NGABUBURIT PENGAWASAN 2026 EDISI KE-12, BAWASLU LAMPUNG TENGAH PERKUAT INTEGRITAS DAN AKUNTABILITAS PENGAWASAN
|
Lampung Tengah — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat nilai integritas dan kapasitas kelembagaan dengan mengikuti kegiatan “Ngabuburit Pengawasan 2026” edisi ke-12 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia pada Rabu, 11 Maret 2026. Kegiatan yang dimulai pada pukul 16.00 WIB tersebut dilaksanakan secara daring dan disiarkan secara langsung melalui YouTube Bawaslu RI, sehingga dapat diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu dari tingkat pusat hingga daerah.
Program Ngabuburit Pengawasan merupakan agenda rutin yang diinisiasi oleh Bawaslu selama bulan suci Ramadan sebagai sarana refleksi, pembelajaran, sekaligus penguatan nilai-nilai integritas bagi para pengawas pemilu di seluruh Indonesia. Melalui kegiatan ini, waktu menjelang berbuka puasa dimanfaatkan secara produktif untuk memperdalam wawasan kelembagaan, memperkuat komitmen moral, serta membangun budaya kerja yang berlandaskan profesionalisme dan tanggung jawab publik.
Pada edisi ke-12 kali ini, kultum atau kuliah tujuh menit disampaikan oleh La Bayoni, Deputi Bidang Administrasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, yang mengangkat tema “Penguatan Tata Kelola dan Akuntabilitas Kelembagaan.” Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa tata kelola yang baik dan akuntabilitas yang nyata merupakan wujud tanggung jawab Bawaslu kepada publik sebagai lembaga pengawas demokrasi.
Ia membuka penyampaiannya dengan menyampaikan salam lintas agama dan ucapan syukur atas kesempatan yang diberikan untuk kembali bertemu dalam suasana Ramadan yang penuh berkah. Menurutnya, bulan suci Ramadan tidak hanya menjadi momentum spiritual bagi umat Islam, tetapi juga menjadi ruang refleksi bagi seluruh insan birokrasi untuk memperkuat integritas dalam menjalankan amanah.
“Ramadan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjadi latihan integritas. Ia mengajarkan kita untuk tetap jujur meskipun tidak diawasi, tetap disiplin meskipun tidak terlihat, dan tetap amanah meskipun tidak dipuji,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa nilai-nilai tersebut sangat relevan dengan tugas yang diemban oleh Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk mengawal jalannya demokrasi di Indonesia. Menurutnya, pengawasan pemilu bukan sekadar pekerjaan administratif, melainkan tanggung jawab moral dan kebangsaan yang harus dijalankan dengan penuh integritas.
Dalam paparannya, La Bayoni menjelaskan bahwa tata kelola kelembagaan yang baik (good governance) merupakan fondasi utama bagi keberhasilan lembaga publik, khususnya lembaga pengawas pemilu seperti Bawaslu yang memiliki peran penting dalam menjaga kualitas demokrasi.
Ia menyebutkan bahwa terdapat beberapa prinsip utama dalam mewujudkan tata kelola yang baik, yaitu transparansi dalam setiap proses dan keputusan, akuntabilitas dalam penggunaan anggaran dan kewenangan, efektivitas serta efisiensi dalam pelaksanaan program, serta kepatuhan terhadap hukum dan kode etik.
Menurutnya, dalam konteks Bawaslu, penerapan prinsip-prinsip tersebut tercermin dalam berbagai aspek pelaksanaan tugas pengawasan, mulai dari penanganan laporan masyarakat hingga penyusunan rekomendasi atas dugaan pelanggaran pemilu.
“Tata kelola yang baik berarti memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional, setiap rekomendasi disusun berdasarkan fakta dan regulasi, serta setiap tindakan pengawasan bebas dari kepentingan pribadi maupun kelompok,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kepercayaan publik terhadap Bawaslu tidak hanya ditentukan oleh hasil pengawasan yang dilakukan, tetapi juga oleh proses dan integritas yang ditunjukkan oleh para pengawas pemilu dalam menjalankan tugasnya.
Dalam kesempatan tersebut, La Bayoni juga menyoroti pentingnya akuntabilitas kelembagaan sebagai salah satu pilar utama dalam tata kelola organisasi. Ia menegaskan bahwa akuntabilitas di lingkungan Bawaslu tidak hanya berkaitan dengan laporan kinerja atau laporan keuangan semata, tetapi juga mencakup dimensi yang lebih luas.
Menurutnya, akuntabilitas mencakup akuntabilitas hukum, akuntabilitas moral, serta akuntabilitas spiritual yang harus dipegang teguh oleh setiap insan pengawas pemilu.
Ia mengingatkan bahwa setiap amanah kepemimpinan pada hakikatnya akan dimintai pertanggungjawaban, tidak hanya di hadapan masyarakat atau pimpinan, tetapi juga di hadapan Tuhan.
“Sebagai pengawas pemilu, kita adalah pemegang amanah demokrasi. Setiap keputusan, setiap rekomendasi, bahkan setiap sikap yang kita ambil akan dimintai pertanggungjawaban,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jabatan di Bawaslu bukanlah simbol kekuasaan, melainkan tanggung jawab besar untuk menjaga keadilan dan integritas dalam setiap proses demokrasi.
Dalam kaitannya dengan momentum Ramadan, ia menjelaskan bahwa ibadah puasa dapat menjadi sarana pembentukan karakter bagi aparatur negara. Puasa melatih seseorang untuk mengendalikan diri, menjaga kejujuran, serta menghindari penyimpangan meskipun tidak ada yang mengawasi.
Nilai pengendalian diri tersebut menurutnya sangat penting dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu, terutama ketika pengawas menghadapi tekanan, godaan, maupun berbagai kepentingan yang berpotensi mempengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan.
Ia mencontohkan bahwa nilai-nilai Ramadan dapat tercermin dalam berbagai praktik kerja di lingkungan Bawaslu, seperti pengelolaan anggaran pengawasan yang tertib dan transparan, pengambilan keputusan yang objektif dan berbasis regulasi, penanganan pelanggaran yang adil tanpa pandang bulu, serta pelayanan publik yang responsif dan profesional.
“Jika nilai-nilai Ramadan benar-benar kita internalisasikan, maka tata kelola Bawaslu tidak hanya kuat secara sistem, tetapi juga kokoh secara integritas pribadi setiap insan pengawas,” ujarnya.
Dalam bagian lain penyampaiannya, ia juga mengingatkan bahwa tantangan yang dihadapi Bawaslu ke depan semakin kompleks. Perkembangan teknologi informasi, meningkatnya arus disinformasi, serta tingginya ekspektasi masyarakat terhadap transparansi lembaga publik menuntut Bawaslu untuk terus beradaptasi dan meningkatkan profesionalitas.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang kolaboratif, terbuka terhadap evaluasi, serta siap melakukan perubahan menuju tata kelola yang lebih baik.
Menurutnya, penguatan tata kelola dan akuntabilitas kelembagaan bukan hanya menjadi tanggung jawab pimpinan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh jajaran Bawaslu, mulai dari tingkat pusat hingga tingkat daerah.
Budaya kerja yang menjunjung tinggi etika, profesionalisme, dan integritas harus menjadi identitas utama Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.
Menutup kultumnya, La Bayoni mengajak seluruh jajaran Bawaslu di seluruh Indonesia untuk menjadikan bulan Ramadan sebagai momentum untuk memperbaharui niat dan komitmen dalam menjalankan tugas pengawasan sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara.
Ia berharap setiap tugas pengawasan yang dijalankan dapat dipandang sebagai bagian dari ibadah, sehingga setiap keputusan yang diambil selalu dilandasi dengan kejujuran, tanggung jawab, dan komitmen terhadap keadilan.
“Semoga Ramadan ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola kelembagaan dengan menjunjung tinggi akuntabilitas, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas pengawasan,” tuturnya.
Bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah, partisipasi dalam kegiatan Ngabuburit Pengawasan 2026 menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia sekaligus memperkuat komitmen kelembagaan dalam menjaga kualitas demokrasi.
Melalui forum pembelajaran dan refleksi seperti ini, diharapkan seluruh jajaran pengawas pemilu dapat terus memperkuat integritas, meningkatkan profesionalisme, serta menjaga kepercayaan publik dalam mengawal proses demokrasi yang jujur, adil, transparan, dan bermartabat di Indonesia.
Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah
Penulis dan Editor: 1T