Lompat ke isi utama

Berita

NGABUBURIT PENGAWASAN RAMADAN 2026, BAWASLU LAMPUNG TENGAH PERDALAM NILAI KEADILAN DAN INTEGRITAS PEMILU

Bawaslu Lampung Tengah Ikuti Ngabuburit Pengawasan 2026, Kultum Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Bahas Sistem Hukum dan Keadilan Pemilu

Bawaslu Lampung Tengah Ikuti Ngabuburit Pengawasan 2026, Kultum Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Bahas Sistem Hukum dan Keadilan Pemilu

Lampung Tengah — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah kembali mengikuti kegiatan Ngabuburit Pengawasan 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Lampung pada Senin, 9 Maret 2026. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai ini disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Bawaslu Lampung dan diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Ngabuburit Pengawasan menjadi salah satu program rutin yang dilaksanakan selama bulan suci Ramadan sebagai sarana penguatan nilai-nilai spiritual, integritas, serta wawasan kebangsaan bagi jajaran pengawas pemilu. Melalui kegiatan ini, Bawaslu tidak hanya membahas aspek teknis kepemiluan, tetapi juga memperkaya perspektif moral dan etika dalam menjalankan tugas pengawasan demokrasi.

Pada edisi kali ini, tausiah atau kuliah tujuh menit (kultum) disampaikan langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, S.Hut., S.H., M.H. Dalam penyampaiannya, ia mengangkat tema “Sistem Hukum dan Keadilan Pemilu: Menegakkan Kebenaran.” Tema tersebut dinilai relevan dalam memperkuat komitmen seluruh penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.

Dalam pembukaan kultumnya, Tamri menyampaikan salam kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan tersebut. Ia mengajak seluruh jajaran pengawas pemilu untuk memaknai bulan Ramadan sebagai momentum memperkuat nilai-nilai keadilan dan kejujuran dalam kehidupan, baik dalam ibadah maupun dalam menjalankan amanah publik.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh sahabat Bawaslu yang dirahmati Allah. Keadilan adalah inti dari ajaran Islam. Allah memerintahkan kita untuk berlaku adil bahkan kepada orang yang tidak kita sukai. Keadilan bukan soal perasaan, tetapi soal komitmen pada kebenaran. Bukan soal kedekatan, tetapi soal keteguhan pada prinsip,” ujar Tamri dalam tausiah tersebut.

Ia menegaskan bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, nilai keadilan diwujudkan melalui sistem hukum yang kuat. Dalam konteks demokrasi Indonesia, hukum pemilu menjadi pondasi utama untuk memastikan bahwa seluruh proses politik berjalan secara jujur, adil, dan bermartabat.

Menurutnya, pemilu tidak hanya sekadar proses memilih pemimpin. Lebih dari itu, pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang harus dijaga dengan aturan yang jelas serta ditegakkan secara konsisten oleh seluruh pihak yang terlibat.

“Pemilu bukan sekadar memilih pemimpin. Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat. Karena itu, ia harus dijaga dengan aturan yang jelas dan ditegakkan secara konsisten,” tegasnya.

Tamri juga menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki peran strategis dalam menjaga integritas pemilu melalui berbagai fungsi pengawasan. Lembaga pengawas pemilu bertugas memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyebutkan bahwa Bawaslu tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memiliki kewenangan dalam melakukan pencegahan, penindakan terhadap pelanggaran, hingga penyelesaian sengketa proses pemilu.

Namun demikian, Tamri mengingatkan bahwa hukum pemilu tidak semata-mata berbicara tentang pasal-pasal atau sanksi. Lebih jauh, hukum pemilu merupakan instrumen untuk menjaga keadilan dalam seluruh proses demokrasi.

Dalam paparannya, ia menekankan tiga prinsip utama dalam menjaga keadilan pemilu. Pertama, tidak boleh ada kecurangan yang dibiarkan. Setiap pelanggaran harus diproses secara serius dan setiap bentuk manipulasi harus ditindak sesuai ketentuan hukum.

Ia menegaskan bahwa ketika pelanggaran pemilu dibiarkan tanpa penanganan yang tegas, maka kepercayaan publik terhadap demokrasi akan runtuh. Oleh karena itu, penegakan hukum pemilu harus dilakukan secara konsisten dan tanpa kompromi.

Prinsip kedua adalah perlakuan yang setara bagi seluruh peserta pemilu. Dalam demokrasi, semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa adanya perlakuan istimewa berdasarkan kekuasaan, jabatan, atau kedekatan tertentu.

“Dalam demokrasi, semua pihak berdiri sama. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena kekuasaan atau kedekatan,” jelasnya.

Sementara prinsip ketiga adalah perlindungan terhadap hak pilih rakyat. Tamri mengingatkan bahwa hak memilih merupakan hak konstitusional yang harus dijaga dari berbagai bentuk pelanggaran, seperti intimidasi, politik uang, maupun praktik lain yang dapat merampas kebebasan masyarakat dalam menentukan pilihan politiknya.

Selain membahas aspek hukum pemilu, Tamri juga mengaitkan nilai-nilai tersebut dengan makna ibadah puasa di bulan Ramadan. Menurutnya, Ramadan mengajarkan kejujuran dan integritas yang bersifat personal.

Ia mencontohkan bahwa puasa merupakan ibadah yang pada hakikatnya hanya diketahui oleh diri sendiri dan Allah SWT. Meskipun tidak diawasi manusia, seseorang tetap menahan diri dan menjaga integritas dalam menjalankan ibadahnya.

“Puasa mengajarkan kita tentang kejujuran dari hal yang paling personal. Tidak ada yang tahu apakah kita benar-benar berpuasa atau tidak, tetapi kita tetap menjaga diri. Inilah esensi integritas,” ujarnya.

Tamri menilai bahwa nilai integritas yang diajarkan melalui ibadah puasa seharusnya juga tercermin dalam kehidupan publik, termasuk dalam penyelenggaraan demokrasi dan pemilu.

Ia mengingatkan bahwa demokrasi tanpa hukum dapat melahirkan kekacauan, sementara hukum tanpa integritas akan menimbulkan ketidakpercayaan publik. Oleh karena itu, sistem hukum pemilu harus dibangun di atas dua pilar utama, yaitu aturan yang tegas dan pelaksana yang berintegritas.

Dalam hal ini, pengawas pemilu dituntut untuk memiliki keberanian dalam menegakkan aturan, sementara peserta pemilu harus memiliki kesadaran untuk menaati aturan yang berlaku. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya proses demokrasi.

Menurut Tamri, keadilan pemilu bukan hanya tanggung jawab lembaga penyelenggara pemilu semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak bersikap apatis terhadap pelanggaran pemilu. Ketika ada kecurangan, masyarakat diharapkan berani melaporkan dan turut menjaga integritas proses demokrasi.

“Ketika ada pelanggaran jangan diam. Ketika ada kecurangan jangan apatis. Partisipasi masyarakat adalah bagian penting dari sistem keadilan pemilu,” katanya.

Menutup kultumnya, Tamri mengajak seluruh sahabat Bawaslu menjadikan Ramadan sebagai momentum muhasabah atau refleksi diri. Ia mengingatkan pentingnya menempatkan nilai keadilan dan kebenaran di atas kepentingan pribadi dalam setiap aspek kehidupan.

Menurutnya, komitmen terhadap hukum dan keadilan pemilu tidak boleh hanya menjadi slogan, tetapi harus diwujudkan dalam sikap dan tindakan nyata.

“Pemilu yang adil akan melahirkan pemimpin yang legitimate, dan pemimpin yang legitimate akan membawa keberkahan bagi bangsa,” tuturnya.

Sementara itu, jajaran Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah menyambut baik pelaksanaan kegiatan Ngabuburit Pengawasan tersebut. Kegiatan ini dinilai menjadi ruang refleksi sekaligus penguatan nilai-nilai integritas bagi para pengawas pemilu di tengah suasana Ramadan.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Lampung Tengah berharap seluruh jajaran pengawas pemilu semakin memperkuat komitmen dalam menjaga proses demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat.

Dengan memadukan nilai spiritual Ramadan dan tanggung jawab kelembagaan dalam pengawasan pemilu, kegiatan Ngabuburit Pengawasan diharapkan mampu menjadi wadah pembelajaran yang tidak hanya memperkaya wawasan, tetapi juga memperkuat karakter dan integritas seluruh insan pengawas pemilu.

r

 

r

Foto: Humas Bawaslu Lampung Tengah

Penulis dan Editor: 1T