setiap proses demokrasi. Ia menegaskan bahwa keadilan pemilu tidak hanya dilihat dari hasil akhir, tetapi juga dari bagaimana proses penyelenggaraan pemilu berlangsung secara adil bagi seluruh pihak.
Keadilan pemilu, menurutnya, mencakup perlindungan terhadap hak-hak politik warga negara, termasuk hak untuk memilih dan dipilih. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat menggunakan hak politiknya tanpa intimidasi, manipulasi, ataupun tekanan dari pihak manapun.
Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Penulis dan Editor: 1T