PENGUATAN KOORDINASI DAN AKUNTABILITAS, BAWASLU LAMPUNG TENGAH HADIRI EVALUASI DANA HIBAH PILKADA 2024
|
Lampung Tengah – Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah mengikuti kegiatan Rapat Pembahasan Evaluasi atas Pelaporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 yang diselenggarakan secara daring melalui Video Conference (Zoom Meeting) pada Kamis, 11 Juni 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Pedoman Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 272/HK.01.00/K1/08/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tanggal 19 Agustus 2024, sekaligus dalam rangka melakukan evaluasi terhadap penggunaan dana hibah pada Bawaslu Kabupaten/Kota pascapelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Rapat tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi Lampung serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, khususnya unsur kesekretariatan yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk memastikan seluruh proses pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pilkada dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, transparansi, serta tata kelola keuangan yang baik.
Dalam arahannya, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Imam Bukhori, menegaskan pentingnya peran kepala sekretariat maupun koordinator sekretariat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran di masing-masing daerah.
Menurutnya, penyelesaian laporan pertanggungjawaban bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi bagian penting dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, seluruh jajaran sekretariat harus memastikan bahwa setiap dokumen pelaporan disusun secara cermat, tepat waktu, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Keberhasilan penyelesaian pertanggungjawaban anggaran sangat membutuhkan kerja sama dan koordinasi yang baik antara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Pengawasan internal harus dilakukan secara optimal agar seluruh proses pelaporan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujar Imam Bukhori dalam arahannya.
Lebih lanjut, Imam Bukhori menekankan bahwa pengelolaan dana hibah Pilkada merupakan salah satu aspek yang menjadi perhatian penting dalam penyelenggaraan pengawasan pemilihan. Oleh karena itu, setiap tahapan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung, Achmad Sutiono, menjelaskan bahwa rapat evaluasi tersebut tidak hanya berfokus pada pembahasan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran semata, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, serta sinergi antarjajaran kesekretariatan Bawaslu se-Provinsi Lampung.
Menurutnya, koordinasi yang baik antarunit kerja menjadi faktor penting dalam menyelesaikan berbagai proses administrasi dan pelaporan yang berkaitan dengan dana hibah Pilkada. Melalui forum evaluasi ini, berbagai kendala yang dihadapi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dapat didiskusikan bersama sehingga diperoleh solusi yang tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Forum ini menjadi wadah untuk melakukan evaluasi bersama, menyamakan persepsi, sekaligus memperkuat koordinasi dalam penyelesaian pelaporan dana hibah Pilkada Tahun 2024. Dengan komunikasi yang baik, berbagai tantangan yang muncul dapat diselesaikan secara efektif dan tepat waktu,” jelas Achmad Sutiono.
Menanggapi pelaksanaan kegiatan tersebut, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Lukito Hadi Sumarto, menyampaikan bahwa rapat evaluasi tersebut memberikan manfaat yang sangat penting bagi jajaran sekretariat dalam memastikan kualitas pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pilkada.
Menurut Lukito, kegiatan ini menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman terhadap mekanisme pelaporan keuangan sekaligus memastikan bahwa seluruh proses administrasi yang dilakukan telah sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku.
“Rapat evaluasi ini sangat penting bagi kami sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa seluruh penggunaan dana hibah Pilkada Tahun 2024 dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, transparan, dan akuntabel. Melalui kegiatan ini, kami memperoleh berbagai arahan serta masukan yang menjadi pedoman dalam menyempurnakan proses pelaporan yang sedang berjalan,” ujar Lukito Hadi Sumarto.
Ia menambahkan bahwa Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen untuk terus menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, setiap penggunaan anggaran harus dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan peruntukannya, serta didukung oleh administrasi yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sebagai bagian dari lembaga pengawas pemilu, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pengelolaan anggaran dilaksanakan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, kami terus melakukan koordinasi, pengawasan internal, dan evaluasi agar seluruh proses pelaporan berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Lukito menjelaskan bahwa keberhasilan penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tidak terlepas dari kerja sama seluruh jajaran sekretariat. Komunikasi yang baik antarbagian serta dukungan dari Bawaslu Provinsi Lampung menjadi faktor penting dalam menyelesaikan berbagai tahapan pelaporan secara tepat waktu dan berkualitas.
Melalui kegiatan evaluasi ini, Bawaslu Lampung Tengah berharap seluruh proses pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pilkada Tahun 2024 dapat diselesaikan secara optimal sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat budaya kerja yang mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam setiap aspek pengelolaan keuangan kelembagaan.
Partisipasi aktif dalam rapat evaluasi tersebut menjadi wujud komitmen Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dalam mendukung tata kelola keuangan yang baik serta memastikan setiap penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun substansi demi mewujudkan lembaga yang profesional, akuntabel, dan terpercaya.